Pemerintah Kota Tarakan menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan bahwa, per tanggal 1 Oktober 2012 mendatang dilarang menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin secara bebas atau bensin botolan atau bensin eceran.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Dan UMKM Kota Tarakan Untung mengatakan, terkait dengan hal tersebut, selama 4 hari ke depan pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kota Tarakan, Dinas Perikanan, Polisi Resort (Polres) Tarakan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, mengadakan kegiatan Sosialisasi, Pendataan, dan Pengawasan pedagang bensin botolan di seluruh Kota Tarakan. Hal ini terkait rapat pembahasan mengenai perederan, pendistribusian, dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin, yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Untung menambahkan, jika pada tanggal 1 Oktober 2012 nanti masih ditemukan ada masyarakat Kota Tarakan yang berjualan bensin botolan atau eceran, pihaknya beserta intansi terkait akan menindak secara tegas, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (git/prs)*
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit 22 September 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar