----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label KAMSIR TIBDIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KAMSIR TIBDIK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Juni 2014

SEHARI MENJELANG RAMADHAN, KANTOR SATPOL PP TARAKAN PANEN PENGEMIS



#POLPPTARAKAN_INFO : Sehari menjelang Bulan Suci Ramadhan 1435 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan menertibkan 4 (empat) orang pengemis yang beroperasi di lokasi yang berbeda-beda. "memang benar hari ini (28/06/2014) patroli kami mengamankan empat orang pengemis di tempat-tempat yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan laporan warga yang kami terima" jelas Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan kepada Admin BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN dan beberapa awak media lokal Tarakan.

Pengemis tersebut adalah Drh (45), Solehan (40), Ali (74) dan Sjn (28). Tiga orang diantaranya merupakan pengemis yang sudah lama beroperasi di Kota Tarakan dengan pendapatan berkisar dari 500 ribu sampai dengan1 juta perharinya. Rata-rata pengemis yang ada di Kota Tarakan berasal dari luar Kota Tarakan dan menjadikan pusat keramaian, perbelanjaan, pertokoan, mesin ATM dan pasar sebagai sasaran kegiatan pengemisan. Selanjutnya para pengemis tersbut di inapkan di Kantor SATPOL PP KOTA TARAKAN sambil menunggu proses lebih lanjut dan akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.

Dison menambahkan bahwa dalam hal ini tetap mengharapkan kerjasama dengan masyarakat apabila melihat atau menemukan kegiatan pengemisan atau permintaan sumbangan yang tidak resmi agar dapat di laporkan segera SATPOL PP KOTA TARAKAN. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)








LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
ATAU HP. 082255208100 

BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 26 Juni 2014

SURAT EDARAN WALIKOTA TENTANG KETERTIBAN UMUM SELAMA RAMADHAN 1435 H DI KOTA TARAKAN



#POLPPTARAKAN_INFO : Dalam rangka menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Tarakan pada saat Bulan Suci Ramadhan 1435 H / 2014, Walikota Tarakan menerbitkan SURAT EDARAN Nomor : 300/10751/PEM tanggal 25 Juni 2014 tentang KETERTIBAN UMUM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1435 H yang bertujuan menghormati pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan.

Surat Edaran yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku masyarakat diminta untuk mentaati dan memperhatikan seperti : tidak melakukan segala bentuk perbuatan tuna susila, segala jenis usaha kuliner wajib memasang penutup agar tidak terlihat langsung dari luar, tempat permainan billyard boleh buka dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore, sementara untuk usaha Panti Pijat, Usaha Spa, Club Malam, Diskotik, Pub, Bar, serta Karaoke wajib TUTUP TOTAL mulai awal Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H sampai dengan 2 hari setelah Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H.

"khusus kegiatan berupa membuat, menjual, memainkan atau membunyikan petasan dan kembang api jenis apapun untuk tahun ini tidak diperbolehkan dan apabila ditemukan akan segera kami tertibkan dan kami lakukan penyitaan serta kami akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" jawab Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan ketika dikonfirmasi admin BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN diruang kerjanya tentang bahaya dan maraknya permainan petasan dan kembang api di Bulan Suci Ramadhan, bahkan dalam surat edaran tersebut masyarakat dilarang melakukan kegiatan membunyikan Meriam Bambu atau Leduman, Kebut-kebutan atau Balapan Liar serta kegiatan lainnya yang dapat mengganggu Ketertiban Umum.

"dalam melakukan pengawasan dan pengendalian surat edaran ini kami akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, MUI Kota Tarakan dan untuk kegiatan Patroli maupun Rajia akan melibatkan TNI dan POLRI" Ungkap Dison, SH. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pengendalian Ketertiban Umum Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H maka lebih utama diharapkan peran serta masyarakat berupa saran atau pengaduan sangat diharapkan bisa disampaikan melalui Nomor Telpon (0551) 32492 atau Handphone 082255208100 setiap hari 1 x 24 jam dan bagi yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)



LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
ATAU HP. 082255208100 


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
 KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Minggu, 28 Oktober 2012

MESUM DIDALAM MOBIL, PASANGAN SELINGKUH TERTANGKAP PATROLI





#POLPPTARAKAN_INFO :  Berawal dari laporan masyarakat dan seorang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan lepas dinas yang melintas di Jalan Mulawarman depan pagar landasan pacu Bandar Udara Juwata Tarakan yang melihat adanya 1 unit mobil Kijang kapsul warna silver KT xxxx FA yang sangat mencurigakan parkir namun kondisi mobil tersebut bergoyang karena ada terlihat aktifitas 2 orang yang berada didalam mobil tersebut dalam kondisi gelap, pada Sabtu (27/10/2012) pukul 20.00 wite. Seketika itu pula sejumlah personil Satpol PP Kota Tarakan yang lagi piket menggunakan patroli langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan laporan yang diterima.

Setibanya mobil patroli di TKP, mobil yang sangat mencurigakan tersebut langsung tancap gas lari meninggalkan petugas, sehingga memaksa petugas untuk melakukan pengejaran. Bagaikan kisah dalam film action pengejaran yang berlangsung selama 45 menit, mobil yang mencurigakan tersebut beserta supirnya JDN (31 tahun) warga Rt.60 Karang Anyar berhasil diamankan di Jalan Lestari Kelurahan Karang Harapan, dan petugas yang ada langsung menggeledah mobil tersebut dan ditemukan dompet dan helm seorang wanita serta serbet yang terdapat bercak darah.

Ketika petugas menanyakan tentang keberadaan aktifitas mobil tersebut di depan pagar landasan pacu Bandar Udara Juwata Tarakan, awal JDN selaku supir dan pemilik mobil sempat memberikan jawaban yang berbelit-belit bahkan berbohong, namun akhir JDN pun mengaku bahwa dia tadinya bersama seorang wanita selingkuhannya melakukan hubungan badan didalam mobil tersebut, wanita itu adalah TSY (36 tahun) warga RT.01 Karang Harapan.

TSY adalah seorang ibu rumah tangga dan 1 orang anak tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama langsung diamankan oleh petugas patroli dan digiring ke Kantor Satpol PP Kota Tarakan untuk penindakan lebih lanjut, dan hasil pemeriksaan sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tarakan, JDN yang sudah memiliki 2 orang anak laki-laki bahkan menanti kelahiran anak ke 3 mengakui memiliki hubungan perselingkuhan dengan TSY selama 2 tahun, bahkan sering melakukan hubungan badan di hotel. TSY pun mengakui perselingkuhannya dengan JDN dilakukan karena merasa kesepian akibat sering ditinggal kerja oleh sang suami ke Kabupaten Malinau.

Terkait ditemukannya bercak darah pada serbet didalam mobil tersebut, “Saya tidak sadar pak, karena saat saya berhubungan badan tadinya ternyata saya menstruasi, makanya dilap pakai serbet itu.” tutur TSY yang digiring ke Kantor Satpol PP Kota Tarakan menggunakan baju daster warna kuning bercorak batik.

Yang bersangkutan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila. “yang bersangkutan akan tetap kita periksa sesuai dengan Perda dan akan segera kita ajukan ke pengadilan negeri untuk disidangkan, sehingga mobil yang bersangkutan dan serbet sementara kita sita untuk proses penyidikan.” Ungkap Mezak. JB, SH selaku Kasi Penertiban dan Penyidikan (Tibdik) Satpol PP Kota Tarakan dan membenarkan kegiatan tersebut. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)

PENULIS :

Kamsir (Staf Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Kota Tarakan)


DOKUMENTASI TIBDIK 







LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Minggu, 02 September 2012

RAZIA RUMAH KOS-KOSAN, SATPOL PP TARAKAN MENGAMANKAN PENGHUNI, SENPI RAKITAN, ALAT ISAP NARKOBA DAN SAJAM

 




PENGHUNI KAMAR SEMPAT LARI KOCAR KACIR

#POLPPTARAKAN_INFO : Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan di Kota Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan dan Polres Tarakan bekerjasama dengan pihak aparat Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur pada Sabtu Malam (01/09/2012) melakukan penertiban (Razia.Red) para penghuni rumah Kos-kosan.

Razia yang melibatkan satu peleton personil Satpol PP Kota Tarakan dilakukan di salah satu rumah kos-kosan RT.06 dan RT.01 Kelurahan Gunung Lingkas sempat membuat heboh warga sekitar karena para penghuni salah satu rumah kos-kosan di RT.01 Gunung Lingkas lari kocar-kacir, dan petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pelanggaran administrasi kependudukan dan perbuatan tuna susila.

“Mereka yang terjaring akan tetap kita tindak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan yang berlaku serta pemilik rumah kos-kosan tersebut akan kita panggil untuk kita lihat surat perizinan yang dimiliki” Ujar Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan usai memimpin kegiatan tersebut.



SENPI RAKITAN, SAJAM DAN ALAT ISAP NARKOBA IKUT DISITA

Diantara 10 orang yang diamankan oleh petugas, 2 orang yaitu ANC dan SAM warga RT.06 Kelurahan Gunung Lingkas harus diserahkan kepada pihak penyidik Polres Tarakan, karena petugas razia yang terdiri dari Satpol PP Kota Tarakan, Polres Tarakan dan aparat Kelurahan Gunung Lingkas ketika berada disalah satu rumah Kos-kosan yang terletak di Jl. Bukit Cinta RT.06 Kelurahan Gunung Lingkas menemukan barang bukti berupa 2 buah bong dan pipet atau alat penghisap narkoba berupa botol kaca, 1 buah korek api gas, 2 pucuk senjata tajam berupa parang, 1 unit senjata api (Senpi) rakitan beserta 5 butir amunisi organik masing-masing disimpan di dalam 2 kamar yang terpisah.

“Kedua orang beserta barang bukti tersebut, kita serah kepada pihak Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut dan kegiatan razia seperti ini akan tetap kita lakukan bekerjasama dengan Polres Tarakan demi menjaga kondusifitas keamanan di Kota Tarakan.” Ungkap Dison sebelum mengakhiri kegiatan tersebut. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)

Penulis :

Kamsir (Staf Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Kota Tarakan)


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 






BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 06 Agustus 2012

PETASAN ILEGAL ASAL NEGARA TETANGGA MARAK DITERTIBKAN




#POLPPTARAKAN_INFO :


Masuknya barang ilegal dari Negara tentanga Tawau Malaysia ke Tarakan cukup memiliki potensi yang besar. Terbukti dengan ditemukanya petasan asal Filipina yang masuk ke Tarakan melalui Tawau. “Jumlah petasan asal Filipina tidak terlalu banyak, Dan biasanya pedagang mencampur petasan ilegal tersebut dengan petasan produksi Dalam Negeri” Kata Kepala Satpol PP Tarakan Dison, SH Didepan kru media.

Ukuran petasan asal Filipina terbilang kecil, namun daya ledak yang dimilikinya cukup besar. Sehingga dengan daya ledak yang tidak kalah dengan petasan asal Indonesia, sedikit banyak menarik anak anak untuk membelinya.“ Ukuran petasanya cukup kecil, namun untuk daya ledaknya sendiri tidak kalah dengan produk lokal” Ucapnya.


Walaupun telah ada larangan menjual kembang api dan petasan yang memiliki daya ledak selama bulan Ramadan oleh Pemerintah kota. Namun tidak membuat pedagang petasan kehilangan akal untuk tidak menjual. “Satpol PP setidaknya sudah menangkat sekitar 30 orang penjual petasan selama puasa, Sanksi yang diberikan lebih kepada pembinaan“ ungkap Dison.(Kamsir/Satpol PP Tarakan)


Editor : KAMSIR (SATPOL PP KOTA TARAKAN)


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Jumat, 13 Juli 2012

DEMI KETERTIBAN UMUM DI BULAN RAMADHAN, PEDAGANG DAN PEMAIN PETASAN AKAN DITERTIBKAN



#POLPPTARAKAN_INFO :

Peredaran dan penggunaan permainan petasan dan kembang api (bunga api. Admin) yang menimbulkan ledakan di wilayah Kota Tarakan pada setiap Bulan Suci Ramadhan sering menimbulkan gangguan dan keresahan di masyarakat bahkan terkadang membawa korban. Pada Bulan Suci Ramadhan kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, akan gencar melakukan penertiban peredaran dan penggunaan petasan dan kembang api yang menimbulkan ledakan.

"Belajar dari pengalaman tahun lalu, banyak keluhan warga karena merasa terganggu oleh para pemain petasan dan kembang api yang menimbulkan ledakan, terutama pada saat beribadah maupun saat istirahat, sehingga mulai tahun ini baik pengguna atau pemain dan juga para pedagang yang menjual namun tidak memiliki surat izin akan kita tertibkan dan barang bukti akan kita sita" ungkap Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Satpol PP Kota Tarakan akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI yang ada di Kota Tarakan, dan mereka yang terjaring akan diproses sesuai dengan Ketetuan Hukum baik Peraturan Daerah Kota Tarakan maupun Perundang-Undangan yang berlaku.

Dison SH menambahkan bahwa, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum selama Bulan Suci Ramadhan di Kota Tarakan. dan dalam hal ini dukungan seluruh masyarakat Kota Tarakan sangat dibutuhkan.

Warga Kota Tarakan yang mengalami atau melihat kejadian disekitar lingkungannya tentang adanya Gangguan Ketertiban Umum selama Bulan Suci Ramadhan 1433 H dapat melaporkan kejadian tersebut ke Satpol PP Kota Tarakan setiap hari 1 x 24 jam di nomor telepon (0551) 32492 atau (0551) 5500655 atau melalui Pesan Singkat (SMS) ke nomor 05515500655 dan setiap warga yang memberikan laporan identitasnya akan dirahasiakan. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)

PENULIS : KAMSIR (SATPOL PP KOTA TARAKAN)


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

DEMI KETERTIBAN UMUM SELAMA RAMADHAN 1433 H, WALIKOTA TARAKAN MENGELUARKAN SURAT EDARAN



#POLPPTARAKAN_INFO :



Walikota Tarakan mengeluarkan SURAT EDARAN nomor 300/1069/PEM tentang KETERTIBAN UMUM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1433 H yang diberlakukan selama bulan Ramadhan 1433 Hijriyah nanti, secara resmi akan mulai diberlakukan per 1 Ramadhan 1433 Hijriah setelah ditetapkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan Dison,SH usai menerima surat edaran tersebut dari Bagian Hukum Pemkot Tarakan, “Efektifnya surat edaran Walikota ini, setelah awal ramadhan ditetapkan dan berakhir 2 hari setelah Ramadhan atau tepatnya pasca Idul Fitri,” jelasnya kepada para wartawan dari berbagai media. 
Surat edaran walikota Tarakan yang berlaku selama bulan puasa ini berisikan 4 poin larangan, Yaitu : larangan melakukan perbuatan asusila, rumah makan diwajibkan menutup usahanya dengan kain sehingga tidak terlihat langsung oleh umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kemudian untuk lokasi atau tempat usaha permainan ketangkasan seperti bilyard hanya diperbolehkan buka mulai pukul 09 hingga 4 sore. Dan untuk malam harinya diwajibkan tutup. Sementara tempat Karaoke, klub malam, Bar, PUB, panti pijat dan mandi uap juga diwajibkan untuk tutup total.
Sedangkan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum seperti membunyikan petasan, meriam bambu atau leduman maupun bermain kembang api yang menimbulkan ledakan termasuk  balap liar diminta untuk tidak dilakukan.
“Jika dari 4 hal yang dilarang dalam surat edaran ini dilanggar oleh masyarakat, Satpol PP Tarakan tak segan-segan untuk menindaknya.  Jika nantinya ditemukan atau ada laporan dari warga” tegas Dison yang mengharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mentaati Surat Edaran tersebut.


Sumber Kutipan : 
Dari berbagai medial lokal Kota Tarakan
Terbit Jum'at, 13 Juli 2012


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 










BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 28 Mei 2012

VIDEO : LIMA DRUM SOLAR DAN PREMIUM DISITA OLEH SATPOL PP TARAKAN DI KARANG ANYAR PANTAI



#POLPPTARAKAN_INFO :



Pengawasan dan penertiban yang dilakukan terhadap penjualan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersusidi tanpa surat izin ternyata tidak memberikan efek jera kepada para pelaku. Terbukti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan pada senin sore (28/05/2012) kembali menggerebek penimbunan BBM jenis solar dan premium yang berlokasi di Jalan Jembatan Bongkok RT.22 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat.

LIHAT VIDEO DOKUMENTASINYA
SILAHKAN KLIK PLAY DIBAWAH INI :





Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tarakan Dison, SH beserta sejumlah personil Satpol PP Kota Tarakan yang menggunakan dua unit kendaraan patroli dan satu unit truck khusus milik Satpol PP Kota Tarakan melakukan penyitaan terhadap 3 drum (600 liter, admin blog) solar dan premium 1 drum setengah (300 liter, admin blog) milik IM (45) warga RT.22 Karang Anyar Pantai.

Sejumlah BBM tersebut diduga untuk sementara ditimbun dan akan dijual keluar wilayah Kota Tarakan oleh sipemilik didapat dengan berbagai cara yaitu untuk solar dibeli dari sisa – sisa mobil truck tangki salah satu agen solar resmi dari pertamina atau membeli langsung dari Anak Buah Kapal LCT, sementara untuk premium yang bersangkutan selain mendapatkan dari koperasi yang bergerak dibidang BBM juga mengumpulkan dari para pengetap roda dua maupun roda empat.

“Yang bersangkutan pernah kita tangkap dan kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hokum undang – undang migas yang berlaku,” ungkap Dison ketika masih berada di lokasi penggerebekan.

Sejumlah BBM tersebut telah disita oleh Penyidik Satpol PP Kota Tarakan dan akan dijadikan barang bukti dan IM (45) selaku pemilik akan dimintai keterangan terkait dengan usahanya yang melakukan Penyimpanan, Penjualan dan Penyaluran BBM yang belum memiliki Surat Izin yang sah dari Pemerintah Kota Tarakan. “Kasus ini akan tetap kami yustisikan di Pengadilan Negeri sesuai dengan Perda Kota Tarakan yang belaku,” tegas Dison. Dalam kasus ini IM (45) diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengeturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dengan ancaman sanksi denda sebanyak Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama tiga bulan. (Kamsir/ Tibdik Satpol PP Tarakan)


Penulis Artikel :
KAMSIR
Staf Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Kota Tarakan















LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 082152951163 









BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Sabtu, 11 Februari 2012

MESUM DI LOSMEN DIGEREBEK SATPOL PP TARAKAN, PASANGAN SELINGKUH DITEMUKAN




#POLPPTARAKAN_INFO : Berawal dari adanya laporan warga tentang adanya kegiatan muda mudi yang diduga melakukan mesum atau tuna susila disalahsatu Losmen di Jln. Patimura Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, serta hasil pengembangan laporan Tim Unit DeteksiDini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, maka personil Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tarakan melakukan penggerebekan di Losmen tersebut pada hari Sabtu (11/02/2012) pukul 21:45 wite dan hasilnya AE (28), RH (30) dan EF (24), SFA (23) pasangan yang bukan suami istri tersebut ditemukan didalam kamar 002 dan 017 ditemukan.

Kedua pasangan tersebut diduga melakukan kegiatan mesum, bahkan salahsatunya adalah pasangan selingkuh yakni AE (28) adalah pria yang sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak yang berselingkuh dengan RH (30) seorang wanita yang sudah dikenalnya kurang lebih enam bulan melalui situs jejaring social facebook. RH merasa kecewa berat, karena pria yang dikenalnya dan diakui sebagai pacar tersebut ternyata adalah seorang pria yang beristri dan sudah memiliki dua orang anak, namun RH pun masih merasa bersyukur karena penggerebekan tersebut membuka kedok kebohongan AE kepadanya yang selama ini mengaku berstatus bujangan. “Saya beryukur pak, kerena penggerebekan ini memperlihatkan kalau dia ternyata adalah seorang pembohong.” Ucap tangis RH dihadapan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tarakan yang mengaku belum sempat ternoda oleh EA.

Sementara EF (24) dan SFA (23) adalah pasangan yang berstatus masih pacaran. “Kami memang sering ke Losmen itu, tetapi kami kan mau menikah.” Ucap EF dihadapan petugas PPNS Satpol PP Kota Tarakan.

Kedua pasangan tersebut akan diberikan tindakan yustisi. “mereka akan tetap kita berikan penindakan sesuai dengan Perda yang rencananya senin (13/02/2012, Admin Blog) akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.” Ungkap Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan yang memberikan keterangan pers usai memimpin kegiatan tersebut. Dalam hal ini kedua pasangan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 21 Tahu 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.

Dison menambahkan bahwa kegiatan ini khususnya di tahun 2012 akan ditingkatkan dan bantuan dari masyarakat berupa laporan atau saran yang positif sangat diharapkan oleh Satpol PP Kota Tarakan sehingga dapat memberikan pelananan kepada masyarakat dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan penegakan perda di Kota Tarakan dengan baik. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)




LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 08 Desember 2011

SATGAS PEMBERANTAN PRODUK ILEGAL MENYITA RATUSAN PRODUK KOSMETIK DAN MAKANAN




RATA – RATA PRODUKSI MALAYSIA

#POLPPTARAKAN_INFO :

Maraknya beredar produk obat dan makan di Kota Tarakan tetapi illegal kerena tidak termasuk produk yang terdaftar di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) membuat Pemerintah harus bertindak secara tegas.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Polda Kalimantan Timur, Polres Tarakan, Balai Besar POM Samarinda, Dinas Kesehatan Kota Tarakan dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tarakan merupakan unsur tim yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal (Satgas Produk Ilegal) khusus wilayah Kota Tarakan.

Dalam dua hari sejak Rabu tanggal 08 Desember 2011 kegiatan Operasi Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kota Tarakan, tim Satgas Produk Ilegal behasil melakukan penyitaan di tiga tempat usaha berupa ratusan produk – produk illegal berbagai merek dari Malaysia yang masuk ke Kota Tarakan, yaitu :

1.            Salah satu tempat usaha yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai RT.14 belakang BRI Kecamatan Tarakan Tengah, berupa Kosmetik dan Makanan berbagai merek dari Malaysia. 
2.            Salah satu rumah kios yang terletak di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat, berupa puluhan koli Makanan dan Minuman berbagai merek dari Malaysia.
3.          Salah satu tempat usaha yang terletak  di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur berupa puluhan makanan dan minuman produk asal Malaysia.


Produk – produk tersebut disita karena tidak terdaftar di Balai Besar POM sehingga pada kemasan produk – produk tersebut tidak memiliki kode MD (Merek dari dalam negeri), ML (Merek dari luar negeri) dan PIRT (Produk industry rumah tanggga) sesuai dengan Undang – Undang RI Nomor 07 tahun 1996 tentang Pangan maka produk – produk tersebut tidak boleh beredar di Indonesia. “ Kegiatan ini kami fokuskan pada produk – produk yang tidak memiliki nomor daftar registrasi di Indonesia “ Ungkapan tegas Dra. Justina Ribka Benjamin, Apt selaku pelaksana harian (Plh) Kepala Balai Besar POM Samarinda ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

Kapolres Kota Tarakan AKBP. Desman Tarigan Sujaya dalam sambutannya dihadapan Tim Satgas Produk Ilegal memberikan dukungan apresiasi secara positif serta akan menerapkan kepada jajarannya untuk wajib menggunakan atau mengkonsumsi produk – produk Indonesia.


by KAMSIR (TIBDIK - POLPP TARAKAN)











LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN