ALAMAT :

Jln. Halmahera depan Taman Oval I Telp. / Fax (0551) 32492 Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah (kodepos 77121)
Kota Tarakan - Kalimantan Timur - Indonesia
--------------------
Email : polppkotatarakan@yahoo.com
Website Blog Url : http://polppkotatarakan.blogspot.com/

--------------------
;

KEGIATAN SATPOL PP KOTA TARAKAN

Rabu, 25 November 2009

SATPOL PP ANGKUT 5 ORANG ANAK MENGHIRUP LEM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan menertibkan enam orang, lima di antaranya anak remaja, Senin (23/11). Lem yang dihirup bisa memabukkan. Dari mereka ditemukan barang bukti berupa enam bungkus lem, dan satu botol minuman keras bermerek vodka.

Saat dilakukan penertiban lima orang yang masih anak-anak ini sedang menghirup lem bersama- sama di salah satu rumah sewa di Gunung Lingkas RT 2. Sedangkan satu orang dewasa ditertibkan di Gunung TVRI , dari tangan orang dewasa ini ditemukan satu lem dan satu botol minuman keras vodka.


Ardi salah satu anak penghirup lem mengaku, ia telah tujuh kali menghirup lem. Ia pertama kali mencoba karena diajak temannya. Setelah ia mencoba menghirup aroma lem tersebut, ia pun kecanduan. "Bau lem itu enak banget, saya bisa menghayal apa saja," ujarnya.


Anak remaja berusia 16 tahun ini mengaku, ia telah dua kali ditangkap Satpol PP. Untuk itu ia berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatannya. "Saya sudah tidak mau lagi hirup lem, sudah kapok," katanya sambil menunduk malu.


Beda dengan Ardi yang sudah pengalaman menghirup lem, Adi, 12, dan Mani, 14, mengaku baru pertama kali mencoba menghirup lem. "Saya ini pertama kali hirup lem. Tapi waktu saya hirup lem, kepala saya pusing jadi saya tidak lagi menghirup, sampai ditangkap Satpol PP," ucap Adi.

Demikian pula dengan Mani yang juga baru pertama kali. "Ini pertama kali aku hirup lem. Teman yang ajak tapi waktu aku coba kepalaku pusing, dan saya tidak lanjutkan lagi," ujarnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Tarakan, Dison mengatakan, keenam penghisap lem ini akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. "Kami akan membina mereka supaya meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Sebab perbuatan ini dapat mengganggu kesehatan. Saya dengar dari dokter kalau sering menghisap lem dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan sakit ginjal dan syaraf otak terganggu," katanya.


Setelah dilakukan pembinaan, kata Dison, keenam orang tersebut dilepaskan kembali. "Tapi sebelum kami lepaskan, terlebih dahulu kami panggil orangtua kima anak tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk mengawasi anak agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.




SUMBER : TRIBUNKALTIM.CO.ID (edisi Senin, 23 Nopember 2009), Kecuali gambar di atas sumber Dok. Polpp Kota Tarakan
Readmore »

Rabu, 04 November 2009

POLPP MENDATA PKL DI SEKITAR PDAM TARAKAN

Dalam rangka mengantisipasi bertambahnya jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jln. Slamet Riyadi Kampung Bugis dalam dekat PDAM Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melaksanakan pedataan terhadap para Pedagang Kaki Lima yang berdagang di sekitar lokasi tersebut.

Dari hasil kegiatan pendataan PKL yang dilaksanakan sejak pertengahan bulan Oktober 2009 yang lalu berhasil di himpun data sementara PKL yang berjumlah 38 orang pedagang (rincian : 30 orang pedagang sayur, 1 orang pedagang bensin eceran, 1 orang pedagang buah musiman, 1 orang pedagang soto dan 5 orang pedagang ikan) dan data tersebut dalam waktu dekat akan menjadi bahan rapat dengan instansi terkait. " Mengingat lokasi tersebut bukanlah tempat berdagang dan keberadaan masyarakat kita yang berdagang di tempat itu tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang Kota yang kedepannya juga akan menjadi tugas kami selaku bagian dari Pemerintah Kota Tarakan, sehingga untuk penanganan tahap awal kami melakukan pendataan sekaligus memberikan mereka pembinaan dalam bentuk himbauan " ungkap Dison, SH selaku Kasat PolPP Kota Tarakan di ruang kerjanya.

Kegiatan tersebut juga dilakukan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan dan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
Readmore »

BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN ON AT FACEBOOK

HEADLINES NEWS SATPOL PP KOTA TARAKAN