-----SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN, KALIMANTAN TIMUR (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com-----

Kamis, 23 Mei 2013

GEDUNG SATPOL PP KOTA TARAKAN DIANGGARKAN RP. 3 MILIAR




Multiyears, Sempat Muncul Dualisme Usulan

#POLPPTARAKAN_INFO : Usulan anggaran pembangunan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan mencapai angka Rp 3 miliar.

Proyek multiyears tersebut, seperti disampaikan Dison SH selaku Kepala Satpol PP Tarakan, dinilai perlu segera dilaksanakan, agar nantinya tidak terjadi silpa.

“Sejak kami ajukan permohonan di 2009, telah terbit surat penunjukan lokasi. Dimana, rencana lokasi gedung Satpol PP yang baru yakni tetap di lokasi kantor Satpol PP lama,” ungkap Dison.

Namun, dalam perjalannya, sambungnya, ternyata terjadi dualisme usulan. Yang satu di mes Jasa-jasa, dan lokasi kantor Satpol PP yang lama akan dibangun kantor Polsek Tarakan Tengah.

Pembangunan Gedung Satpol PP senilai Rp 3 miliar tersebut, selanjutnya akan dilaksanakan bertahap selama 3 tahun atau dengan total Rp 9 miliar, teranggar dari tahun 2013, 2014 dan 2015.

“Dengan adanya dualisme usulan tersebut, pihaknya akan mencari kepastian pembangunan kantor Satpol PP, apakah dibangun di mes Jasa-jasa-demi pertimbangan strategis terkait keberadaan Polsek Tarakan Tengah,” ujarnya yang menambahkan, untuk tahun ini, anggarannya yang sudah tersedia mencapai Rp 3 miliar.

“Kita harus segera menyiapkan rencana pembanguan gedung Satpol PP untuk menghindari adanya Silpa. Tahun ini sudah harus dikerjakan dengan rancangan 3 lantai, dan dilengkapi ruangan pendukung,” rincinya.

Ditambahkan, pihaknya akan terus berkordinasi dengan instansi terkait baik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) maupun Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, serta pemkot Tarakan. Tujuannya, agar pembangunan gedung Satpol PP bisa segera terealisasi.

“Jika tidak ada aral, pembangunan gedung kantor Satpol PP tahun 2015 terwujud, dan kami juga akan berkoordinasi intens dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah (DP2KA) bagian aset, terkait status kepemilikan lokasi mes Jasa-jasa,” targetnya.

Terkait kelancaran proses penganggaran pembangunan kantor Satpol PP yang teranggarkan secara Multi Years, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan DPRD Tarakan, terkait apakah perlu dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU).

“Perkembangan terakhir, walikota Tarakan memberikan catatan, pembangunan kantor SatpolPP akan dibangun di lokasi mes Jasa-jasa. Dan lokasi tersebut kabarnya telah dihibahkan PT Pertamina kepada pemkot Tarakan,” lengkapnya.(*/dsh/ica)


Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 23 Mei 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 13 Mei 2013

50-AN ALGAKA SUDAH DITERTIBKAN



#POLPPTARAKAN_INFO :


Penertiban alat peraga kampanye (Algaka) kandidat calon walikota dan wakil walikota Tarakan yang melanggar Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 17 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan, yang mana ketentuan teknis pelanggaran itu disepakati pada rapat koordinasi lintas instansi pada hari Jumat (3/5) lalu di Ruang Kenawai Sekretariat Kota Tarakan, terus berlanjut.

Penertiban yang dilakukan oleh tim penertiban algaka Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) serta jajaran TNI-Polri itu, telah berjalan selama lima hari (sejak tanggal 8 Mei lalu, Red.) hingga hari ini.

Rincinya, pada hari pertama penertiban, tim menyisir dan menyasar algaka yang ada di sepanjang jalan protokol. Hasilnya, 4 titik algaka dideteksi di Jalan Kesuma Bangsa, 4 titik di Jalan Yos Sudarso, 1 titik di perempatan Jalan Gajah Mada, 5 titik di Jalan Mulawarman, 1 titik di perempatan Ladang, 1 titik di Jalan Halmahera. Total algaka yang berhasil ditertibkan pada penertiban malam hari itu, sekira 25 unit.

Kepada Radar Tarakan, Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan di Satpol PP Kota Tarakan, Mezak JB menyebutkan, penyisiran algaka kandidat yang telah menyalahi kearifan lokal itu dilanjutkan di sejumlah jalan sekunder, lingkungan dan gang. Penyisiran di daerah rawan itu, dilakukan mulai tanggal 10 dan 11 Mei. “Pada tanggal 10 Mei, kami berhasil menertibkan sekira 37 algaka ukuran besar maupun kecil. Sementara pada hari keempat, di sepanjang Jalan Mulawarman hingga ke Tarakan Utara ada 17 algaka yang diturunkan. Jadi totalnya ada sekira 50 algaka berbagai bentuk dan ukuran berhasil kami tertibkan,” jelas Mezak seraya menekankan bahwa dalam beberapa hari kedepan, Kota Tarakan akan bersih dari segala bentuk algaka kandidat yang melanggar aturan.

Guna diketahui juga, perihal penertiban ini secara luas telah disampaikan Pemerintah Ktoa Tarakan melalui edaran bernomor 273/725/PEM Tentang Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Reklame dan Jenis atau Bentuk Lainnya. Pengumuman yang ditandatangani oleh Walikota Tarakan, Kapolres Tarakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ini menegaskan bahwa semua elemen masyarakat Kota Tarakan agar tidak memasang algaka, reklame, jenis atau bentuk lainnya tanpa izin sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 17 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan reklame, yaitu, “Setiap penyelenggaraan reklame dan alat peraga menyerupai reklame di wilayah daerah, harus mendapatkan izin kepala daerah”.

Selain itu, pengumuman ini juga menyampaikan bahwa elemen masyarakat yang telah memasang algaka, reklame, jenis atau bentuk lainnya agar melepaskannya secara sukarela dengan diberi tenggang waktu tiga hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 7 Mei. Apabila pada waktu yang telah ditentukan masih terdapat algaka, reklame, jenis atau bentuk lainnya, maka akan segera ditertibkan oleh tim yang berwenang pada tanggal 8 Mei lalu tim penertiban algaka Kota Tarakan melakukan penyisiran ke seluruh wilayah Kota Tarakan untuk melakukan penertiban ‘paksa’ terhadap algaka kandidat calon walikota dan wakilnya yang belum diturunkan tim pemenangan masing-masing kandidat.

Lalu bagaimana dengan alat peraga bernada kampanye kandidat yang dipasang di angkutan umum dan pribadi? Menjawab hal ini, Radar Tarakan pun memintai konfirmasi dari instansi teknis yang berwenang, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Tarakan.

Junaidi, Kepala Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan Kota Tarakan menyebutkan, umumnya alat peraga bernada kampanye kandidat itu dipasang atau ditempelkan di salah satu bagian kaca kendaraan roda empat, tapi kebanyakann ya di kaca bagian belakang agar mudah terlihat dan menarik. “Soal ini, kami sudah menyampaikan tembusan surat edaran kepada Walikota Tarakan, Polres Tarakan, KPU, dan Panwaslu tentang aturan larangan pemasangan berbagai bentuk alat peraga kampanye di angkutan umum pada semua tim sukses kandidat calon,” urainya.

Menindaklanjuti tembusan itu, pada tanggal 1 Mei lalu, Dinas Perhubungan menggelar razia gabungan bersama Polisi Militer, Satlantas Polres Tarakan, serta pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Tarakan untuk melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar yang didapati. Pada razia tanggal 1 Mei itu, tim menjaring sejumlah kendaraan roda empat yang memasang pelapis kaca, baik gambar partai ataupun kaca gelap. “Mereka langsung kami tilang. Juga diperintahkan untuk melakukan pengupasan stiker pelapis kacanya, jika saat diukur ketebalan pelapis kacanya lebih dari 70 persen,” ungkap Junaidi. “Kalau tak mau mengupasnya sendiri, ya langsung kami sidang di tempat,” imbuhnya.

Resminya, jumlah kendaraan roda empat yang berhasil ditilang pada kegiatan tanggal 1 Mei itu oleh tim, sebanyak 20 unit kendaraan. Dimana 4 diantaranya merupakan kendaraan angkutan umum yang didapati memasang pelapis kaca berupa stiker kampanye salah satu kandidat calon walikota dan wakil walikota. Selebihnya, ditilang karena permasalahan teknis angkutan umum seperti izin trayek yang telah kedaluwarsa, ban gundul, lampu mati dan lainnya. “Kalau dari kepolisian, ada 45 kendaraan yang ditilang,” terang Junaidi.

Diterangkannya kembali bahwa penertiban ini dilakukan Dinas Perhubungan beserta instansi terkait setelah sebelumnya digelar rapat koordinasi dengan Asisten II Kota Tarakan serta instansi teknis terkait lainnya. Selain itu, tindakan ini juga berlandas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 35 Tahun 2002.(*/dsh/ndy)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Senin, 13 Mei 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Rabu, 01 Mei 2013

SATPOL PP TARAKAN PERKETAT PENGAWASAN SPBU DAN APMS





Jelang Kenaikan Harga BBM



#POLPPTARAKAN_INFO :

Rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan disampaikan hari ini (1/5), disikapi dengan sigap oleh jajaran Pemerintah Kota Tarakan dengan meningkatkan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di tiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), dan lainnya.

Pengawasan sendiri, akan dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tarakan. “Jauh-jauh hari, Kapolres Tarakan (AKBP Desman Sujaya Tarigan, Red.) sudah mengambil  inisiatif dengan menggelar rapat koordinasi yang berkaitan dengan antisipasi kenaikan harga BBM serta menyerap berbagai masukan dari tiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun stakeholder diantaranya Pertamina, SPBU, APMS dan lainnya,” urai Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison pada jumpa pers di Media Center Diskominfo Kota Tarakan, kemarin (30/4).

Pentingnya pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi ini, menurut Dison dikarenakan BBM menyangkut kebutuhan hajat hidup orang banyak. Selain itu, tingkat kerawanan penyelewengannya sangat tinggi. Dari itu, jika pendistribusiannya tak di-manage dengan cermat, maka akan mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat secara keseluruhan. “Awalnya kami hanya melakukan pengawasan dan penjagaan di SPBU, dengan pertimbangan aka nada ribuan kendaraan roda dua dan roda empat yang mengisi premium di SPBU. Namun andai kata pengumunan kenaikan harga dilakukan besok (hari ini, Red.), tentu kami harus siap dalam artian tidak hanya dia dua SPBU maupun APMS tapi di titik-titik lainnya,” tuturnya.

Dalam pengawasan nanti, personel Satpol PP yang diturunkan tidak hanya mencatat, tapi menjaga dan mengeksekusi yaitu menangkap dan menyidangkan para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi seperti pengetapan dan lainnya. Untuk diketahui, sepanjang tahun ini (sejak bulan Februari hingga Maret) sekira 150-an kasus penyelewengan pembelian BBM bersubsidi diungkap, dan sebagian besar kendaraan yang digunakan adalah kendaraan bermotor roda empat.(*/blb/ndy)


Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 1 Mei 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

DIKLAT BANPOL PP PERLU EVALUASI



#POLPPTARAKAN_INFO :


Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Wawasan Kebangsaan bagi Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Tarakan yang telah sejak tanggal 17 hingga 26 April lalu, ternyata optimalitasnya terkendala dengan keterbatasan anggaran. Dengan keadaan minim anggaran itu, maka evaluasi atas pelaksanaan dan dukungan anggaran pun dilakukan.
“Kita akan evaluasi masalah anggaran untuk pelaksanaan selanjutnya. Pembiayaan untuk diklat tahun ini memang minim,” ujar Kepala Satpol PP Tarakan Dison (29/4).

Anggaran yang digunakan untuk pelatihan ini sekitar Rp 40 juta, dengan rincian per orang mencapai Rp 2 juta meliputi biaya kontribusi, training dan uang saku. Uang saku bagi peserta pun sangat kurang yakni sehari Rp 30 ribu, padahal minimal Rp 50 ribu. Anggaran yang dibutuhkan untuk diklat, idealnya Rp 147 juta, dengan minimnya anggaran sehingga ada beberapa biaya tak terealisasi diantaranya untuk pembukaan, penutupan dan dokumentasi.

Diklat yang digelar dengan tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia Banpol PP ini, sangat menunjang efektivitas kinerja di lapangan. Diklat tersebut, diyakini Dison juga mampu membentuk sikap, perilaku dan memperluas wawasan dalam menjalankan tugas.

20 personel Banpol PP yang menyertai diklat tersebut, selanjutnya akan dikembalikan ke peleton masing-masing. “Tahun berikutnya kita tetap akan melaksanakan diklat, tapi untuk anggaran yang dibutuhkan bakal dievaluasi,” jelasnya. Guna diketahui, saat ini total personel Banpol PP di Satpol PP Tarakan sebanyak 100 orang. “Diklat akan dilakukan secara bertahap, agar sinergi dengan pekerjaan dengan tugas,” imbuhnya

Dison menilai 20 personel Banpol PP yang telah mengikuti diklat wawasan kebangsaan itu, mengalami banyak perubahan baik sikap maupun perilaku. Sayangnya, waktu pelaksanaan diklat terbilang kurang yakni hanya 10 hari. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja pasal 03 huruf (a), diklat dasar Polisi Pamong Praja digelar 300 jam (30 hari).(ipk/ndy)


Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 1 Mei 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 






BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN

ARTIKEL INFO TERPOPULER MINGGU INI :