----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label PENGAWASAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGAWASAN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juli 2015

WASPADA, JELANG LEBARAN PEREDARAN MAKANAN BERKUTU



#POLPPTARAKAN_INFO :  Kesadaran toko maupun swalayan dalam menjual makanan dan minuman, untuk tidak menjual kemasan yang rusak serta masa berlaku mendekati habis (expired) sangat minim. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya razia yang digelar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM), Dinas Kesehatan, Pos Pengawasan Obat dan Makanan, Satpol PP, serta Polres Tarakan, Rabu (8/7/2015).
Readmore »

Rabu, 17 Juni 2015

SATPOL PP TARAKAN SIAP BIDIK PENGEMIS SELAMA RAMADHAN



#POLPPTARAKAN_INFO :  Sebagai salah satu kota Yang ada di Kalimantan Utara, Tarakan merupakan surga bagi penegemis dan peminta sumbangan saat ramadan, hal itu sudah terlihat jelang ramadan nampak pengemis dan peminta sumbangan sudah mulai beroperasi menjalankan profesinya, meminta belas kasihan demi rupiah dari warga Tarakan.

Readmore »

Minggu, 07 Juni 2015

26 WARGA TAK BER-KTP TERJARING RAJIA SATPOL PP TARAKAN



#POLPPTARAKAN_INFO :  Untuk menertibkan masyarakat yang bermasalah dengan administrasi kependudukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Polisi Militer dan Polres Tarakan, melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM).

Readmore »

Jumat, 29 Mei 2015

GUDANG DI TARAKAN BANYAK YANG TIDAK LAYAK



#POLPPTARAKAN_INFO :  Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan, saat ini tengah melakukan pedataan gudang yang ada di Tarakan. Pasalnya disinyalir dari sekian banyak gudang milik Distributor dan pedagang besar nyaris tidak memenuhi syarat sebagai gudang.
Kepala Disperindakop dan UMKM Tarakan Tajuddin Tuwo mengatakan,  di Tarakan ada banyak jenis gudang, biasanya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang ,baik itu sembilan bahan pokok (sembako) dan lainnya. Dari hasil pantauan yang dilakukan Disperindakop dan UMKM, didapatkan banyak gudang tidak layak.
“Kami baru tahu setelah turun ke lapangan. Masih ada gudang yang tidak begitu layak untuk menyimpan barang, bahkan ada gudang yang tidak memiliki izin pergudangan,” ucap Tajuddin, Kamis (28/5/2015).
Lanjut Tajuddin, Distributor atau pedagang besar mayoritas menyulap rumah hunian menjadi gudang, bahkan ada ada gudang yang juga memperjual belikan barang ditempat, dan hal tersebut tentu menyalahi aturan.
“Kalau gudang itu berfungsi hanya sebagai tempat penyimpanan, tapi ini ada juga melakukan jual beli, tentu ini menyalahi aturan perizinannya,” jelasnya.
Dilain sisi, Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop dan UMKM Tarakan  Untung Prayitno mengungkapkan, kreterian gudang yakni antara kantor dengan tempat penyimpanan barang harus terpisah, bukan seperti yang ada saat ini kantor dan barang yang disimpan menjadi satu tempat.
“Kebanyakan distributor atau pedagang tidak tahu konsep gudang yang standar. Contohs, gudang harus bersih dan steril dari bahan yang berbahaya, tidak ada sarang laba-laba, penataan barang rapi. Apa lagi jika gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan beras, tepung, maupun jenis sembako, tentunya harus terjaga,” terang Untung.
Melihat adanya gudang yang jauh dibawah standar, Disperindagkop saat ini masih melakukan pendataan jumlah gudang di Tarakan, pendataan dilakukan dalam rangkaian untuk mempersiapkan kawasan khusus pergudangan, sehingga nantinya tidak ada lagi gudang yang terpencar dibanyak tempat.
 “pendataan gudang, untuk mempersiapkan kawasan khusus untuk pergudangan. Sehingga tidak ada lagi gudang ditengah kota,” bebernya.
Untung memastikan, saat ini ada 3 tempat yang masih disurvey sebagai daerah kawasan pergudangan, daerah tersebut diantaranya Tanjung Pasir, Gunung Lingkas, serta Sungai Begawan.
“Dimana lokasi yang tepat untuk dijadikan kawasan pergudangan, ini  semua masih dikaji dari segi kelayakan hingga sarana transportasinya. Ada beberapa tempat yang sudah disurvey yakni Gunung Lingkas, Tanjung pasir dan Sungai Begawan,” tuntas Untung. (nur)
SUMBER KUTIPAN :





LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
ATAU HP. 085247618394




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

TARAKAN AMAN DARI BERAS PLASTIK, BERAS " BROKEN " DITEMUKAN



#POLPPTARAKAN_INFO :  Tarakan bebas dari beras plastik, namun masyarakat patut waspada dengan munculnya beras ”broken” yakni beras tanpa nomor registrer pabrik yang mengeluarkannya. Hal yang paling berbahaya dari beras broken ini bukan pada masalah kesehatan, namun lebih kepada merugikan konsumen yang membelinya. Kerugian yang ditimbulkan yakni tidak sesuainya harga yang dijual dengan kualitas beras.

Readmore »

Selasa, 26 Mei 2015

JANGAN KHAWATIR, TARAKAN AMAN DARI BERAS PLASTIK



#POLPPTARAKAN_INFO : Tingginya kekhawatiran masyarakat terhadap beras plastik yang dioplos dengan beras asli, membuat Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan, menggelar razia beras sintetis asal negri tirai bambu Cina, Senin (25/5/2015). Razia yang dilakukan bersama pihak Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Polres Tarakan tersebut cukup membuat kaget distributor dan pedagang besar.



Tajuddin Tuwo Kepala Disperindakop dan UMKM Tarakan  disela razia mengatakan, razia dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap temuan beras plastik dibeberapa daerah yang dijual secara bebas. Dengan langkah melakukan razia, diyakinkan mampu membuat tenang warga Tarakan dalam membeli beras sebagai lauk sehari-hari.
“Langkah ini kita ambil, sebagai bentuk sigapnya Disperindakop menyikapi penjualan beras sitentis di beberapa daerah, jangan sampai beras tersebut ada di Tarakan,” Kata Tajuddin
Razia yang dimulai sekitar pukul 11.00 wita, langsung menuju Toko Cahaya Terang yang berada didepan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu, saat tim memeriksa beras yang dijual, tidak ditemukan beras plastik. Bahkan kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Untung Prayitno sempat menggigit beberapa butir beras untuk memeriksa keaslian beras.
Pemilik Toko Cahaya Cece menjelaskan, beras yang ia jual didatangkan langsung dari pedesaan yang ada di Jawa, artinya beras tersebut diyakinkan aman dari campuran beras plastik seperti yang diberitakan selama ini oleh media Nasional.
“Tidak ada beras Import, beras ini dari Jawa dan diambil dari daerah pedesaan, sehingga tidak mungkin tercampur dengan beras sintetis, jelas Cece.
Usai memeriksa Toko Cahaya, Disperindakop bersama tim langsung menuju UD Kencana yang berada di Jalan Diponogoro, selaku Distributor yang menjual bermacam merek beras, pihak UD Kencana sedikit kaget dengan kedatangan tim untuk memeriksa beras yang ada di gudangnya.
Ditempat ini, Disperindakop mengambil beberapa sampel merek beras hanya untuk memastikan beras yang diperdagangkan tidak tercapur beras plastik, selain itu Kepala Disperindakop bersama anggota kepolisian Polres Tarakan sempat mempersoalkan adanya beras yang tidak teregestrasi.
“Beras ini langsung kami pesan dari Pabriknya yang ada di Jawa, kebanyakan beras disini berasal dari Semarang dan Lamongan,” Jelas Tomo selaku perwakilan UD Kencana.
Selesai membawa sampel beras dari UD Kencana, Disperindakop bersama dengan tim langsung bergerak menuju UD Naga Mas jalan Diponogoro, UD Garuda Mas dan  UD Restu Sebengkok, pada pemeriksaan di ketiga UD ini tidak ditemukan beras yang mencurigaka mengandung plastik.
“Dalam razia kali ini nihil kita temukan beras plastik beredar di Tarakan, walaupun belum ditemukan razia dikemudian hari terutama dibulan ramadan tetap kita lakukan, untuk memastikan beras sintetis tidak dijual. Dari razia tadi kita sudah melakukan pengecekan dengan cara merendam beras dengan air serta menggigitnya, untuk yang direndam tidak ada yang mengapung, jika beras plastik direndam tentu ia akan mengapung, nah ini semuanya terendam,” tegas Tajudin
Sementara itu Kabid Perdagangan Untung Prayitno memastikan, sampel beras yang diambil akan diuji keasliannya di laboratorium milik Dinas Kesehatan Tarakan dengan Laboratorium milik Pos Pengawas Obat Dan Makanan (Pos POM).
“Uji laboratorium beras yang dijadikan sampel cukup di Tarakan tidak perlu dikirim keluar kota,” Jelas Untung. (nur)




SUMBER :

LAYANAN PENGADUAN
SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU HP. 085247618394


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Sabtu, 28 Juni 2014

MAKANAN RUSAK DIJUAL, TANGGAL KADALUARSA DI TIPE X




Tanggal kedaluarsa diperbahuri dengan menggunakan tipex.


#POLPPTARAKAN_INFO : Satu hari jelang Ramadhan 1435 H, kegiatan razia makanan kemasan tidak layak edar atau kedaluarsa dilakukan di sejumlah daerah di Tanah Air. Kebutuhan bahan pokok yang meningkat, kerap dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjual  makanan yang sebenarnya tidak layak jual.


Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menggelar razia terhadap produk-produk makanan kemasan. Razia gabungan dengan Balai POM, Kepolisian, dan Satpol PP Kota Taraka ini dilakukan di toko dan minimarket.

Dari kegiatan razia ini, petugas mendapati ratusan mie instan tak layak jual karena telah kedaluarsa. Penjual berlaku curang, karena tanggal kedaluasa yang tertera di kemasan diperbahuri dengan menggunakan tipex.

Selain itu, petugas juga mendapati susu kental manis dan sejumlah makanan kemasan lain yang juga tidak layak jual karena sudah kedaluarsa. Selain itu, kemasan produk juga sudah dalam kondisi tidak baik. 

Harga jual yang tinggi membuat banyak makanan tak layak jual masuk ke Kalimantan, khususnya Tarakan. Banyak warga tergiur karena produk-produk ini dijual dengan harga yang lebih murah. Banyak penjual nakal yang memanfaatkan momen ini. Apalagi, saat Ramadan.

Meski begitu, para pemilik toko dan minimarket yang ketahuan menjual makanan kedaluarsa, tidak memiliki standar kesehatan dari Dinas Kesehatan dan izin edar dari Balai POM hanya diberi sanksi teguran. Barang yang layak jual itu kemudian dibawa petugas.

"Tapi pemilik toko yang mengganti tahun kedaluarsa pada kemasan mendapat teguran keras. Bila masih menjual, tokonya akan ditutup," kata Kasi Perlindungan Konsumen Diperindagkop Tarakan, Ramli, Sabtu 28 Juni 2014.

Selain itu, petugas mengimbau untuk lebih teliti saat membeli makanan kemasan. Selain itu, jangan tergiur harga yang murah.(Laporan: Muhammad Tahir/ tvOne Tarakan Kalimantan Utara/asp)


Sumber : VIVA.co.id - Sabtu, 28 Juni 2014, 10:14


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
ATAU HP. 082255208100 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

SEHARI MENJELANG RAMADHAN, KANTOR SATPOL PP TARAKAN PANEN PENGEMIS



#POLPPTARAKAN_INFO : Sehari menjelang Bulan Suci Ramadhan 1435 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan menertibkan 4 (empat) orang pengemis yang beroperasi di lokasi yang berbeda-beda. "memang benar hari ini (28/06/2014) patroli kami mengamankan empat orang pengemis di tempat-tempat yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan laporan warga yang kami terima" jelas Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan kepada Admin BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN dan beberapa awak media lokal Tarakan.

Pengemis tersebut adalah Drh (45), Solehan (40), Ali (74) dan Sjn (28). Tiga orang diantaranya merupakan pengemis yang sudah lama beroperasi di Kota Tarakan dengan pendapatan berkisar dari 500 ribu sampai dengan1 juta perharinya. Rata-rata pengemis yang ada di Kota Tarakan berasal dari luar Kota Tarakan dan menjadikan pusat keramaian, perbelanjaan, pertokoan, mesin ATM dan pasar sebagai sasaran kegiatan pengemisan. Selanjutnya para pengemis tersbut di inapkan di Kantor SATPOL PP KOTA TARAKAN sambil menunggu proses lebih lanjut dan akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.

Dison menambahkan bahwa dalam hal ini tetap mengharapkan kerjasama dengan masyarakat apabila melihat atau menemukan kegiatan pengemisan atau permintaan sumbangan yang tidak resmi agar dapat di laporkan segera SATPOL PP KOTA TARAKAN. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)








LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
ATAU HP. 082255208100 

BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 26 Juni 2014

SURAT EDARAN WALIKOTA TENTANG KETERTIBAN UMUM SELAMA RAMADHAN 1435 H DI KOTA TARAKAN



#POLPPTARAKAN_INFO : Dalam rangka menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Tarakan pada saat Bulan Suci Ramadhan 1435 H / 2014, Walikota Tarakan menerbitkan SURAT EDARAN Nomor : 300/10751/PEM tanggal 25 Juni 2014 tentang KETERTIBAN UMUM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1435 H yang bertujuan menghormati pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan.

Surat Edaran yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku masyarakat diminta untuk mentaati dan memperhatikan seperti : tidak melakukan segala bentuk perbuatan tuna susila, segala jenis usaha kuliner wajib memasang penutup agar tidak terlihat langsung dari luar, tempat permainan billyard boleh buka dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore, sementara untuk usaha Panti Pijat, Usaha Spa, Club Malam, Diskotik, Pub, Bar, serta Karaoke wajib TUTUP TOTAL mulai awal Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H sampai dengan 2 hari setelah Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H.

"khusus kegiatan berupa membuat, menjual, memainkan atau membunyikan petasan dan kembang api jenis apapun untuk tahun ini tidak diperbolehkan dan apabila ditemukan akan segera kami tertibkan dan kami lakukan penyitaan serta kami akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" jawab Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan ketika dikonfirmasi admin BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN diruang kerjanya tentang bahaya dan maraknya permainan petasan dan kembang api di Bulan Suci Ramadhan, bahkan dalam surat edaran tersebut masyarakat dilarang melakukan kegiatan membunyikan Meriam Bambu atau Leduman, Kebut-kebutan atau Balapan Liar serta kegiatan lainnya yang dapat mengganggu Ketertiban Umum.

"dalam melakukan pengawasan dan pengendalian surat edaran ini kami akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, MUI Kota Tarakan dan untuk kegiatan Patroli maupun Rajia akan melibatkan TNI dan POLRI" Ungkap Dison, SH. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pengendalian Ketertiban Umum Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H maka lebih utama diharapkan peran serta masyarakat berupa saran atau pengaduan sangat diharapkan bisa disampaikan melalui Nomor Telpon (0551) 32492 atau Handphone 082255208100 setiap hari 1 x 24 jam dan bagi yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)



LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
ATAU HP. 082255208100 


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
 KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 28 Oktober 2013

SATPOL PP "KEWALAHAN" AWASI PENGETAPAN




10 Bulan, 97 Aksi Pengetapan Terungkap


#POLPPTARAKAN_INFO : Sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) yang diberikan pemerintah kota berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 03/2008 tentang Pengaturan Pengawasan, Pengendalian dan Penyaluran BBM Bersubsidi, ternyata belum mampu membuat jera oknum pengetap BBM bersubsidi. Selain itu, pemerintah kota juga telah menerbitkan aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, dimana untuk kendaraan bermotor roda dua hanya boleh membeli maksimal Rp 25 ribu setiap hari dan kendaraan bermotor roda empat maksimal Rp 200 ribu setiap hari sekali pengisian.

Faktanya, sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2013, ada 97 kasus pengetapan BBM bersubsidi yang diungkap pasukan penegak peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan. Ini bukti bahwa tindak pengetapan BBM bersubsidi semakin merajalela, sekaligus menunjukkan bahwa aspek pengawasan pembelian BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) berjalan apik.

“Usaha pencegahan melalui penangkapan dan patroli yang kami lakukan memang masih belum mampu meminimalisir aksi pengetapan. Dari itu, ditambah dengan sistem penjagaan buka tutup yang berlangsung di SPBU maupun APMS, berikut pengintaian yang tidak henti-hentinya dilancarkan,” ungkap Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Kota Tarakan, Mezak JB kepada Radar Tarakan, kemarin (22/10).

Meningkatnya sistem pencegahan usaha pengetapan BBM bersubsidi di Tarakan, ternyata mampu diadaptasi oleh oknum pelaku. Buktinya, aktivitas pengetapan dilakukan dengan modus yang berbeda dari sebelumnya, salah satunya aksi kucing-kucingan dengan memanfaatkan waktu lemahnya pengawasan di SPBU atau APMS. “Di Tarakan ini ada dua SPBU dan empat APMS. Jadi selama pengawasan lemah, mereka (pelaku pengetapan) akan berpindah-pindah dari APMS satu ke APMS lainnya. Aksi ini dilakukan secara estafet,” urai Mezak.

Adapun waktu yang paling rawan aksi pengetapan adalah pada pukul 06.00 Wita hingga pukul 08.30 Wita atau antara waktu buka SPBU/APMS dengan waktu pengawasan buka-tutup dilakukan. “Kita kan melakukan apel pagi terlebih dahulu sekira pukul 08.00 Wita, mungkin sekira pukul 08.30 Wita baru terjun ke lapangan, sementara SPBU sudah buka pukul 06.00 Wita. Kedua, terkadang kita juga tidak tahu dan tidak bisa memantau kalau mereka mengisi secara estafet, meskipun kita dilengkapi alat komunikasi,” terang Mezak.

“Saat ini, kita masih memakai sistem pengawasan manual, jadi kita saling kucing-kucingan dengan oknum pengetap. Kita juga telah menggelar aksi pengawasan estafet dari dua SPBU dan empat APMS yang ada di Tarakan. Untuk SPBU Mulawarman, personel penjagaan yang kita kerahkan empat orang, dan SPBU Gunung Lingkas 4 personel,” tambahnya mengakhiri.(*/ewy/ndy)

Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 23 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

PERLU ADANYA KERJASAMA SATPOL PP DENGAN DISDIK, TERKAIT PENANGANAN SISWA YANG GEMAR BOLOS



#POLPPTARAKAN_INFO : Kepala Satpol PP Tarakan, Dison SH.katakan perlu ada kerjasama khusus antar pihak Satpol PP dengan Dinas Pendidikan Kota Tarakan terkait penanganan pelajar yang suka bolos saat jam pelajaran. Pentingnya kerjasama tersebut agar bisa lakukan pemetaan dan perecanaan untuk memantau siswa sekolah berjalan maksimal. 

“Dalam lakukan pemantauan terhadap para pelajar, kita tidak bisa melakukan secara terus menerus, mengingat tugas kita di lapangan juga tidak sedikit. Namun tentu perencanaan juga terus kita adakan, salah satunya kita terus memantau warnet - warnet yang ada, serta rental PS,” tegasnya. 

Namun hal Inipun tidak bisa dibilang ampuh, ungkap Dison Kepada Tarakan News, Kamis (10/10) lalu, karena jumlah personil serta kendaraan patroli Satpol PP yang minim, selain itu Satpol PP juga tentu disibukan dengan tugas harian lain mereka. 

Dison katakan selama ini mereka bergerak melakukan pemantauan serta pengamanan siswa yang membolos pada jam pelajaran, tidak ada perintah langsung dari Disdik. Mereka bergerak secara instan bila memang ditemukan pelajar yang mengenakan seragam berada diluar lingkungan sekolah saat jam pelajaran. 

“Kita langsung bergerak apabila memang ada ditemukan anak-anak yang membolos saat jam sekolah,” urai Dison. 

Tentunya hal ini perlu ada perhatian khusus dari Dinas terkait dalam hal ini Disdik, agar bisa memaksimalkan lagi pengamanan saat jam pelajaran berlangsung, terutama pengamanan dilingkungan sekolah. 

Dison juga berikan contoh kasus, beberapa waktu kebelakang saat jajarannya lakukan pantauan dan penertiban baleho dilapangan, namun secara bersamaan anggotanya memergoki sejumlah pelajar sedang nongkrong disebuah warnet saat jam pelajaran berlansung. 

“Tadinya kita ingin memantau baliho, ternyata mendapatkan sejumlah anak - anak yang sedang nongkrong di warnet pada saat jam pelajaran masih berlangsung,” ungkapnya. 

Dison ungkapkan, dari beberapa kasus siswa bolos yang pernah ditangani pihaknya, kebanyakan alasan dari si anak yang membolos, mereka tidak menyukai dengan pelajaran tertentu sehingga yang bersangkutan kabur dari sekolah saat jam pelajaran yang tidak disukanya tiba. (SGT – OZ – DD, Diskominfo Tarakan)


Sumber Kutipan :
Terbit 19 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
KIRIM SMS KE 081262118367




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 21 Oktober 2013

ANAK DAN REMAJA RAWAN TINDAK ASUSILA DAN PROSTITUSI



#POLPPTARAKAN_INFO : Undang-undang Perlindungan Anak No. 23/2002 dengan tegas menyatakan bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Tapi dalam faktanya, kekerasan terhadap anak  baik kekerasan fisik maupun mental tetap terjadi, tak terkecuali di Kota Tarakan.

Perlindungan terhadap anak, khususnya di Kota Tarakan tak lagi menyasar pada korban kekerasan fisik semata, tapi juga kekerasan seksual dan pengomersialan seks di kalangan generasi muda bawah umur. Adapun bawah umur yang dimaksud disini adalah mereka yang belum genap berusia 18 tahun.

Untuk penegakan aturan itu, Pemerintah Kota Tarakan mengandalkan aparat keamanan yang ada, baik yang bersifat vertikal seperti jajaran kepolisian, juga internal seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). perihal ini, Satpol PP bertindak tak hanya mengandalkan undang-undang perlindungan anak, tapi juga menggunakan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan  Perbuatan Asusila.

Radar Tarakan memperoleh informasi bahwa hingga pertengahan tahun ini, sedikitnya lima kasus asusila atau pencabulan telah diungkap Satpol PP, dan semuanya telah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penindakan lebih lanjut. “Ada yang pelakunya itu guru ngaji, penjaga masjid, ada juga yang hamil, bahkan ada yang sampai dibawah lari ke luar daerah,” sebut Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH.

Selain itu, Satpol PP juga banyak menindak adalah kasus asusila ringan yang menjurus kepada perbuatan seks bebas. Pelakunya kebanyakan kalangan pelajar, dengan dominan waktu kejadian pada malam hari di tempat-tempat sepi dan gelap serta rumah kos-kosan. Kondisi ini tentu saja, bukanlah hal yang patut disyukuri, kata Dison. Sebaliknya, harus dipikirkan untuk dikurangi oleh semua pihak terkait.

“Dalam undang-undang perlindungan anak sudah jelas dikatakan bahwa orangtua, keluarga dan masyarakat bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi anak, sesuai kewajiban yang dibebankan oleh hukum,” urainya seraya mengatakan bahwa selain sanksi pidana, pelaku tindakan asusila akan lebih berat kala menerima sanksi sosial. “Dalam peraturan daerah No. 21/2000 juga ditegaskan bahwa sanksi terhadap pelaku tindak asusila adalah kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. Tapi kalau tindak asusila dilakukan oleh anak-anak yang masih sekolah atau dibawah umur, kita hanya memberikan sanksi pembinaan,” tambahnya.

Pembinaan terhadap dilakukan lewat penegasan komitmen terhadap remaja pelaku tindak asusila untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Komitmen tersebut dituangkan dalam bukti ‘hitam diatas putih’ berbentuk surat pernyataan yang ditandatangani pelaku serta pihak penyidik Satpol PP. Setelahnya,  pelaku dikembalikan kepada orangtua masing-masing.

“Untuk kasus perbuatan cabul murni yang dilakukan orang dewasa terhadap anak dibawah umur, kami akan langsung mengkoodinasikannya kepada pihak kepolisian,” jelas Dison sebelum menyatakan bahwa rata-rata usia korban tindak pencabulan yang kasusnya dilimpahkan ke kepolisian mulai dari usia bocah diatas lima tahun hingga usia 17 tahun.

Sementara itu, Asisten III Kota Tarakan yang membidangi kesehjateraan rakyat, Mariyam mengaku saat ini telah terjadi pergeseran perilaku tindak asusila di kalangan remaja Tarakan. Berawal dari hubungan percintaan remaja, kini perbuatan asusila sudah memasuki ranah praktik prostitusi komersial yang teratur rapi dan berjaringan.

Alhasil, saat kasus seperti ini terungkap, maka layaknya gunung es, penikmat layanan seks komersial remaja bawah umur akan terkuak juga. Seperti yang baru-baru ini dialami dua pelajar pelaku praktik prostitusi, sebut saja Bunga dan Melati. Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, Bunga dan Melati mengaku telah dirugikan oleh penikmat jasanya, yang malangnya adalah aparatur negara berprofesi sebagai guru dan pejabat tinggi Pemerintah Kota Tarakan. “Kita berharap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, baik itu badan pemberdayaan (BPMP2KB) dan dinas pendidikan bisa melakukan pembinaan khusus yang lebih intensif terhadap anak yang terindikasi melakukan praktik prostitusi,” ujar Maryam, belum lama ini.

Selain praktik prostitusi, kerawanan dilanggarnya hak anak di Tarakan adalah kekerasan terhadap anak dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Salah seorang bocah korban kekerasan yang berhasil diwawancarai media ini adalah Noval, 8 tahun. Akibat kekerasan dari pihak keluarganya, Noval memutuskan lari dari rumah sekira tiga bulan lalu.

Kini Noval diinapkan pihak BPMP2KB di salah satu panti asuhan di Tarakan. Kepada Radar Tarakan, Noval dengan polos mengakui bahwa ia tidak tahan tinggal di rumahnya karena kerap dimarahi dan dipukul oleh bapaknya yang mengalami lumpuh pada salah satu kakinya. Ibunya sendiri sudah lama meninggalkan mereka berdua, dengan alasan yang tak diketahui Noval. “Kalau disuruh beli, ada anak-anak nakal yang minta uang saya. Jadi kalau pulang, saya pasti dipukul sama bapak,” beber bocah yang mengaku sebelumnya tinggal di salah satu RT di Kelurahan Lingkas Ujung itu.(yan/ndy)

Sumber Kutipan :
Terbit Senin, 21 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

TINDAK PEDAGANG NAKAL DENGAN UUPK DAN METROLOGI LEGAL




Disperindagkop Susun MoU dengan Polres Tarakan


#POLPPTARAKAN_INFO : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan belakangan ini kerap menindak pedagang nakal pengguna timbangan yang tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya. Namun sebagai aparat penegak peraturan daerah, penindakan yang dilakukan hanya sebatas pembinaan karena hanya berdasar pada laporan warga yang merasa dirugikan. Tanpa laporan, penindakan takkan bisa dilakukan.

Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH menerangkan bahwa kelemahan dari penertiban terhadap pedagang pengguna timbangan yang disusutkan ukurannya, adalah tidak adanya peraturan daerah di Kota Tarakan yang mengatur perihal tersebut. Alhasil, Satpol PP hanya bisa bertindak saat ada laporan warga, tanpa melakukan penertiban yustisia (tindak pidana ringan). “Mengenai hal ini, ‘kan ada undang-undang tentang metrologi legal (Undang-undang No. 2/1981) dan perlindungan konsumen (Undang-undang No. 8/1999). Jadi yang telah kita lakukan pembinaan, tidak menutup kemungkinan akan kita limpahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kota Tarakan, Subono Samsudi menerangkan, pihaknya telah mengupayakan terwujudnya kota tertib ukur dengan sosialisasi serta tera dan tera ulang timbangan bagi seluruh pedagang yang melakukan aktivitasnya dengan menggunakan alat ukur tersebut. Meski faktanya, masih ada pedagang yang melakukan kecurangan dengan mengurangi nilai timbangan atau memodifikasi timbangannya untuk memperoleh keuntungan lebih.

Kenakalan pedagang ini disesalkan Subono. “Memang ada yang masih tertinggal atau lewat, baik itu dalam hal waktunya yang memang tidak pas atau memang dia (pedagang, Red.) tidak mau melakukan itu. Tapi itu kuranglah dari 10 persen, saya yakin itu,” jelasnya.

Selain tera dan tera ulang, di beberapa pasar tradisional di Tarakan akan dijadikan percontohan pasar tertib ukur, dimana pihaknya akan menempatkan alat ukur ulang yang bisa digunakan oleh konsumen atau warga yang berbelanja di pasar tersebut untuk menimbang kembali belanjaannya. Langkah itu sudah mulai dilakukan di salah satu pasar yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Boom Panjang, Kelurahan Pamusian.

Namun kata Subono, saat ini mesin timbangan itu belum dapat beroperasi maksimal, sebab penempatannya kurang strategis sehingga akan dibangunkan tempat strategis untuk bisa dijangkau dengan mudah bagi seluruh pengunjung pasar. “Sekarang masih ditempatkan di kantor pengelola pasar, yang posisinya adalah jalur orang masuk pasar. Jadi kita upayakan di anggaran perubahan ini, kita akan bangunkan tempat khusus di jalur orang keluar pasar,” jelasnya.

Pos Ukur Ulang Pasar Tenguyun Boom Panjang tak maksimal fungsinya, juga dikarenakan minimnya pengetahuan akan fungsi dan kegunaan alat yang ditempatkan di pos ukur ulang tersebut. Dan, seperti dikatakan diatas, untuk memaksimalkan pos ukur ulang yang ada, Disperindagkop-UMKM Kota Tarakan berencana membuat pos ukur terpisah yang tidak jauh dari lokasi pasar.  Rencana pembangunan pos ukur ulang yang baru, akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2013 dengan rencana alokasi sebesar Rp 100 juta. “Di pos tersebut, akan ditempatkan petugas jaga untuk menindak lanjuti setiap temuan ketidaksesuaian timbangan,” ujarnya.

Tindaklanjut yang diberikan dalam bentuk sanksi itu, akan bersandar pada undang-undang yang mengatur tentang metrologi legal dan perlindungan konsumen. Ini dimungkinkan karena peraturan daerah terkait hal ini belum ada.
Dimana sanksi yang akan diterapkan nanti, baik sanksi administrasi maupun pidana akan dilakukan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku. Sanksi administrasi yang diberikan memiliki gradasi, mulai dari pembinaan, denda, hingga pencabutan izin. Sementara sanksi pidana akan diberikan kepada pedagang yang sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama, meski telah dilakukan peneguran dan pembinaan.

Untuk upaya penindakan ke arah yang lebih tegas, pihaknya telah menyusun sebuah Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tarakan. Upaya tersebut dilakukan, selain untuk mendapatkan porsi penegakan hukum yang jelas, juga terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI untuk perwujudan kota tertib ukur.

“Tapi peran dari Satpol PP tetap jalan sebagaimana yang ada sekarang, sehingga nantinya untuk pembinaan awal akan dilakukan  Satpol PP, dan untuk penindakan hukum selanjutnya dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya sembari mengumumkan bahwa rencana peresmian Kota Tarakan sebagai sebagai kota tertib ukur akan dilakukan pada November mendatang bersamaan dengan  penandatanganan MoU tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ada sekira 90 persen timbangan atau alat ukur dagang di Tarakan sudah dilakukan tera ulang. Tera dan tera ulang penting dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian antara kedua belah pihak, baik konsumen maupun produsen.

Ketertiban dan akurasi timbangan dan alat ukur lewat tera dan tera ulang tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kalimantan Timur. Di Tarakan, tera ulang sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Sumber Kutipan :
Terbit Sabtu, 19 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 17 Oktober 2013

SATPOL PP TARAKAN TINGKATKAN PATROLI PELAJAR



#POLPPTARAKAN_INFO : Kenakalan remaja dari waktu ke waktu semakin meningkat. Kenakalan remaja saat ini bisa terlihat dari berbagai bentuk seperti kasus asusila, bolos sekolah maupun lainya. Untuk itu SAtuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan melakukan berbagai upaya untuk mengurangi persoalan tersebut.

Sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Polisi dan Satpol PP dengan melakukan rasia tas di sekolahan-sekolahan. Akan tetapi kegiatan ini tidak dilaksanakan lagi. Namun, dalam waktu dekat jika Satpol PP mendapati remaja yang tertangkap saat bolos atau tindakan lainya tetap dilakukan penggeledahan. Rencana operasi ini dilakukan setiap hari dari pagi, siang, sore dan malam hari.

Para pelajar yang tugas utamanya adalah belajar kini semakin mengkhawatirkan, pada jam-jam sekolah terlihat para remaja nongkrong di tempat-tempat umum, begitu pula pada malam hari. Selain itu, kebut-kebutan di jalan raya juga semakin meningkat. Bahkan pemandangan ini hampir terjadi setiap hari dan telah meresahkan warga.

Satpol PP menghimbau kepada seluruh jajaran untuk terlibat dalam persoalan ini dan membantu menyelamatkan remaja di Tarakan. pihaknya akan melakukaan patroli keliling di tempat-tempat tongkrongan, dan menindak lanjuti dari laporan warga yang masuk. 

Pihaknya akan lebih ketat lagi dala pengawasan. Pembinaan terhadap pelajar yang kedapatan melakukan kesalahan tetap dilakukan. Jika kedapatan demikian, pihaknya akan  memanggil orang tua dan pihak sekolah yang terkait supaya lebih dapat di bina lagi.

“Jadi sebenarnya tanggung jawab utama masalah kenakalan remaja itu kembali pada keluarga masing-masing, karena semua bukan tanggung jawab petugas seperti kami saja, kami hanya patroli-patroli kalau memang ada kesalahan atau laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” ujar Tipdik Satpol PP Tarakan, Mesak kepada Radar Tarakan kemarin (16/10). (*/ewy)

Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 17 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
KIRIM SMS KE 081262118367





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN