----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label MINUMAN BERALKOHOL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MINUMAN BERALKOHOL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Januari 2013

25 BOTOL MINOL, 1 PAKET SABU-SABU DIAMANKAN SATPOL PP DAN POLRES TARAKAN

 



Hasil Penggeledahan Rumah MJO oleh Satpol PP Tarakan

#POLPPTARAKAN_INFO : Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan mengamankan sebanyak 25 botol minuman beralkohol (minol) golongan C dari Malaysia dan 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka berinisial MJO, pada Senin (7/1) malam sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya RT 4 No. 40 Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat. Ditemukannya 25 botol minol itu berdasarkan informasi warga, yang dikembangkan oleh Satpol PP. Dari pantauan Satpol PP, di rumah pria berusia 38 tahun itu terindikasi kuat menyimpan minol tanpa izin, dan terbukti.

Minol yang diamankan terdiri dari Mountain Chivaz kadar alkohol 25 persen (4 botol), Benson V.S.O.P Compounded Brandy kadar alkohol 40 persen (11 botol) dan Labour 5 sebanyak 10 botol dengan kadar alkohol 43 persen. “Saat dilakukan pengeledahan, ada beberapa minol di kantong plastik berada di kamar, tergeletak di lantai dan lemari,” tutur Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison kepada Radar Tarakan, kemarin.

Tak hanya menemukan minol, petugas juga menemukan 1 bungkus kecil sabu-sabu dan satu alat isap (bong sabu) lengkap. Selain itu, lanjut Dison, ditemukan juga korek api gas yang salah satunya melekat jarum dengan 1 pipet dan 1 pipet runcing.
Dison mengungkapkan, atas temuan sabu-sabu tersebut, pihaknya langsung menghubungi jajaran Polres Tarakan dalam hal ini Sat Res Narkoba. Setelah dihubungi, tak berselang lama Sat Res Narkoba tiba di lokasi untuk menahan tersangka MJO beserta barang bukti itu. Untuk minolnya sendiri, diakui Dison, Satpol PP yang menangani. Barang bukti tersebut disita untuk selanjutnya akan dimusnahkan. “Tindak pidana ringan (tipiring) tak dilakukan karena yang bersangkutan (tersangka, Red.) telah melanggar undang-undang psikotropika. Kita bisa proses, bila hanya minol,” bebernya. Dison menjelaskan bila melihat kepemilikan minol, MJO disangkakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 7 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dari kejadian ini, Dison berharap agar masyarakat tidak berjualan minuman beralkohol karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, lingkungan serta keluarga. “Saat tersangka dibawa kepolisian karena mempunyai sabu-sabu, keluarga tidak menyangka bahwa MJO menggunakan narkoba,” ucap Dison.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan melalui Kasubag Humas Ipda Kamson Sitanggang membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka MJO yang berprofesi sebagai tukang ojek usai dilakukan pengeledahan di rumahnya oleh Satpol PP, dan ditemukan barang 1 bungkus kecil sabu-sabu. Tersangka pun diamankan dan diserahkan kepada Polres Tarakan dalam hal ini Sat Res Narkoba untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, MJO  mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Ha yang berdomisili di Tarakan. “Barang tersebut dibeli dengan harga Rp 200 ribu, tersangka MJO kini ditahan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun. Tersangka ditahan mulai hari ini (kemarin, Red.) di rutan Polres Tarakan,” terang Sitanggang sembari menyatakan bahwa dari pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya akan melakukan pengembangan, dan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.

Terkait hal ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan yakni 1 bungkus kecil sabu-sabu, 1 buah alat isap SS (bong), 1 buah handphone merek Nokia type 2630 berwarna hitam ungu, 1 buah pipet kaca, 1 buah gunting, 1 sedotan plastik, 1 buah sedotan plastik runcing, 3 buah korek api gas, 1 buah jarum pembakar.(ipk/ndy)







Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
SKH. Radar Tarakan
Terbit Rabu, 09 Januari 2013


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Selasa, 25 September 2012

SATPOL PP TARAKAN AMANKAN PULUHAN MIRAS DARI SEBUAH KIOS



#POLPPTARAKAN_INFO :


Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tarakan mengamankan FS, warga Kelurahan Gunung Lingkas,karenakedapatan memiliki 25 botol Minuman Keras ( Miras ) Golongan A dengan berbagai merk , di kiosnya Jalan Kusuma bangsa, Kota Tarakan.

Kepala Kantor Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH mengatakan,pengamanan berawal dari adanya laporan warga, yang menyatakan di kios milik FS sering menjual miras golongan A secara bebas. Setelah ditelusuri dan di cek, anggota satpol PP berhasil mengamankan 25 botol miras dari berbagai merk.

Dison menambahkan, miras yang diamankan tersebut , selanjutnya disita dan akan dijadikan sebagai barang bukti. Pasal pelanggaran yang dikenakan FS adalah, pelanggaran Peraturan Daerah atau ( Perda ) No 07 Tahun 2005 , tentang Larangan Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkoholdengan ancaman sanksi berupa hukuman denda 50 juta rupiah atau kurungan maksimal 3 bulan penjara. (git/prs)*


Sumber Kutipan :
Terbit 25 September 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 








BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 10 September 2012

WALIKOTA TARAKAN SIAP EVALIASI PERIZINAN MIRAS



#POLPPTARAKAN_INFO :


Pemerintah Kota Tarakan melalui instansi terkait sepertiDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM), Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Satpol PP, Polres Tarakan, dan Staf Ahli Bidang Hukum,berencana mengevaluasi perizinan minuman keras (miras) di Kota Tarakan.

Walikota Tarakan, H. Udin Hianggio mengatakan, prosedur dan semua ketentuan-ketentuan yang menyangkut tentang perizinan miras haruslah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga harus memperhatikan koordinasi lintas sektor , agar tidak terjadi mis komunikasi antarinstansi.

Udin Hianggio menambahkan, pengawasan ketat terhadap peredaran miras di tengah-tengah masyarakat Kota Tarakan ,haruslah menjadi prioritas , Sebabdisinyalir miras dapat menyebabkan konflik, yang berujung pada kerusuhan, Udin berharap pihak berwenang juga mengawasi secara maksimal terhadap peredaran miras tersebut. (git/prs)*


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit 30 Agustus 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Rabu, 15 Agustus 2012

DUA ORANG PEDAGANG MIRAS DITANGKAP SATPOL PP TARAKAN KETIKA PATROLI




#POLPPTARAKAN_INFO :

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tarakan, kembali berhasil mengamankan 2 orang penjual minuman keras golongan C asal Malaysia.di kawasan RT 23 Kampung Bugis tarakan.pengamanan ini menindaklanjuti laporan warga tentang adanya penjualan Miras.


Kepala Kantor Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut masing berinisial JN warga Kampung bugis dan LS warga Kampung 1 Skip tarakan. Dari tangan kedua nya, satpol PP berhasil menyita 5 botol miras golongan C merk Chivas .

Dison menambahkan, ke-5 botol miras tersebut , kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti. Atas perbuatannya, kedua nya akan dikenakan Perda no 7 tahun 2005 tentang larangan, pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan hukuman denda 50 juta rupiah atau kurungan maksimal 3 bulan penjara. (git/prs)*

Audio Streaming, Silahkan KLIK PLAY



Sumber Kutipan :
Terbit Selasa, 14 Agustus 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Rabu, 25 Juli 2012

SATPOL PP TARAKAN AMANKAN BUKAN PASUTRI DI KAMAR HOTEL




#POLPPTARAKAN_INFO :


Lima remaja yang ditangkap petugas Satpol PP karena kepergok main petasan di Jl. Kusuma Bangsa, Sabtu malam (21/7), dibebaskan. Namun sebelum kembali ke rumah masing-masing, kelimanya harus membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

“Bila mengulangi akan diberikan sanksi,” tegas Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan, Mezak J.B. SH kepada Radar Tarakan, kemarin (22/7).

Kelima remaja tersebut seperti diberitakan Radar Tarakan ditangkap karena kepergok main petasan oleh petugas Satpol PP yang sedang melaksanakan razia tempat hiburan malam. Sebelum menangkap kelima remaja itu, korps pimpinan Dison SH itu telah merazia tempat hiburan yang berada di Kampung Satu/Skip, Jl Sulawesi hingga Jl Kusuma Bangsa. Namun petugas tak menemukan apa-apa karena memang sedang tutup.

Razia tersebut tak hanya sampai di tempat hiburan malam yang berada di Jl Kusuma Bangsa. Petugas kembali melanjutkan razia ke tempat hiburan lainnya. Tepat di depan Pelabuhan Tengkayu II, petugas mendapatkan rumah permainan ketangkasan bola biliar atau bola sodok yang masih buka hingga larut malam.

Dalam surat edaran Walikota Tarakan nomor 300/1069/PEM tentang ketertiban umum selama bulan suci Ramadan 1433 H, salah satunya menyebutkan bahwa rumah permainan ketangkasan bola biliar atau bola sodok hanya buka pada pukul 09.00 sampai 16.00 wita.

Mezak mengatakan, pihaknya sementara hanya memberikan teguran, bila masih tak mengindahkan surat edaran maka akan dilakukan tindakan tegas.

“Apabila masih melanggar untuk kedua kalinya, pemilik tempat tersebut bisa disidangkan,” terangnya.

Petugas lalu menuju ke Jl. Ki Hajar Dewantara di salah satu hotel. Di dalam kamar hotel tersebut, petugas mengamankan pasangan bukan pasutri (pasangan suami istri) sambil mengkonsumsi minuman beralkohol jenis bir sebanyak 3 botol. Selain pasangan tersebut, petugas juga mengamankan wanita yang sendiri berada di dalam kamar hotel. Wanita tersebut diamankan karena sedang menenggak minuman beralkohol jenis bir. 

“Ketiga orang itu akan menjalani sidang karena telah melanggar peraturan daerah dan surat edaran,” tutur Mezak. Razia berakhir di salah satu hotel dan tempat hiburan malam yang berada di Jl. Hasanuddin, namun hasil nihil diperoleh petugas.

Mezak menjelaskan dalam surat edaran tersebut telah disampaikan bahwa selama bulan Ramadan, segala bentuk perbuatan tuna susila dilarang dilakukan di Kota Tarakan. Hiburan umum seperti panti pijat, panti mandi uap, klub malam, diskotek, pub dan bar serta karaoke wajib tutup total mulai bulan suci Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Ramadan.

“Diharapkan untuk mematuhi surat edaran tersebut, karena bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah,” ungkap Mezak. Untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadan, Satpol PP akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penegakkan peraturan daerah (perda) dan juga menegakkan keputusan daerah, dalam hal ini surat edaran Walikota Tarakan. (ipk)


Sumber Kutipan :
Terbit Senin, 23 Juli 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 








BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 19 Juli 2012

BADRUN : PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ADALAH HADIAH RAMADHAN BAGI MASYARAKAT



#POLPPTARAKAN_INFO :


“Pemusnaan barang bukti ini dapat dimaknai sebagai hadiah Ramadhan dari seluruh aparat penegak hukum di Tarakan kepada Masyarakat,” kata Sekda Kota Tarakan, Drs. H. Badrun M.Si, saat menghadiri pemusnahan barang bukti, berupa minuman beralkohol, Napza (Narkotika dan Zat Adiktif), daging Alana asal Malaysia, serta makanan illegal, Kamis (19/07). 

Beberapa barang bukti tersebut disita melalui Operasi Pekat Malam Tahun 2012, yang dilaksankan sejak sebulan yang lalu dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif menjelang bulan Ramadhan 1433 H. 

H. Badrun, yang hadir mewakili Walikota Tarakan mengapresiasi terhadap keberhasilan Operasi Pekat Malam 2012 yang dilaksanakan oleh aparat keamanan (Kepolisian Resort & Satpol Pamong Praja) Kota Tarakan beserta instansi terkait. 

Kejaksaan Negeri Tarakan menyerahkan barang bukti untuk dimusnahkan, diantaranya sebanyak 23 paket Shabu seberat 14,75 gram beserta perlengkapan seperti pipet kaca, korek gas, jarum pembakar, lilin, alan hisap sabu (bong) serta gunting dan sedotan. 

Selain itu terdapat 2366 botol minuman beralkohol diantaranya 32 botol Mountain Chivas, 385 botol Stout besar merek Guinnes, 3 botol Stout kecil Guinnes, 585 botol Bir merk Bintang, 41 botol merk Benson, 48 botol Bir merek Calrsberg, 4 kotak Stout Guinnes, 50 botol Bir merk Angker, 17 botol Bir merk Heineken, 14 botol merk Labour dan 13 botol merk Golden Hammer, dan 350 kg daging illegal Alana asal Malaysia. (TT – AF – OZ – DD, Diskominfo Tarakan)


Sumber Kutipan :
Terbit Jum'at, 20 Juli 2012


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 






BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 19 April 2012

PULUHAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN, PEMILIK KABUR



#POLPPTARAKAN_INFO :



Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu anggota Polres Tarakan, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang disimpan di rumah warga di RT  05 Kelurahan Lingkas Ujung, sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu (18/4) kemarin. Namun sayang, pemiliknya kabur saat petugas datang ke lokasi.

Informasi yang dihimpun media ini, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah kayu yang terletak di RT 05 Lingkas Ujung, yang belakang diketahui milik RS.

Penjualan minuman keras tersebut terpantau oleh petugas pada pukul 03.00 Wita. Namun petugas Satpol PP kesulitan saat akan melakukan penggeledahan, karena adik tersangka berdalih Rs tidak di tempat.

“Kami pun berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendampingi, dibantu oleh ketua RT dan pihak kelurahan setempat,” jelasnya. Petugas pun akhirnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 5 kardus Miras golongan C, bermerek Mountain Civas yang tersimpan di sebuah kamar.

“Barang bukti berupa miras sudah kami amankan. Tapi beberapa saat kemudian pemiliknya kabur lewat pintu belakang,” terang Dison SH, Kepala Satpol PP Tarakan.

 “Saya yakin dia (RS) akan kembali ke rumahnya. Karena dia punya kios di sana,” ucap Dison. Sebelumnya, kata dia, Rs juga pernah ditangkap dengan kasus dan tempat yang sama pada tahun 2011 silam.

Terkait dengan penangkapan itu, pihaknya akan melakukan invetigasi mengenai pemasok minuman keras yang diduga berasal dari Malaysia ini. “Berdasarkan keterangan sebelum-sebelumnya, minuman keras itu didapat dari pihak ketiga, dan kita akan cari tahu tempat transaksinya. Entah di pelabuhan mana kita cari tahu,” imbuhnya.

Dison menyatakan Rs telah melanggara Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, karena dia tidak mengantongi izin dagangnya. (*/gus)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Kamis, 19 April 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Jumat, 16 Maret 2012

SATPOL PP TARAKAN TANGKAP SISWA MABUK - MABUKAN


#POLPPTARAKAN_INFO : 


Lima pelajar SLTA sederajat baik SMU negeri maupun swasta diamanakan Satpol PP yang tertangkap basah meminum minuman keras oplosan. Dikatakan Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Tarakan, Mazak, lima pelajar itu dijaring Satpol PP saat berada di salah satu banker di Kelurahan Selumit yang menenggak alkohol 70 persen dan air mineral serta ditambah minuman stamina.

Ia mengatakan lima siswa itu atas nama dengan inisial diantaranya DD dan  SMKN 2 Tarakan, AS, SMU Duta Harapan. Tertangkap basahnya lima siswa itu atas informasi masyarakat yang melihat siswa bolos.

“Di Selumit ada anak-anak bolos, dan itu lain sekolah di dalam banker, mereka mengkonsumsi alkohol murni 70 persen, air mineral dan minuman stamina. Kita tangkap mereka atas laporan dari masyarakat setempat,” kata Maisak, Selasa (13/3).

Ia berharap pihak sekolah meningkatkan pengawasan dan melakukan pembinaan secara rutin terhadap para siswa tersebut agar tidak mengulangi perbuatan buruknya. (Syariful/Rustam/HF) (Editor : Heri Firmansyah)






Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Selasa , 13 Maret 2012 


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 23 Februari 2012

PULUHAN USAHA TERANCAM TUTUP




SOP Izin Minuman Beralkohol Diperketat

#POLPPTARAKAN_INFO :

Jika rancangan aturan penerbitan izin tempat usaha minuman beralkohol atau minuman keras (minuman berakohol) benar-benar diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, khususnya minuman berakohol golongan A, maka puluhan usaha Minuman berakohol golongan A di Tarakan bakal gigit jari.

Yang paling banyak terkena imbas rancangan persyaratan tersebut adalah tempat usaha karaoke yang menjual minuman berakhohol. Pasalnya, aturan yang sedang digodok oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tarakan nampak jelas usaha karaoke tidak akan diberikan izin untuk menjual minuman berakohol.

“Nah, di sini juga kita informasikan, ketika kita membaca Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), tempat yang diperbolehkan itu tidak karaoke. Namun yang banyak memohon itu karaoke,” kata Kepala KPPT Kota Tarakan Abdul Azis kepada media ini kemarin (22/2) siang.

Alasan tersebut diutarakannya setelah mendapat banyak telepon dari pengusaha dan berkas perizinan yang diajukan oleh sejumlah pengusaha berasal dari pengusaha karaoke.
Jika dilihat dengan seksama, rata-rata tempat hiburan malam di Tarakan memang didominasi dengan karaoke. Jika berkunjung ke tempat tempat hiburan malam, saat baru dibuka biasanya menyajikan hiburan karaoke.

“Kalau lihat di Permendag, yang ada itu (yang diperbolehkan menjual minuman berakohol) hotel bintang 3, 4, 5. Nah pertanyaan, di Tarakan ada berapa hotel bintang 3, 4, 5. Yang kedua, restoran dengan kriteria Talam Salaka dan Talam Kencana, berapa di Tarakan? Ketiga, bar, pub dan klub malam, tidak ada. Yang ada  karaoke,” tegasnya lagi.

Berkaca pada aturan, baik berdasarkan Permendag Nomor 53 tahun 2010 maupun Perda nomor 7 tahun 2005 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000, tentang Larangan Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 2 tahun 2012, tentang ketentuan dan tata cara pemberian perizinan tempat penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tarakan, Azis kurang yakin, semua usaha yang izinnnya sempat ditarik kemudian digantikan dengan surat keterangan bisa kembali mendapatkan izin. “Kalau melihat yang ada di Tarakan, kayaknya (tidak sampai belasan, Red),” kata pria yang mengaku baru menerima perwali soal Minuman berakohol itu Jumat (17/2) lalu.

Saat ini, kata Azis, pihaknya sedang serius menyelesaikan persyaratan izin tempat usaha minuman berakohol. Selain mengkaji soal syarat administrasi, pihaknya juga tengah fokus membedah tempat mana saja yang layak mendapatkan izin. “Karena golongan A, SIUP-nya biasa saja sejak dulu, maka tidak perlu ada pelimpahan wewenang (serah terima tugas, Red) dan mulai hari Senin lalu kami sudah membahas, mengkaji SOP (standar operasional dan prosedur) pemberian izin minuman beralkohol golongan A," jelasnya saat ditemui Radar Tarakan di ruang kerjanya.

Dia lalu mengambil salah satu contoh, agar tempat usaha itu dinyatakan layak mendapatkan izin, usaha tersebut harus ada pengamanan swakarsa. Jika pengusaha menyetujuinya, maka si pengusaha harus mengisi surat pernyataan menyanggupi syarat tersebut. Tidak hanya sekedar membubuhi surat pernyataan sanggup, pengusaha juga harus meminta rekomendasi dari kepolisian soal kelayakan orang yang ditunjuk sebagai pengaman tempat usaha tersebut. “Jadi tidak sembarang,” tegasnya.

“Pertama, penuhi syarat administrasi. Setelah itu, kita periksa di lapangan. Misalnya semua ok, diberikan izin. Intinya, sebelum diberikan izin, dia harus memenuhi semua syaratnya,” tegasnya lagi.

Abdul Azis juga mengatakan, pihaknya tidak hanya akan tegas dalam hal pemberian perizinan untuk tempat usaha Minuman berakohol golongan A, KPPT juga akan transparan dalam pemberian izin.

“Agar semua bisa melihat. Jangan sampai ada yang komplain “kenapa dia bisa, kami tidak” untuk itu kita akan transparan,” terangnya kepada Radar Tarakan di kantornya di lantai dasar Gedung Gadis, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu siang.

Meski demikian, dia enggan buru-buru menyelesaikan tugas beratnya itu. Jika semuanya kelar, lanjut Azis, pihaknya akan melakukan paparan di depan Walikota Tarakan yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan perwali untuk SOP yang telah disetujui.

“Sekali lagi, kita tidak bisa buru-buru. Berikanlah kami waktu menyiapkannya serapi mungkin dan se transparan mungkin,” imbuhnya.

Sejauhmana ketegasan SOP yang akan mereka siapkan nanti ? Azis menjawab tegas. Menurutnya, kejadian tahun 2010 silam yang disebabkan pengaruh alkohol tidak boleh terulang lagi, sehingga keraguan SOP yang mereka buat melempem pada praktiknya nanti dengan tegas dia tepis. “Oh harus (tegas, Red) dong, harus! Tidak boleh main-main. Mau rusuh lagi? Namun, intinya, di luar ketentuan, kita tidak akan berikan izin!” pungkasnya.(nat)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 24 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

PENGUSAHA MINTA PERWALI SEGERA DISOSIALISASIKAN



#POLPPTARAKAN_INFO :


MESKI Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan nomor 2 tahun 2012 yang menyoal ketentuan dan tata cara pemberian perizinan tempat minuman beralkohol di wilayah Tarakan sudah diterbitkan, namun pengusaha minuman beralkohol di Tarakan mengaku belum tahu menahu aturan baru itu.

“Seharusnya segera disampaikan kepada pengusaha. Karena pada dasarnya, pengusaha minuman beralkohol ini taat peraturan. Hanya saja kadang pemerintah tidak menunjukkan aturan itu,” ungkap Bendahara Forum Demokrasi Pengusaha dan Pekerja Panjual Minuman Beralkohol (Fordem) Tarakan, Hadi saat dihubungi Radar Tarakan, kemarin (23/2).

Menurut Hadi, jika perwali itu benar-benar sudah diberlakukan, hal tersebut akan menjadi kabar baik bagi pengusaha minuman beralkohol (minuman berakohol) di Tarakan. Betapa tidak, surat keterangan sebagai pengganti izin mereka yang dicabut justru menjadi bulan-bulanan kepolisian dan Satpol PP Kota Tarakan saat razia. Padahal, surat keterangan itu dikeluarkan untuk menunggu perwali sebagai dasar perizinan tempat usaha mereka yang ditarik untuk diproses kembali.

“Kalau razia, kata petugas, surat keterangan ini tidak sah,” katanya. “Coba sejak dulu dibilang jangan jualan, pasti teman-teman tidak jualan. Faktanya di lapangan, kita diberi kesempatan berjualan dengan dikeluarkannya surat keterangan, tapi surat keterangan itu justru membuat teman-teman ketakutan,” lanjutnya.

Meski demikian, Hadi dan forum yang beranggotakan sekitar 40 lebih pengusaha itu tetap menyambut baik perwali tersebut. Hanya saja, kata Hadi, Pemkot Tarakan segera mensosialisasikan aturan yang belum belum berumur sebulan itu. “Sekali lagi, kami itu taat hukum. Bahkan, kalau memang aturannya sudah ada, kami akan bersama-sama, kolektif, mendaftarkan usaha kami,” katanya.

Berdasarkan catatan, terdapat 2 kali razia yang dilakukan petugas lantas membuat pengusaha minuman berakohol di Tarakan kalang kabut. Yang pertama, sebelum perayaan imlek. Dalam razia tersebut, beberapa pengusaha minuman berakohol hanya bisa menarik nafas dalam-dalam lantaran surat keterangan pemberian Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan dinilai tidak berharga. Yang kedua, saat malam Valentine’s Day, pengusaha minuman berakohol kembali dibuat ketakutan. Pasalnya, pengalaman razia pertama belum bisa hilang dalam ingatan mereka.

“Kalau sudah terjadi seperti itu siapa yang bertanggungjawab? Seharusnya Disperindagkop dan UMKM memberikan bimbingan kepada pengusaha agar sadar hukum, bukan malah menjatuhkan,” pungkasnya. (nat)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : 
Terbit Jumat, 24 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN