----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Rabu, 17 Oktober 2012

DENDA ATAS PELANGGARAN PERDA DI KOTA TARAKAN JADI PAD



#POLPPTARAKAN_INFO :


Denda atas kasus pelanggaran atas peraturan daerah (perda), selama ini masuk dalam kas negara. Akan tetapi mulai Oktober 2012 ini denda tersebut akan di masukkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2003 tentang pendoman operasional penyidik pegawai negeri sipil daerah dalam penegakan peraturan daerah.

“Dimana dalam pasal 4 ayat 3 dalam Permendagri tersebut, disebutkan bahwa hasil operasi yustisi atas pelanggaran perda merupakan penerimaan daerah,” kata Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH. Menurut Dison, sebelumnya telah dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai daerah tentang permendagri tersebut. Referensi dari beberapa daerah seperti Jogjakarta, Sleman, Puwokerto dan Tangerang sudah menerapkan ketentuan tersebut.

Berdasarkan hasil konsultasi, koordinasi dan referensi dari berbagai darah tersebut, Pol PP membuat telaah staf kepada walikota Tarakan yang kemudian disetujui. Kemudian atas persetujuan tersebut, walikota atas nama pemerintah daerah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tarakan dan akhirnya juga mendapat persetujuan. “Lalu Pol PP melakukan konsultasi dengan pengadilan negeri dan mereka juga setuju,” ucapnya.

Dikatakan Dison, dalam sejarah Pol PP, ini merupakan hal yang baru dan perkembangan baru pada instansi penegak perda tersebut. Akan tetapi ditegaskannya, bahwa tindakan yang dilakukan Pol PP kepada masyarakat yang melanggar aturan daerah, bukanlah target untuk memperoleh PAD sebanyak-banyaknya. “Bukan target untuk membawa atau mencari kasus sebanyak-banyak atas pelanggaran perda, tapi untuk memberikan kesadaran hukum kepada warga. Apalagi jumlah perda di Tarakan ini cukup banyak,” ujarnya.

Disebutkannya pula, pada 2011 lalu, denda atas pelanggaran Perda itu mencapai Rp 100 juta lebih, dan di 2012 hingga saat ini jumlahnya juga sudah hampir sama. “Jadi diharapkan masyarakat bisa mengetahui apabila ada yang diproses atas pelanggaran perda, dendanya itu bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk disetor  ke kas daerah,” ungkapnya. “Itu berlaku mulai Oktober ini, diharapkan juga bagi pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan Pol PP itu bisa mengetahuinya,” tandasnya. (yan)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Kamis, 18 Oktober 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492



BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN