----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label PENYULUHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENYULUHAN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Juni 2014

SURAT EDARAN WALIKOTA TENTANG KETERTIBAN UMUM SELAMA RAMADHAN 1435 H DI KOTA TARAKAN



#POLPPTARAKAN_INFO : Dalam rangka menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Tarakan pada saat Bulan Suci Ramadhan 1435 H / 2014, Walikota Tarakan menerbitkan SURAT EDARAN Nomor : 300/10751/PEM tanggal 25 Juni 2014 tentang KETERTIBAN UMUM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1435 H yang bertujuan menghormati pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan.

Surat Edaran yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku masyarakat diminta untuk mentaati dan memperhatikan seperti : tidak melakukan segala bentuk perbuatan tuna susila, segala jenis usaha kuliner wajib memasang penutup agar tidak terlihat langsung dari luar, tempat permainan billyard boleh buka dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore, sementara untuk usaha Panti Pijat, Usaha Spa, Club Malam, Diskotik, Pub, Bar, serta Karaoke wajib TUTUP TOTAL mulai awal Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H sampai dengan 2 hari setelah Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H.

"khusus kegiatan berupa membuat, menjual, memainkan atau membunyikan petasan dan kembang api jenis apapun untuk tahun ini tidak diperbolehkan dan apabila ditemukan akan segera kami tertibkan dan kami lakukan penyitaan serta kami akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" jawab Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan ketika dikonfirmasi admin BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN diruang kerjanya tentang bahaya dan maraknya permainan petasan dan kembang api di Bulan Suci Ramadhan, bahkan dalam surat edaran tersebut masyarakat dilarang melakukan kegiatan membunyikan Meriam Bambu atau Leduman, Kebut-kebutan atau Balapan Liar serta kegiatan lainnya yang dapat mengganggu Ketertiban Umum.

"dalam melakukan pengawasan dan pengendalian surat edaran ini kami akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, MUI Kota Tarakan dan untuk kegiatan Patroli maupun Rajia akan melibatkan TNI dan POLRI" Ungkap Dison, SH. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pengendalian Ketertiban Umum Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H maka lebih utama diharapkan peran serta masyarakat berupa saran atau pengaduan sangat diharapkan bisa disampaikan melalui Nomor Telpon (0551) 32492 atau Handphone 082255208100 setiap hari 1 x 24 jam dan bagi yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)



LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
ATAU HP. 082255208100 


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
 KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 05 September 2013

MASA TENANG, ALGAKA HARUS BERSIH !!!!!!




Satpol PP Tarakan Sarankan Melepas Sendiri


#POLPPTARAKAN_INFO :Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Dison SH mengingatkan kepada seluruh tim pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tarakan, bahwa masa tenang menjelang pencoblosan yang dimulai pada 7 September mendatang agar diikuti dengan baik. Salah satunya adalah dengan melepaskan seluruh Alat Peraga Kampanye (Algaka)  yang terpasang di sudut-sudut kota Tarakan.

“Kami yakin seluruh tim sukses sudah memahami hal ini dan kami mengimbau agar seluruh atribut dan alat peraga kampanye sudah steril pada masa tenang nanti,” kata Dison.

Meski demikian, pihaknya sebagai penegak perda tentu akan berkoordinasi dengan Polres Tarakan dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang lebih banyak berperan terhadap hal ini.

“Untuk penyelenggaraan pemilu itu institusi yang berwenang adalah Panwaslu dan ini menjadi salah satu tanggung jawab mereka,” kata Dison.

Dia berharap, agar setiap alat peraga yang terpasang baik di jalan-jalan protokol, banner, spanduk, baliho, hingga stiker yang terpasang di gang-gang dapat dilepaskan sendiri oleh pemasang, dalam hal ini tim pemenangan. Tujuannya agar alat peraga yang terpasang tersebut tidak mengalami kerusakan jika dilepaskan sendiri.

“Kalau tidak tim gabungan yang akan menertibkan. Tapi kami sarankan dilepaskan sendiri untuk meminimalisir terjadinya kerusakan, meskipun kami sendiri tidak berharap hal itu terjadi,” katanya.

Namun demikian, untuk teknisnya Satpol PP berharap dalam beberapa hari ini dilakukan pertemuan antara Panwaslu, Kepolisian dan Satpol PP untuk membicarakan teknis penertiban alat peraga pada masa tenang nanti. “Secara teknis perlu dibicarakan agar semuanya berjalan dengan baik, terutama dalam menertibkan alat peraga di 20 kelurahan,” katanya.

Dison berharap, jangan sampai ada kesan yang tidak baik kepada institusi Satpol PP saat melakukan penertiban karena terjadi kerusakan alat peraga. “Lebih baik alat peraga dilepaskan sendiri oleh si pemasang, karena risiko rusak tentu tidak akan terhindarkan. Kami sendiri tidak ada niat untuk merusak, tapi kondisi geografis dan sarana prasarana yang minim tentu tidak akan terhindarkan,” ungkapnya.

Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 5 September 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Rabu, 17 April 2013

BANPOL PP TARAKAN TES FISIK, DUA ORANG "KO"



#POLPPTARAKAN_INFO :


Sebanyak 20 personel Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Tarakan mengikuti diklat wawasan kebangsaan. Mereka digembleng instruktur dari Batalyon Infanteri (Yonif) 613 Raja Alam.

Sebelum menuju markas Yonif, mereka mendapatkan pengarahan, uji mental dan fisik berlokasi di kawasan Monumen 99 (depan Bandara Juwata). Pelatihan kali ini terbilang cukup keras. Sebab, uji mental dan fisik yang mereka jalani ala militer. Tak ayal, dua personel Banpol PP “KO”.

Keduanya tidak kuat untuk melanjutkan tes fisik. Bahkan, pelatih dari Yonif 613 Raja Alam itu memberikan pertolongan medis pada keduanya. Karena setelah istirahat beberapa menit, kedua personel tersebut sanggup untuk melanjutkan latihan lagi.

Kepala Seksi Pembinaan Personel dan Masyarakat Satpol PP Tarakan, Harun HMT mengatakan, kegiatan ini wajib diikuti personel Banpol PP. Diklat ini berlangsung hingga 26 April di markas Yonif 613 Raja Alam di Juata Kerikil.

Menurut Harun, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satpol PP, diklat dasar tersebut yang bertujuan menimbulkan sikap saling bekerja sama terhadap teman, dan patuh pada atasan, harusnya dilaksanakan selama 30 hari. Tapi karena anggaran yang sangat minim, pelaksanaannya dipangkas menjadi 10 hari.

“Diklat ini memberikan sikap profesional dalam mengemban tugas di lingkungan masyarakat,” kata Harun, kemarin (17/4).

Selama 10 hari, kegiatan tersebut menyedot dana Rp 40 juta. Tiap personel Banpol PP dianggarkan Rp 2 juta meliputi biaya konstribusi, training, dan uang saku. Padahal anggaran yang dibutuhkan Rp 147 juta. Praktis, kondisi tersebut membuat personel Banpol PP hanya memperoleh uang saku Rp 30 ribu tiap hari, dari seharusnya minimal Rp 50 ribu.

“Kami sudah mengajukan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 147 juta untuk pelaksanaan selama 30 hari, tapi ternyata ada pemangkasan,” beber Harun.

Wakil Walikota Suhardjo berharap para personel Banpol PP dapat mengikuti diklat dengan sebaiknya. “Pembekalan-pembekalan ini penting bagi kegiatan tugas keseharian,” kata wawali.(ipk/ris)


Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 18 April 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 18 Februari 2013

SEMINGGU, POLISI TANGANI TIGA KASUS CABUL


#POLPPTARAKAN_INFO :


Setelah secara mengejutkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Tarakan mengungkap adanya jaringan WPS (Wanita Penjaja Seks) dari kalangan pelajar yang begitu terkoordinir rapi, aparat kepolisian mengaku sudah menerima banyak laporan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Hebatnya, dalam seminggu ini, pihak Polres (Kepolisian Resor) Tarakan mencatat adanya tiga kasus pencabulan anak dibawah umur (pelajar) yang ditangani. Kasus terakhir terjadi pada hari Kamis (14/2) lalu, terhadap Bunga—bukan nama sebenarnya—yang masih berusia 15 tahun.

Kasus pencabulan hari Kamis (14/2) lalu itu, terjadi sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar. “Korban masih berstatus pelajar dan berdomisili di Jalan Pulau Flores, Kelurahan Kampung 1/Skip,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan melalui Kasubag Humas Ipda Kamson Sitanggang kepada Radar Tarakan, kemarin (18/2).

Kronologisnya, korban saat itu tengah berjalan dengan temannya hingga larut malam dan tidak pulang ke rumah. Keesokan harinya, paman korban bertemu dengan korban di Jalan Gajah Mada. Sang paman pun menanyakan keberadaan Bunga selama sehari itu. Ditanya seperti itu, Bunga mengaku tidur di rumah temannya di Jalan Aki Balak. Namun, pada akhirnya korban mengaku bersama tersangka berinisial Is, 17 tahun. “Keduanya ternyata berpacaran dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” urainya.

Atas kasus ini, tersangka Is disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 82, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000
dan paling sedikit Rp 60.000.000”.

Kini, kata Sitanggang, tersangka telah ditahan di Polsek (Kepolisian Sektor) Barat.

Sementara dua kasus cabul lainnya yang terjadi dalam seminggu ini, juga
menimpa anak dibawah umur dengan tersangka berinisial Tg (39) dan Ne (73). Tg diamankan aparat kepolisian pada hari Sabtu (16/2) lalu. Di hari yang sama tersangka Ne (73) yang tega menggagahi tiga anak perempuan yang masih berusia belia juga diciduk aparat. Kini kedua tersangka telah mendekam di tahanan Polres Tarakan dan dikenakan pasal 82 ayat.



JADI PEMBINA UPACARA

Sitanggang juga menyampaikan bahwa sejak kemarin (18/2) pagi, ada 6 perwira polisi yang ditugaskan menjadi pembina upacara di SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas) yang akan memberikan materi kedisiplinan dan permasalahan-permasalahan yang sering terjadi sesuai analisa evaluasi mingguan.

Totalnya, Polres Tarakan menyiapkan 16 perwira menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah. Kegiatan seperti ini juga berlaku di seluruh Indonesia. Harapannya, dapat menghindari peningkatan tindak kriminalitas seperti narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) dan sebagainya.

Diakui Sitanggang, saat ini disinyalir banyak permasalahan yang terjadi di kalangan remaja, utamanya terhadap remaja putri yang kerap kali tertipu dengan materi lalu diprositusikan. Sesuai dengan catatan analisa evaluasi Polres Tarakan, dari bulan Januari sampai Februari, perkara yang kerap muncul adalah pencabulan. “Kalau dilihat sepanjang Januari hingga sekarang, yang marak sekali perkara cabul,” ujar Sitanggang.

Polres berharap lewat penyuluhan di setiap jenjang SMP dan SMA ini, para pelajar putri lebih waspada, dan orangtua memiliki peranan kuat dalam pengawasan terhadap perilaku putrinya baik saat di sekolah maupun di luar sekolah.(ipk/*/ule/ndy)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Selasa, 19 Februari 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Sabtu, 02 Februari 2013

SATPOL PP TARAKAN : KAWASAN PESISIR RAWAN PENIMBUNAN BBM



#POLPPTARAKAN_INFO :


Sejumlah titik di kawasan pesisir Kota Tarakan, disinyalir sangat rawan menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini dibenarkan pula oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Dison SH. Pernyataan itu, menurut Dison, sudah sesuai fakta yang ada selama ini, dimana seringnya ada laporan dan penangkapan oknum masyarakat yang menyimpan BBM dalam jumlah besar, tanpa mengantongi surat izin dari pemerintah dan menempatkannya di wilayah pesisir.

Wilayah dimaksud, antara lain kawasan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai dimana Satpol PP sudah 3 kali menindak pelaku penimbunan BBM di wilayah itu, yang rencananya akan dilansir ke luar daerah. Wilayah lainya adalah RT 3 Sebengkok yang biasa disebut kawasan belakang eks Hotel Ramayana, lantaran juga sering ada laporan kasus penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual ke luar daerah menggunakan kapal. “Di Juata juga seperti itu, karena kawasan-kawasan itu kan lokasi terbuka sehingga akses ke laut cukup mudah, dan memang di kawasan-kawasan ini akan kita pantau terus,” jelas Dison.

Dikemukakan Dison, modus penimbunan BBM bersubsidi tadi dicurigai bersumber dari oknum pengetap yang melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang di tiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS). Motifnya adalah ekonomi, karena BBM itu dijual dengan harga yang cukup tinggi. “Biasanya itu antara ratusan liter hingga berton-ton, dan ada yang pernah kita dapati barangnya sudah diatas perahu,” jelasnya.

Kawasan Pesisir yang Rawan Penimbunan BBM Bersubsidi :
1. Kawasan Jembatan Bongkok, Karang Anyar Pantai
2. RT 3 Sebengkok (kawasan belakang eks Hotel Ramayana)
3. Pesisir wilayah Kecamatan Tarakan Utara


Akses angkutan laut diakuinya memang kerap dijadikan media untuk menggelapkan BBM bersubsidi ke luar daerah, dan rata-rata merupakan hasil pembelain BBM jatah di darat. Selain untuk dijual keluar daerah, beberapa kasus juga ditemukan untuk melayani kebutuhan bahan bakar perahu nalayan, dan untuk dijual kembali secara eceran menggunakan botol. “Pelakunya memang ada sebagian yang pengetap langsung, ada juga yang hanya membeli dari pengetap kemudian ditampung,” jelasnya.

Seperti pada hari Rabu (30/1) malam sekira pukul 21.00 Wita lalu, aparat penegak peraturan daerah itu menerima laporan tentang adanya warga yang berdiam di kawasan Jembatan Bongkok RT 1, Karang Anyar Pantai, menyimpan BBM dalam jumlah besar didalam rumahnya. Setelah turun langsung ke lokasi yang dimaksud, di sebuah rumah memang ditemukan 3 jeriken yang berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis premium. “Warga ini (pelapor) kan melihat, katanya warga sekitar situ khawatir kalau terjadi kebakaran akibat BBM yang disimpan dalam rumah dengan konstruksi kayu,” jelasnya.

Setelah mengamankan pemilik rumah yang berinisial ABL, dan membawanya ke Kantor Satpol PP di bilangan Jalan Halmahera, Pamusian untuk dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa BBM premium tersebut diperolehnya dari oknum pengetap yang menggunakan sepeda motor. “Dia (pelaku) akan buka usaha bengkel di depan rumahnya,” ungkapnya.

Diterangkannya bahwa ABL diamankan lantaran menyimpan BBM dengan jumlah yang cukup banyak tanpa mengantongi surat izin dari pemerintah. Selain itu, juga karena adanya keresahan masyarakat sekitar tentang keberadaan BBM dengan volume besar itu didalam rumahnya, yang dikhawatirkan akan terjadinya kebakaran. “Kekhawatiran warga itu kanmemang sudah pernah terjadi, dulu di Jalan KH Agus Salim, Selumit itukan pernah terjadi kebakaran akibat BBM yang disimpan didalam rumah,” tuturnya.

Atas pebuatannya yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, ABL terpaksa harus merasakan kursi panas persidangan tindak pidana ringan (tipiring), pada Kamis (31/1) lalu, dan hanya divonis denda sebesar Rp 100 ribu. “Kalau ada laporan lagi dan orangnya sama, tidak menutup kemungkinan akan kita tindak dengan undang-undang migas dan menyerahkannya ke polisi,” tutup Dison.(yan/ndy)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Sabtu, 2 Februari 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Rabu, 30 Januari 2013

DISON : TAHUN 2013, SATPOL PP KOTA TARAKAN TINGKATKAN KUALITAS KERJA



#POLPPTARAKAN_INFO :

“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, pada tahun 2013 ini akan meningkatkan kualitas dan kuantintas kerjanya , dari segala bidang,” kata Kepala Kantor Satpol PP Kota Tarakan Dison SH, saat ditemui di ruang kerjanya (23/01). 

Dikatakan Dison, apa yang sudah dilakukan jajaran Satpol PP Kota Tarakan pada tahun 2012, akan dilanjutkan pada tahun 2013 ini. Bahkan jika perlu ditingkatkan lagi, supaya ada kemajuan dan hasil yang lebih dari tahun sebelumnya. Namun, hal tersebut, harus diterapkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan kesadaran dari diri masing-masing, bahwa pentingnya peningkatan dalam bekerja. 

“Peningkatan itu perlu dilakukan, jangan cepat puas dengan apa yang sudah kita dapatkan, kita harus terus belajar dan belajar lagi,” jelasnya. 

Dison jelaskan, untuk program kerja 2013, yang bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait dengan proses Pilkada untuk melakukan pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPA). 

“Kami siap jika dibutuhkan, demi lancarnya suatu kegiatan,” tuturnya. 

Selain itu Satpol PP Kota Tarakan akan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah pusat dan provinsi, terkait hal-hal apa saja atau program kerja apa yang akan dilakukan di tahun 2013. Untuk itu perlunya koordinasi dan komunikasi dapat terus ditingkatkan, agar terciptanya kelancaran dalam menjalankan suatu tugas atau amanat yang diemban. (SGT – OZ – DD, Diskominfo Tarakan)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit, 29 Januari 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

DISON : SEPANJANG 2012, KASUS BBM PALING MENDOMINASI



#POLPPTARAKAN_INFO :

“Sepanjang tahun 2012 kemarin, kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) paling mendominasi,” kataKepala Kantor Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH, saat ditemui di ruang kerjanya (24/01). 

Dison menjelaskan, dari 378 surat pernyataan, kasus BBM paling mendominasi yaitu sebanyak 137 kasus, lalu Kartu Tanda Penduduk 107 kasus, Asusila 93 kasus, Daging Ilegal 3 kasus, Sampah 3 kasus, Bangunan 2 kasus, dan Minuman Keras 1 kasus. 

“Dari data tersebut bisa disimpulkan selama kurun waktu tahun 2012, kasus BBM lah (baca, premium atau solar) yang paling mendominasi,” jelas Dison. 

Saat ini, banyak oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan menimbun atau mengetap BBM jenis Premium ataupun Solar, dengan cara melakukan pengisian melebihi ketentuan yang berlaku atau dengan melakukan pembelian secara berulang-ulang. Bahkan, melakukan modifikasi terhadap tangki-tangki motor dan mbil, agar dapat memuat lebih banyak. Untuk itu, Satpol PP Kota Tarakan melakukan pencegahan sedini mungkin, agar praktek pengetapan atau penimbunan tersebut dapat sedikit demi sedikit teratasi. 

“Kita akan usahakan semaksimal mungkin mencegah hal tersebut,” imbuh Dison. 

Untuk kasus tersebut, Dison katakan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, antara lain Perda No 03 Tahun 2008 tentang Pengaturan, Pengawasan, Pengendalian, Penyaluran BBM Bersubsidi, Perda No 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan Kota Tarakan. 

Selain itu Satpol PP Tarakan akan lebih mengintensifkan sosialisasi dan penegakan dari Perda No 15 Tahun 2004 tentang Pemotongan Hewan Unggas, Perdagangan Ternak, Pemasukan, Peredaran, Dan Penjualan Daging. Perda No 07 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua Perda No 23 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda No 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila , Perda No 02 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda No 24 Tahun 2000 tentang bangunan. 

“Serta Perda-Perda lain, sesuai dengan kasusnya,” ungkap Dison. 

Dison berharap, ditahun 2013 ini kasus - kasus yang terjadi dapat mengalami penurunan, dan kesadaran masyarakat Tarakan mengenai hal-hal yang sekiranya melanggar peraturan yang berlaku dapat meningkat. (SGT - OZ - DD, Diskominfo Tarakan)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit 29 Januari 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 17 Januari 2013

SPBU BEBAS ANTREAN, KAPOLRES TARAKAN HERAN




Dari Inspeksi Kapolres dan Wawali Tarakan ke 2 SPBU dan APMS


#POLPPTARAKAN_INFO : Kemarin (16/1) siang, Kapolres Tarakan AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Desman Sujaya Tarigan, Wakil Walikota Tarakan Suhardjo, Asisten II Kota Tarakan HM Yunus Abbas, Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Dison, Kepala Disperindagkop-UMKM (Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah) Subono, menggelar inspeksi ke 2 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yakni SPBU Kusuma Bangsa dan Mulawarman, serta APMS (Agen Premium, dan Minyak Solar) Jembatan Besi.

Inspeksi itu ditujukan untuk memantau aktivitas penjualan BBM bersubsidi jenis premium maupun solar, lantaran sempat muncul isu penjualan BBM bersubsidi di SPBU dan APMS didominasi pengetap sehingga menimbulkan antrean panjang dan konsumsi BBM yang berlebihan.

Kepada Radar Tarakan, Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan mengatakan, dari inspeksi yang dilakukan pihaknya bersama pemerintah kota itu, aktivitas 2 SPBU dan APMS yang paling disorot tersebut, relatif lancar. Bahkan nyaris tanpa antrean panjang serta indikasi aksi pengetapan. Apakah ada indikasi inspeksi ini bocor, sehingga para pengetap sudah mengantisipasi adanya inspeksi ini dan tidak beraksi? “Ini juga menjadi pertanyaan kami, mengapa saat kita turun ke lapangan, semuanya lancar. Berarti indikasi aksi pengetap (yang mengakibatkan antrean panjang) itu benar, bukan masalah inspeksi ini bocor,” ungkap kapolres.

Nah, untuk menjamin kondisi seperti kemarin terus tercipta, kapolres menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah kota akan menambah jumlah pengamanan di tiap SPBU dan APMS yang terindikasi sering dimanfaatkan pengetap untuk beraksi. “Kami akan menambah jumlah personel polisi yang menjaga SPBU dengan membuat 4 unit pengamanan, yang terdiri dari unit pengamanan terbuka yang didukung Satpol PP dan kepolisian, unit pemantau atau pengawas yang terdiri dari para perwira polisi, unit preventif yang memberikan penyuluhan bersama pihak Bankesbangpolinmas (Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat) terutama kepada para penjual bensin botolan, dan yang terakhir adalah unit penegak hukum,” jelasnya. Untuk pengamanan terbuka, kepolisian akan menambah personel yang ditugaskan, dari 2 personel menjadi 4 personel di tiap SPBU.

Keberadaan unit pengamanan tadi, dalam pelaksanaan tugasnya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proses pendistribusian BBM bersubsidi di Tarakan. Mulai dari sifat pembelian dari konsumen, hingga pelaku usaha seperti pemilik dan operator SPBU maupun APMS. Disebutkan kapolres, pihaknya bersama pemerintah kota tidak akan setengah hati menindak penyeleweng BBM bersubsidi, termasuk kepada para operator SPBU yang bekerjasama dengan para pengetap.

Upaya lain yang dilakukan aparat kepolisian bekerjasama dengan pemerintah kota untuk mengurai antrean panjang di SPBU maupun APMS serta menghindari aksi pengetap adalah pemberlakuan tilang (tindak pelanggaran) terhadap kendaraan yang diparkir di sekitar wilayah SPBU. “Hal ini sudah disosialisasikan sebelumnya, kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mempertegas SPBU sebagai area dilarang parkir,” ungkap kapolres. “Kalau berhenti sementara, boleh. Namun berhenti lebih dari 15 menit, itu yang tidak boleh,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Tarakan, Suhardjo berharap agar kondisi bebas antrean panjang dan aksi pengetapan seperti saat inspeksi kemarin, dapat dipertahankan oleh jajaran terkait. Termasuk dalam urusan pengawasan penjualan BBM bersubsidi di SPBU maupun APMS yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP. “Intinya, pemerintah kota sangat mendukung peningkatan pengawasan di SPBU dan APMS,” ulas Suhardjo.

Terpisah, Pengawas Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum di SPBU Kusuma Bangsa, Eko Sarwoko membenarkan adanya aksi pembelian BBM bersubsidi secara berulang oleh oknum masyarakat di SPBU Kusuma Bangsa. Meski mengetahuinya, pihaknya sulit untuk mengendalikan dan memutus rantai pengetap tadi, apalagi mereka bertindak selayaknya konsumen BBM biasa.

Indikasi adanya aksi pengetapan itu dapat dilihat dari kuantitas pembelian BBM yang meningkat tajam. Kata Eko, jatah BBM bersubsidi jenis premium yang diterima SPBU Kusuma Bangsa, adalah 30 kilo liter per hari. “Dalam sehari jatah 30 kilo liter itu, hanya mampu bertahan dari pukul 06.30 hingga 15.00 Wita. Memang susah untuk diawasi aksi pengetap itu, mereka pintar,” tukasnya.(*/dsh/ndy)


Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 17 Januari 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 27 Desember 2012

PERAYAAN TAHUN BARU 2013 : SATPOL PP KOTA TARAKAN AKAN TINGKATKAN VOLUME PATROLI




Pada Perayaan Malam Tahun Baru 2013

#POLPPTARAKAN_INFO :

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Dison SH menegaskan bahwa pihaknya akan ikut ambil bagian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di malam perayaan pergantian tahun 2012 ke 2013, dengan meningkatkan volume patroli kota seraya menyiagakan 2 peleton personelnya yang mana 1 peleton untuk kegiatan patroli dan pelayanan pengaduan masyarakat, dan 1 peleton lagi difokuskan untuk keamanan.

Ditemui di ruang kerjanya kemarin (27/12) sore, Dison juga menegaskan bahwa siapapun yang akan bepergian atau meninggalkan rumah di malam tahun baru nanti, kiranya selalu membawa serta kartu identitas diri seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan lainnya. Pasalnya, tim patroli akan menyisir sejumlah tempat untuk melakukan penertiban kelengkapan identitas, dan bagi yang ditemukan tidak memiliki atau memiliki akan tetapi sudah habis masa berlaku kartu identitasnya, akan diamankan dan langsung dimeja hijuakan tanpa pembinaan terlebih dahulu. “Kalau biasanya patroli kita lakukan hanya sekali, ,mungkin patroli yang kita gelar di malam tahun baru nanti bisa sampai 3 kali atau lebih,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Dison juga mengemukakan bahwa pihaknya selalu siap menerima laporan warga apabila menemukan atau melihat adanya indikasi pelanggaran keamanan atau ketertiban di malam tahun baru. Mengingat, pada tahun-tahun sebelumnya, banyak sekali aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban yang dikarenakan aksi perayaan malam pergantian tahun yang berlebihan. “Pada tahun-tahun sebelumnya memang banyak aduan, seperti miras atau kegaduhan yang mengakibatkan sebagian orang terganggu karena ada yang merayakan malam tahun baru itu berlebihan,” terangnya.

Dison pun mengimbau, untuk menjaga ketertiban dan keaman di malam tahun baru, masyarakat yang ingin meninggalkan rumah kiranya memeriksa terlebih dulu perabotan rumah yang bisa memicu terjadinya kebakaran, seperti alat elektronik yang berpotensi korsleting dan kompor kiranya selalu dimatikan. “Pastikan juga pintu rumah terkunci rapat kalau mau meninggalkan rumah, dan kalau ada yang megetahui rumah tetangganya kosong dan melihat adanya yang mencurigakan, kita harapkan bisa secepatnya melaporkannya, baik itu kepada kami atau kepada pihak keamanan lainnya,” tuturnya.

Bukan hanya di malam tahun baru, pihaknya turut ikut serta dalam pengamanan perayaan Tahun Baru 2013 di sejumlah tempat wisata yang biasanya ramai dikunjungi masyarakat.“Mulai besok (hari ini, Red.) kita juga akan menugaskan personel kita untuk ikut berjaga di pos pengamanan operasi lilin di berbagai tempat bersama aparat kepolisian,” tukasnya.(yan/ndy)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 28 Desember 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 20 Desember 2012

SERET PENGETAP KE PENJARA



#POLPPTARAKAN_INFO :


Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan menurunkan personelnya untuk berjaga-jaga di SPBU maupun APMS. “Bahkan untuk melakukan pengawasan, kami sudah menempatkan perwira kepolisian,” kata kapolres kepada Radar Tarakan, kemarin (17/12).

Para perwira dan personel polisi tersebut lanjut Desman, ditugasi memantau dan mengawasi antrean kendaraan yang ada di SPBU maupun AMPS, bersama personel dari Satpol PP. Sempat lengang dalam beberapa hari, belakangan antrean kendaraan memanjang terlihat di dua SPBU di Tarakan, yaitu SPBU yang berlokasi di Jl. Kusuma Bangsa dan Jl. Mulawarman.

Melalui pengawasan ketat yang dilakukan dua instansi tersebut, kapolres berharap dapat menekan upaya pembelian BBM berulang-ulang atau lebih dikenal masyarakat sebagai pengetap. Kapolres menegaskan akan menjebloskan para pengetap ke penjara, karena perbuatannya termasuk pidana.

“Apabila ditemukan masyarakat yang berulang-ulang atau mengetap BBM, maka akan dikenakan sanksi hukum pidana,” tegas kapolres.
Hingga saat ini kata kapolres lagi, sudah dua orang ditangkap karena menimbun BBM subsidi. “Keduanya dalam proses penyidikan,” ujar pria yang sebelumnya menjabat Kapolres Malinau.
Untuk itu, kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat Tarakan, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat untuk tidak melakukan pengisian BBM subsidi berulang-ulang.

“Apabila berulang-ulang dan menimbun BBM, maka itu termasuk melanggar hukum,” tegasnya lagi.

Desman juga meminta masyarakat Tarakan mematuhi ketentuan yang telah dibuat pemerintah kota mengenai batasan pembelian BBM subsidi. Antara lain untuk sepeda motor dibatasi Rp 15 ribu untuk sekali pembelian per hari, dan mobil Rp 100 ribu. “Setelah mengisi (beli BBM subsidi, Red.), ikut lagi mengantre, itulah yang mengakibatkan antrean panjang,” pungkasnya.(Skh. Radar Tarakan)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
SKH. Radar Tarakan
Terbit Selasa, 18 Desember 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Rabu, 17 Oktober 2012

DENDA ATAS PELANGGARAN PERDA DI KOTA TARAKAN JADI PAD



#POLPPTARAKAN_INFO :


Denda atas kasus pelanggaran atas peraturan daerah (perda), selama ini masuk dalam kas negara. Akan tetapi mulai Oktober 2012 ini denda tersebut akan di masukkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2003 tentang pendoman operasional penyidik pegawai negeri sipil daerah dalam penegakan peraturan daerah.

“Dimana dalam pasal 4 ayat 3 dalam Permendagri tersebut, disebutkan bahwa hasil operasi yustisi atas pelanggaran perda merupakan penerimaan daerah,” kata Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH. Menurut Dison, sebelumnya telah dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai daerah tentang permendagri tersebut. Referensi dari beberapa daerah seperti Jogjakarta, Sleman, Puwokerto dan Tangerang sudah menerapkan ketentuan tersebut.

Berdasarkan hasil konsultasi, koordinasi dan referensi dari berbagai darah tersebut, Pol PP membuat telaah staf kepada walikota Tarakan yang kemudian disetujui. Kemudian atas persetujuan tersebut, walikota atas nama pemerintah daerah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tarakan dan akhirnya juga mendapat persetujuan. “Lalu Pol PP melakukan konsultasi dengan pengadilan negeri dan mereka juga setuju,” ucapnya.

Dikatakan Dison, dalam sejarah Pol PP, ini merupakan hal yang baru dan perkembangan baru pada instansi penegak perda tersebut. Akan tetapi ditegaskannya, bahwa tindakan yang dilakukan Pol PP kepada masyarakat yang melanggar aturan daerah, bukanlah target untuk memperoleh PAD sebanyak-banyaknya. “Bukan target untuk membawa atau mencari kasus sebanyak-banyak atas pelanggaran perda, tapi untuk memberikan kesadaran hukum kepada warga. Apalagi jumlah perda di Tarakan ini cukup banyak,” ujarnya.

Disebutkannya pula, pada 2011 lalu, denda atas pelanggaran Perda itu mencapai Rp 100 juta lebih, dan di 2012 hingga saat ini jumlahnya juga sudah hampir sama. “Jadi diharapkan masyarakat bisa mengetahui apabila ada yang diproses atas pelanggaran perda, dendanya itu bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk disetor  ke kas daerah,” ungkapnya. “Itu berlaku mulai Oktober ini, diharapkan juga bagi pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan Pol PP itu bisa mengetahuinya,” tandasnya. (yan)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Kamis, 18 Oktober 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492



BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Minggu, 23 September 2012

PEMKOT TARAKAN MELARANG PENJUALAN BENSIN ECERAN MULAI 01 OKTOBER 2012



#POLPPTARAKAN_INFO :


Pemerintah Kota Tarakan menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan bahwa, per tanggal 1 Oktober 2012 mendatang dilarang  menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin secara bebas atau bensin botolan atau bensin eceran.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Dan UMKM Kota Tarakan Untung mengatakan, terkait dengan hal tersebut, selama 4 hari ke depan pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kota Tarakan, Dinas Perikanan, Polisi Resort (Polres) Tarakan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, mengadakan kegiatan Sosialisasi, Pendataan, dan Pengawasan pedagang bensin botolan di seluruh Kota Tarakan. Hal ini terkait rapat pembahasan mengenai perederan, pendistribusian, dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin, yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Untung menambahkan, jika pada tanggal 1 Oktober 2012 nanti masih ditemukan ada masyarakat Kota Tarakan yang berjualan bensin botolan atau eceran, pihaknya beserta intansi terkait akan menindak secara tegas, sesuai dengan aturan hukum  dan perundang-undangan yang berlaku. (git/prs)*


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit 22 September 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN