----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label KASUS BAHAN BAKAR BERSUBSIDI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KASUS BAHAN BAKAR BERSUBSIDI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juni 2015

DIDUGA KARENA BENSIN, RUMAH DAN 2 UNIT MOTOR ABDUL RAHMAN TERBAKAR

 


#POLPPTARAKAN_INFO :  Tarakan membara! kali ini 1 buah rumah dan 2 sepeda motor merk Yamaha Vixion dan Yamaha Vega milik Abdul Rahman warga RT 12 nomor 1 Kelurahan Sebengkok dilahap api, Minggu (7/6/2015) siang sekitar pukul 11.27. Kejadian tersebut menghebohkan warga yang melintas di sepanjang jalan Diponegoro dan langsung berusaha membantu memadamkan api.

Readmore »

Senin, 06 Januari 2014

"RFID" BUTUH DUKUNGAN PEMERINTAH



#POLPPTARAKAN_INFO : Sistem Teknologi Radio Frequency Identification (RFID), 75 sudah siap diterapkan. Hanya saja, saat ini teknologi yang bertujuan mengantisipasi pengetap BBM bersubsidi masih membutuhkan dukungan pemerintah kota.

Kabid Usaha Perikanan dan Kelautan Husna Ersant Dirgantara,A.Pi menjelaskan, menindaklanjuti dan demi terwujudnya program RFID yang belum juga bisa dilakukan ujicoba, maka Maret mendatang pihaknya akan melakukan pertemuan antara pemerintah dan Pertamina untuk memaparkan kembali sejauh mana sistem RFID siap diterapkan.

Sistem yang membatasi  pembelian BBM bersubsidi ini sesuai menyesuaikan surat edaran walikota tentang pembatasan pembelian BBM dengan jumlah yan sudah disesuaikan, yakni roda dua (R2) Rp 25.000 dan roda empat (R4) Rp 200.000  yang akan disistematikan dalam bentuk sistem software yang akan mem-filter siapa saja yang telah membeli sesuai kuota dan siapa saja yang tidak bisa membeli sesuai daftar yang ada pada sistem.

System RFID sendiri akan lebih praktis dan efisien karena kalo dilihat dari fungsinya, digunakan agar pembeli tidak perlu lagi mengandalkan petugas SPBU karena dalam sistem ini sudah ada sensor yang akan mengetahui nama pelanggan, jenis kendaraan, dan jatah maksimal pembelian BBM.

Cara kerja sisitem ini sendiri sangat mudah. pembeli datang dan menempelkan alat RFID pada sensor yang sudah ada dan terletak di mesin pembelian, kemudian dari sensor membaca isi dari data yang ada, dan dalam layar sensor akan keluar nama, jenis kendaraan dan jumlah BMM. (*/ewy/ica)

Sumber Kutipan :
Terbit Jumat, 3 Januari 2014

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 28 Oktober 2013

SATPOL PP "KEWALAHAN" AWASI PENGETAPAN




10 Bulan, 97 Aksi Pengetapan Terungkap


#POLPPTARAKAN_INFO : Sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) yang diberikan pemerintah kota berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 03/2008 tentang Pengaturan Pengawasan, Pengendalian dan Penyaluran BBM Bersubsidi, ternyata belum mampu membuat jera oknum pengetap BBM bersubsidi. Selain itu, pemerintah kota juga telah menerbitkan aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, dimana untuk kendaraan bermotor roda dua hanya boleh membeli maksimal Rp 25 ribu setiap hari dan kendaraan bermotor roda empat maksimal Rp 200 ribu setiap hari sekali pengisian.

Faktanya, sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2013, ada 97 kasus pengetapan BBM bersubsidi yang diungkap pasukan penegak peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan. Ini bukti bahwa tindak pengetapan BBM bersubsidi semakin merajalela, sekaligus menunjukkan bahwa aspek pengawasan pembelian BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) berjalan apik.

“Usaha pencegahan melalui penangkapan dan patroli yang kami lakukan memang masih belum mampu meminimalisir aksi pengetapan. Dari itu, ditambah dengan sistem penjagaan buka tutup yang berlangsung di SPBU maupun APMS, berikut pengintaian yang tidak henti-hentinya dilancarkan,” ungkap Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Kota Tarakan, Mezak JB kepada Radar Tarakan, kemarin (22/10).

Meningkatnya sistem pencegahan usaha pengetapan BBM bersubsidi di Tarakan, ternyata mampu diadaptasi oleh oknum pelaku. Buktinya, aktivitas pengetapan dilakukan dengan modus yang berbeda dari sebelumnya, salah satunya aksi kucing-kucingan dengan memanfaatkan waktu lemahnya pengawasan di SPBU atau APMS. “Di Tarakan ini ada dua SPBU dan empat APMS. Jadi selama pengawasan lemah, mereka (pelaku pengetapan) akan berpindah-pindah dari APMS satu ke APMS lainnya. Aksi ini dilakukan secara estafet,” urai Mezak.

Adapun waktu yang paling rawan aksi pengetapan adalah pada pukul 06.00 Wita hingga pukul 08.30 Wita atau antara waktu buka SPBU/APMS dengan waktu pengawasan buka-tutup dilakukan. “Kita kan melakukan apel pagi terlebih dahulu sekira pukul 08.00 Wita, mungkin sekira pukul 08.30 Wita baru terjun ke lapangan, sementara SPBU sudah buka pukul 06.00 Wita. Kedua, terkadang kita juga tidak tahu dan tidak bisa memantau kalau mereka mengisi secara estafet, meskipun kita dilengkapi alat komunikasi,” terang Mezak.

“Saat ini, kita masih memakai sistem pengawasan manual, jadi kita saling kucing-kucingan dengan oknum pengetap. Kita juga telah menggelar aksi pengawasan estafet dari dua SPBU dan empat APMS yang ada di Tarakan. Untuk SPBU Mulawarman, personel penjagaan yang kita kerahkan empat orang, dan SPBU Gunung Lingkas 4 personel,” tambahnya mengakhiri.(*/ewy/ndy)

Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 23 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Jumat, 04 Oktober 2013

PENGETAP MAKIN MARAK !!!





Sanksi Perda Tak Berefek Jera 


#POLPPTARAKAN_INFO : Meskipun surat edaran baru pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi telah diterapkan mulai 11 September 2013, namun dari pengamatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pengetaban kin marak. Bahkan jumah pengetap tidak sedikitpun berkurang, baik sebelum dan pasca kenaikan BBM. Sanksi Peraturan Daerah (Perda) juga tidak memberikan efek jera.

Umumnya para pelaku mengulangi aksi yang sama dengan lebih hati-hati. Mereka mencari kelengahan petugas Satpol PP yang berjaga di SPBU. “Efektif atau tidaknya penerapan suatu aturan, termasuk penerapan edaran wali kota, pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang baru, banyak faktor yang mempengaruhi, termasuk kesadaran masyarakat sendiri,” ungkap Mezak JB, Kepala Seksi Penertiban dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tarakan.

Dikatakan, jika saja kesadaran masyarakat tinggi dalam konsumsi BBM bersubsidi, jatah Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 200 ribu untuk roda empat dan Rp 200 ribu untuk truk sudah cukup dalam sehari. Namun menurutnya kebanyakan masyarakat melakukan pembelian berulang-ulang untuk dijual kembali guna mencari untung dengan alasan klasik mencaari makan. “Apapun alasanya, BBM bersubsidi tersebut, disubsidi pemerintah yang bersumber dari uang rakyat juga, dan Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan tempat pembelian konsumen akhir, bukan malah dijual kembali, dan ini jelas-jelas melanggar ketetentuan,” terangnya.

Aturan apapun yang dikeluarkan, jika tidak tumbuh seiring kesadaran masyarakat, maka akan percuma. Karena seketat apapun pihak Satpol PP melakukan penjagaan SPBU, masih ada celah dan peluang yang dapat dilakukan masyarakat untuk melakukan praktik pengetapan. “Salah satu contah, dari pengamatan kami, ketika para petugas kami istirahat, mereka masuk, anggota kami belum datang , mereka sudah masuk, bahkan aksi pengetapan dari pemantauan kami bukan hanya di SPBU saja tapi juga di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), sementara tidak ada penjagaan anggota kami,” ujarnya.

Selama ini personel Satpol PP hanya mampu menjaga 2 SPBU, Mulawarman dan Kusuma Bangsa. “Kalau untuk pengetaban bensin, saya rasa sudah tradisi lama, namun untuk pengetaban solar, memang mulai kami curigai, dari laporan yang kami himpun dari masyarakat, bahwa ada indikasi pengetapan solar,” jelasnya.
Diakuinya, pengawasan BBM jenis Solar oleh Satpol PP selama ini kurang begitu ketat dibandingkan dengan pengawasan BBM jenis premium. Karena selama ini yang menjangkau kehidupan orang banyak adalah BBM jenis premium, baik untuk kendaraan roda dua, maupun kendaraan lainnya. Sedangkan untuk BBM jenis solar hanya untuk kendaraan besar seperti kapal laut dan juga industri.

“Namun ketika tertangkap melakukan pengetapan solar, tetap kami tangkap, dan kami proses sesuai ketentuan yang ada, karena Peraturan Daerah(Perda) Nomor 03 tahun 2008 mencakupi semua termasuk pengetapan solar, penagananya pun sama, dengan pengetapan premium,” urainya.

Sejauh penerapan surat edaran Nomor 510/1830/DPPK-UMKM tentang pembatasan pembelim BBM bersubsidi yang mulai diberlakukan pada 11 September 2013 hingga saat ini Satpol PP belum menangkap para pelaku pengetapan. Dan umumnya para pelaku pengetapan lebih mencari peluang ketika petugas Satpol PP lengah. Sementara ini di setiap SPBU ditempatkan 4 petugas Satpol PP.

Menurtnya, pola pengawasan SPBU, selama ini tidak jauh berbeda dengan penerapan surat edaran sebelumnya, dengan melakukan pencatatan plat kendaraan bermotor. Ketika lebih dari sekali melakukan pengisian BBM di SPBU petugas Satpol PP dapat melakukan peneguran atau langsung melakukan penangkapan.

“Dilihat secara kasat mata, penjual bensin botolan dipinggir jalan bukan malah berkurang, tapi makin bertambah banyak, dan mereka dapat bensin dari mana jika tidak melakukan pengetapan,” kata Mezak.

Apakah sangsi yang diberlakukan selama ini belum memberikan efek jera? “Efek jera itu relatif, jika kita lakukan penyidangan, denda yang diberikan Rp 100 ribu, dapat mereka bayar, dan mereka melekukan aksi yang sama, namun lebih hati-hati,” jawabnya.

Apakah ada wacana mempidanakan terhadap pelaku pengetapan yang berulang kali tertangkap? “Selama ini kita terapkan perda belum ada wacana membawanya ke hukum pidana, namun ketika yang akan kami sidangkan, sudah berulang kali tertangkap, kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah berulang kali tertangkap, apakah nantinya sanksinya lebih berat atau sama tergantung dari pengambil keputusan,” pungkasnya.

Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 3 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 




BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 26 September 2013

PEMKOT TARAKAN RENCANA KEMBALI TERTIBKAN BENTOL (BENSIN BOTOLAN)



#POLPPTARAKAN_INFO : SEMPAT lama absen-tertibkan bensin botolan alias bentol di jalan. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Tarakan, rencananya akan kembali disiagakan.

Leading sektor tangani penggunaan sumber energi, Disperindagkop baru saja mendapat amanat berupa surat edaran dari walikota terkait pembatasan pembelian BBM roda dua dan empat, termasuk rencana penertiban bentol.

“Penggunaan BBM subsidi memang rawan penyalahgunaan. Tujuannya, pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Di Tarakan ini mau jalan jauhnya kemana juga?. Saya rasa bisa dipahami, bukan ada kepentingan lain, tapi karena subsidi agar tidak disalahgunakan,” ungkap Walikota Tarakan H Udin Hianggio, kemarin (25/9).

Instansi yang berwenang lakukan penertiban, lanjut walikota, sudah menjadi tugas Disperindagkop.

“Untuk bensin botolan, sudah kita sepakati untuk ditertibkan. Ini karena menyangkut subsidi. Sehingga harus ditertibkan,” tegasnya.

Ditambahkan Subono, Ka Disperindagkop Tarakan, pihaknya telah membentuk tim pengawasan yang melibatkan pula Satpol PP dan kepolisian.

“Kita serahkan kepada tim, seperti apa bentuk penertibannya, serta sanksi yang akan diterapkan,” ujarnya.

Kapan dilakukan penertiban?

“Hari ini (kemarin, Red), kan sudah mulai ada pembatasan pembelian BBM, pengawasan dibantu kepolisisan, mereka akan bertindak sesuai SOP,” jawabnya.

Jika dinilai tidak efektif, maka strategi tersebut akan dibalik. “Jika tidak berhasil, maka kita balik, jika masih banyak bentol, berarti ini tidak efektif pengawasan di hulu, dan kita menghindari benturan langsung dengan pedagang eceran yang terlanjur menjamur,” lanjutnya.

Ditambahkan Bono, saat rapat lalu, pihaknya juga telah membahas hal tersebut. “Pada saat rapat dengan mereka memang sudah ada beberapa yang sudah dilakukan, misalnya pengepul minyak diamankan. Ini memang tidak dalam sekali ditangkap langsung hilang, kadang – kadang ada  unsur lain yang sifatnya mencoba namun itu menguntungkan, makanya mereka melakukannya lagi,” lidiknya.

Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 26 September 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

MOTOR MAKSIMAL RP. 25 RIBU, MOBIL RP. 200 RIBU



#POLPPTARAKAN_INFO : Pemkot Tarakan kembali menerbitkan surat edaran pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Surat edaran dengan nomor 510/1830/DPPK-UMKM tentang Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Premium dan Solar tersebut, resmi diberlakukan mulai Rabu (25/9) kemarin.

Dalam surat resmi tersebut, setiap kendaraan roda dua hanya dapat membeli maksimal Rp.25 ribu untuk satu hari sementara kendaraan roda empat dan truk hanya dapat membeli maksimal Rp.200 ribu perhari.

Surat edaran pembatasan pembelian BBM tersebut, mulai kemarin sudah ditempelkan di seluruh SPBU dan APMS di Kota Tarakan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi yaitu premium dan solar. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres dan Satpol PP, dan sepakat aturan pembatasan ini segera dilakukan,” kata Subono Samsudi, Kepala Disperindagkop UMKM Tarakan.

Dijelaskan Subono, seringnya terjadi antrian panjang di SPBU dan APMS beberapa pekan ini bukan dikarenakan adanya pengurangan stok oleh Pertamina. Melainkan adanya peningkatan permintaan dari masyarakat utamanya kendaraan yang menggunakan solar.

“Dari pantauan kami dilapangan, tidak terjadi pengurangan kuota. Namun yang terjadi adalah kenaikan permintaan solar, karena kegiatan proyek yang meningkat sehingga kebutuhan solar untuk truk juga meningkat. Ini merupakan informasi yang diberikan pengelola SPBU,” jelasnya.

Apakah ada  indikasi pengetapan solar? “Mungkin ada beberapa yang melakukan itu (pengetapan), makanya kita larang pengisian berulang-ulang,” kata Subono.

Teknis pengawasannya, Disperindagkop menyerahkan kepada Polisi dan Satpol PP yang akan lebih banyak berperan di lapangan. “Nanti ada yang mencatat nomor kendaraan, yang melakukan pengisian berulang ulang akan langsung ditindak polisi dan Satpol PP,” ungkapnya.

Dikatakan Bono, sebelum adanya kenaikan BBM, Satpol PP dan Polisi sudah melakukan pengawasan di SPBU dan APMS. Namun terhenti karena petugas ditarik untuk difokuskan pada pengamanan pilkada.

Terpisah, Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan Mezak JB menerangkan, mulai Rabu (25/9) kemarin pihaknya sudah kembali melakukan pengawasan terbuka di dua SPBU, masing-masing 4 orang.

Pengawasan terbuka ini kembali dilakukan setelah Surat Ederan Wali Kota Tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Premium dan Solar kembali diterbitkan. Pihaknya akan kembali bertindak tegas terhadap oknum yang melanggar surat ederan tersebut.

“Teknisnya tetap sama, yakni mencatat nomor polisi kendaraan yang mengisi, jangan sampai melakukan pengisian berulang-ulang, sekaligus memantau berapa nominal pembeliannya,” ujar Mezak.

Namun demikian, untuk seminggu ini pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap oknum yang mencoba melakukan pengisian lebih dari sekali dalam satu hari. Dalam artian, dalam pekan ini pihaknya belum menangkap dan mengamankan pelaku pengetap BBM bersubsidi.

“Jadi untuk minggu ini kalau ada yang kita temukan masuk ke SPBU untuk kedua kalinya, kita suruh keluar. Tapi minggu depan, kalau ada lagi yang seperti itu langsung kita tangkap, kita proses lalu kemudian kita sidangkan,” tegasnya.


Surat edaran dengan nomor 510/1830/DPPK-UMKM tentang Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Premium dan Solar:

1.  Kendaraan roda dua         Rp.25 ribu (premium) 1 hari

2.  Kendaraan roda empat     Rp.200 ribu (premium/solar) 1 hari

3.  Kendaraan truk        Rp.200 ribu (solar) 1 hari

4.  Pembelian tidak boleh dilakukan berulang-ulang dalam satu hari.

5. SPBU/APMS dilarang menjual atau melayani kendaraan yang telah dimodifikasi tangki atau menambah kapasitas tangki.

6.  Dilarang membeli dengan menggunakan jeriken atau alat lainnya untuk dijual kembali.

7.  Dengan diterbitkan surat edaran ini maka surat edaran nomor 510/670/DPPK-UMKM tanggal 1 Mei 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

8.  Pelanggaran terhadap ketentuan diatas sebagaimana dimaksud pada butir (1) hingga butir (7), akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber: Disperindagkop UMKM Tarakan


Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 26 September 2013


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 






BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 23 September 2013

JATAH SPBU CEPAT "MENGUAP", SATPOL PP TARAKAN SIAP BERAKSI





Tanpa Pembatasan, Solar-Premium Cuma Bertahan Setengah Hari


#POLPPTARAKAN_INFO : Setiap hari, antrean kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang terjadi di Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) semakin parah. Utamanya, dalam dua minggu terakhir ini, antrean untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tak hanya didominasi oleh pengguna kendaraan bermotor roda dua, tapi juga kendaraan jenis truk roda enam yang ‘meminum’ BBM jenis solar.

Jika tak segera diatasi, bukan tak mungkin antrean kendaraan bermotor yang mulai variatif jenis kendaraannya ini, akan mengular hingga beberapa kilometer yang berimplikasi pada banyak hal. Salah satunya kemacetan lalu lintas, dan lainnya. “Sejak setengah bulan yang lalu (15 September, Red.) antrean kendaraan di SPBU, bukan hanya didominasi oleh kendaraan roda dua yang ingin melakukan pengisian premium, namun juga kendaraan roda empat baik truk dan kendaraan lainnya, bahkan acapkali membuat stok BBM jenis solar di SPBU tidak mampu bertahan sesuai alokasi yang ada,” ungkap Eko Sarwoko, Pengawas SPBU Kusuma Bangsa, kemarin (23/9).

SPBU Kusuma Bangsa sendiri mendapat jatah BBM solar sebanyak 8 ribu liter per dua hari sekali dari Depo Pertamina Tarakan. Jatah sebanyak itu, jika tak dibijaki dengan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, otomatis takkan mampu bertahan sesuai perhitungan alokasi kebutuhan BBM pengguna kendaraan berbahan solar di Tarakan. “Dengan makin banyak yang melakukan pengisian solar sesuai ukuran penuh tangki kendaraan mereka , ditambah lagi belum ada aturan pembatasan pembelian BBM, terkadang alokasi yang ada biasanya dapat bertahan hingga dua hari, kini dengan alokasi yang ada hanya mampu bertahan satu hari, sudah habis,” ungkap Eko sembari menerangkan bahwa antrean panjang kendaraan truk maupun lainnya bukan disebabkan oleh keterlambatan pendistribusian ataupun kendala teknis. “Untuk kendaraan jenis truk, saat ini umumnya melakukan pembelian BBM solar sekitar 50 hingga 60 liter dalam sekali pengisian atau sekitar Rp 300 ribu sekali isi,” imbuhnya.

Begitu pula nasib BBM premium. Meski setiap hari SPBU Kesuma Bangsa mendapatkan jatah premium sebanyak 30 kilo liter, tapi belakangan ini seiring meluapnya kendaraan bermotor roda dua yang antre sepanjang hari, jatah tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pengguna kendaraan bermotor roda dua. “Sama saja. Meski alokasi BBM premium dari Depo Pertamina lebih banyak daripada solar, tetap saja tidak mampu bertahan lama. Sebabnya, kendaraan bermotor melakukan pengisian premium belum ada batasan pembeliannya, terkadang mereka meminta pengisian sesuai isi tangki mereka (isi full, Red.),” jelasnya.

Untuk jatah premium sebanyak 30 kilo liter per hari itu, SPBU Kusuma Bangsa hanya bisa melayani pembelian premium dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. “Terkadang, kalau ada penambahan premium dari Pertamina (sebesar 10 kilo liter), kami dapat menambah waktu buka SPBU hingga pukul 19.00 Wita, dan sisanya kami jual lagi esok harinya,” terang Eko seraya mengaku bahwa kini pihaknya semakin sulit untuk menyisakan jatah BBM harian untuk dijual pada esok harinya, berbeda pada saat edaran Walikota Tarakan tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi diberlakukan.

Berbeda lagi dengan SPBU Mulawarman. Pihak yang berwenang mengawasi pembelian BBM bersubsidi disana, memilih ‘irit bicara’ kepada media terkait kondisi antrean panjang kendaraan bermotor yang terjadi belakangan ini. Sampai-sampai, alokasi BBM bersubsidi milik rakyat dari Depo Pertamina pun enggan mereka beberkan. “Kami tidak tahu berapa alokasi BBM untuk SPBU Mulawarman, dan kami dilarang komentar pada media oleh Depo Pertamina tentang alokasi BBM. Jika ingin tahu berapa alokasinya, disuruh ketemu sama orang Depo Pertamina saja,” ujar Jhon, Pengawas SPBU Mulawarman, kemarin (23/9).

Terpisah, Sales Representative Pertamina Depo Tarakan, Benny Hutagaol meyakinkan bahwa tak ada perubahan dalam penyaluran BBM bersubsidi di tiap SPBU di Tarakan. Entah itu alokasi, jadwal pendistribusian dan lainnya. “Tidak ada pengurangan alokasi BBM untuk tiap SPBU di Tarakan, pendistribusian juga lancar, tidak ada kendala,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, konsep surat edaran pembatasan pembelian BBM bersubsidi terbaru, telah disiapkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kota Tarakan. “Tinggal menunggu persetujuan Walikota Tarakan,” kata Subono Samsudi, Kepala Disperindagkop-UMKM Kota Tarakan, belum lama ini.

Konsepnya tidak jauh berbeda dengan surat edaran sebelumnya, sejumlah petugas keamanan kembali akan disiagakan di seluruh SPBU dan APMS. “Sejauh ini kami telah berkoordinasi dengan  Satpol PP dan Polres Tarakan. Kita sepakat melakukan penjagaan lagi di SPBU, setelah surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Tarakan,” katanya.

Paling lama, pekan depan surat edaran yang baru tersebut sudah dapat diterapkan kembali di lapangan. Dijelaskan Subono, surat edaran yang baru tersebut disusun dengan menyesuaikan harga BBM terbaru.

Jika sebelumnya kendaraan roda dua hanya dibatasi untuk pembelian maksimal Rp 15 ribu dan kendaraan roda empat Rp 100 ribu, maka pada surat edaran yang akan diajukan tersebut roda dua hanya boleh membeli maksimal Rp 25 ribu dan roda empat maksimal Rp 200 ribu. “Khusus untuk AMPS, disesuaikan dengan kebutuhan nelayan, namun tetap dilakukan pengawasan. Jangan sampai pembelian di APMS justru dimanfaatkan untuk dijual kembali. Jika dibeli nelayan sesuai kebutuhan mereka melaut,  kami tidak melakukan pembatasan,” urainya.



SATPOL PP TARAKAN SIAP BERAKSI

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Dison SH menegaskan bahwa pihaknya siap untuk kembali menjaga SPBU, setelah surat edaran terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang baru diberlakukan. Sebab, penyebab antrean panjang yang terjadi di SPBU saat ini, terindikasi akibat adanya aksi pengetapan atau oknum yang melakukan pengisian BBM secara berulang dalam satu hari.

“Kalau tidak salah, edaran baru ini sama saja dengan edaran sebelumnya, nominal jumlah pembeliannya saja yang berubah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat surat edaran itu sudah bisa keluar,” ujar Dison kepada Radar Tarakan, Senin (23/9).

Menurutnya, edaran tersebut akan dijadikan dasar untuk menindak tegas setiap oknum pengetap BBM bersubsidi, sama seperti sebelumnya. “Sebagaimana biasa, kita akan mengawasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang mengisi BBM di SPBU. Jadi penjagaannya mulai jam buka sampai tutup SPBU, mestinya memang seperti itu,” ungkapnya.

Diakuinya, berdasarkan pengalaman selama ini, saat SPBU dijaga Satpol PP atau aparat penegak hukum lainnya, oknum pengetap tidak akan berani masuk kedalam SPBU untuk melancarkan aksinya. Namun, selalu ada celah yang dapat dimanfaatkan para pengetap untuk meluluskan aksinya, seperti memanfaatkan waktu istirahat personel yang berjaga dan lainnya. “Selain penjagaan terbuka, kita juga akan melakukan pengawasan tertutup. Jadi ketika anggota yang berjaga ingin istirahat, tetap petugas lain yang memantau,” urainya.

Minimal dua hingga empat personel akan ditempatkan di SPBU dan APMS. Petugas Satpol PP juga akan melakukan pencatatan bahkan melakukan penangkapan jika ada kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian BBM. Pada jam-jam puncak pengisian BBM, Satpol PP akan menambah jumlah personel penjagaan hingga 6 orang.

Sumber Kutipan :
Terbit Selasa, 24 September 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

PEMBATASAN PEMBELIAN BBM BERLAKU MINGGU DEPAN




Motor Maksimal Rp 25 Ribu, Mobil Maksimal Rp 200 Ribu


#POLPPTARAKAN_INFO : Untuk mengurangi antrian panjang yang kembali terjadi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak dan Solar (APMS), Pemkot Tarakan kembali akan menerbitkan surat edaran baru terkait pembatasan pembelian BBM di SPBU dan APMS.

Konsep surat edaran tersebut, telah disiapkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Tarakan.

“Tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Tarakan,” kata Subono Samsudi, Kepala Disperindagkop Tarakan.

Konsepnya tidak jauh berbeda dengan surat edaran sebelumnya, sejumlah petugas keamanan kembali akan disiagakan di seluruh SPBU dan APMS. “Sejauh ini kami telah berkoordinasi dengan  Satpol PP dan Polres Tarakan. Kita sepakat melakukan penjagaan lagi di SPBU, setelah surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Tarakan,” katanya.

Paling lama, Minggu (29/9) depan surat edaran yang baru tersebut sudah dapat diterapkan kembali di lapangan. Dijelaskan Subono, surat edaran yang baru tersebut disusun dengan menyesuaikan harga BBM terbaru.

Jika sebelumnya kendaraan roda dua hanya dibatasi untuk pembelian maksimal Rp 15 ribu dan kendaraan roda empat Rp 100 ribu, maka pada surat edaran yang akan diajukan tersebut roda dua hanya boleh membeli maksimal Rp 25 ribu dan roda empat maksimal Rp 200 ribu.

“Khusus untuk AMPS disesuaikan dengan kebutuhan nelayan, namun tetap dilakukan pengawasan. Jangan sampai pembelian di APMS justru dimanfaatkan untuk dijual kembali. Jika dibeli nelayan sesuai kebutuhan mereka melaut,  kami tidak melakukan pembatasan,” urainya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Dison menyatakan siap untuk membackup pengamanan di lapangan. “Ketika surat edaran tersebut diterapkan, kami siap melakukan penjagaan di SPBU dan APMS seperti yang kami lakukan sebelumnya,” terang Dison.

Menurutnya pola penjagaan yang dilakukan Satpol PP tidak jauh berbeda, minimal 2 hingga 4 personel akan ditempatkan di SPBU dan APMS. Petugas Satpol PP juga akan melakukan pencatatan bahkan melakukan penangkapan jika ada kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian BBM.

“Memang beberapa bulan terakhir kondisi SPBU kembali antri, bahkan pada jam-jam tertentu mengular sampai ke badan jalan,” akunya.

Untuk itu, pada saat jam-jam puncak pengisian BBM Satpol PP akan melakukan penambahan personel hingga 6 orang untuk penjagaan.

Sumber Kutipan :
Terbit Senin, 23 September 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 






BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Rabu, 01 Mei 2013

SATPOL PP TARAKAN PERKETAT PENGAWASAN SPBU DAN APMS





Jelang Kenaikan Harga BBM



#POLPPTARAKAN_INFO :

Rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan disampaikan hari ini (1/5), disikapi dengan sigap oleh jajaran Pemerintah Kota Tarakan dengan meningkatkan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di tiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), dan lainnya.

Pengawasan sendiri, akan dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tarakan. “Jauh-jauh hari, Kapolres Tarakan (AKBP Desman Sujaya Tarigan, Red.) sudah mengambil  inisiatif dengan menggelar rapat koordinasi yang berkaitan dengan antisipasi kenaikan harga BBM serta menyerap berbagai masukan dari tiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun stakeholder diantaranya Pertamina, SPBU, APMS dan lainnya,” urai Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison pada jumpa pers di Media Center Diskominfo Kota Tarakan, kemarin (30/4).

Pentingnya pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi ini, menurut Dison dikarenakan BBM menyangkut kebutuhan hajat hidup orang banyak. Selain itu, tingkat kerawanan penyelewengannya sangat tinggi. Dari itu, jika pendistribusiannya tak di-manage dengan cermat, maka akan mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat secara keseluruhan. “Awalnya kami hanya melakukan pengawasan dan penjagaan di SPBU, dengan pertimbangan aka nada ribuan kendaraan roda dua dan roda empat yang mengisi premium di SPBU. Namun andai kata pengumunan kenaikan harga dilakukan besok (hari ini, Red.), tentu kami harus siap dalam artian tidak hanya dia dua SPBU maupun APMS tapi di titik-titik lainnya,” tuturnya.

Dalam pengawasan nanti, personel Satpol PP yang diturunkan tidak hanya mencatat, tapi menjaga dan mengeksekusi yaitu menangkap dan menyidangkan para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi seperti pengetapan dan lainnya. Untuk diketahui, sepanjang tahun ini (sejak bulan Februari hingga Maret) sekira 150-an kasus penyelewengan pembelian BBM bersubsidi diungkap, dan sebagian besar kendaraan yang digunakan adalah kendaraan bermotor roda empat.(*/blb/ndy)


Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 1 Mei 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Selasa, 12 Maret 2013

KERUGIAN CAPAI RP. 400 JUTA, DIDUGA API DARI DRUM BENSIN YANG MELEDAK




Tiga Rumah Terbakar, Lima KK Kehilangan Tempat Tinggal


#POLPPTARAKAN_INFO : Berdasarkan catatan media ini, sedikitnya sudah ada 4 kali kebakaran peristiwa kebakaran yang terjadi dalam kurun waktu sepekan terakhir. Terakhir, terjadi pada Minggu (10/3) dini hari kemarin, 3 unit buah rumah yang dihuni oleh 5 kepala keluarga (KK) di Juata Kerikil RT 1, Jl Aki Balak persimpangan menuju Intraca dan Juata Laut, Tarakan Utara ludes dilalap si jago merah. 

Menurut beberapa saksi mata yang ditemui wartawan di lokasi kejadian, kebakaran yang menghabiskan rumah milik keluarga Khadijah (37), Aris (56), Aguskan (20), Agustina (45) dan Hamdani itu, diduga berasal dari rumah aris.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi saat diperiksa polisi, api berasal dari ledakan drum berisi bensin yang ada di rumah Aris. Hal ini dibenarkan oleh Hamdani. Salah satu saksi yang juga korban itu menyebutkan, sumber api pertama berasal dari rumah Aris yang berada di ujung depan APMS (agen premium, minyak dan solar) di Pertigaan Juata-Intraca.

“Awalnya saya di dalam rumah kan baru mati lampu itu sekitar jam 11 malam (23.00 Wita). Jadi saat saya baring-baring di kamar. Tiba-tiba saya lihat ada cahaya di jendela, ternyata rumah Aris sudah terbakar,” kata Hamdani yang menyewa rumah milik Irwan ini.

“Sebenarnya hanya 3 rumah yang terbakar, tapi yang rumah sebelah kiri itu dibagi menjadi 3. Yang pertama kantor sebuah perkreditan, di tengah itu toko sembako dan pulsa, dan yang sebelahnya ini warung makan,” ujarnya lagi.

Api akhirnya berhasil dipadamkan petugas kebakaran  setelah 1 jam 30 menit api menyala, atau sekitar pukul 02.00 Wita. Sedikitnya 10 unit kendaraan pemadam kebakaran  dan 1 unit ambulans yang datang ke lokasi kebakaran.

“Pemadam juga lambat datang, sudah habis 3 rumah baru mereka muncul. Tapi kalau tidak ada mereka dan hanya mengandalkan warga sini mungkin masih merembet apinya ke rumah sebelah,” ungkapnya lagi.

Untungnya juga, lokasi kebakaran berada di pinggir jalan raya sehingga mobil pemadam tidak kesulitan untuk memadamkan rumah tersebut. Hanya saja lalu lintas jalan raya sempat macet hingga 100 meter dari titik kebakaran.

Aris dan Aguskan sendiri menolak untuk memberikan komentar terkait kebakaran di rumahnya karena masih shock  dengan insiden itu. Polisi yang lebih dulu datang ke TKP (tempat kejadian perkara) langsung mengamankan lokasi kebakaran, untuk megantisipasi terjadinya penjarahan dan setelah api padam polisi kemudian memasang police line di sekitar lokasi.

Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan melalui Kasubbag Humas Ipda Kamson Sitanggang saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya kebakaran tersebut. “Minggu (10/3) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan P Aji Iskandar (di sebuah rumah kontrakan, Red)  yang beralamat di RT 01 Kelurahan Juata Permai, telah terjadi kebakaran rumah. Korban atas nama Muhammad Hamdani (42) yang merupakan pemilik rumah tersebut,”  beber Sitanggang kepada wartawan, kemarin.

Hamdani yang merupakan warga Jalan Seroja RT 35 NO 18 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat ini, menurut Sitanggang Hamdani baru tahu rumahnya terbakar Minggu (10/3) sekitar pukul 10.00 Wita saat dia mengecek telepon seluler miliknya.

“Sekitar pukul 00.30 Wita dia (Hamdani,red) mendapat SMS dari Aris kalau rumahnya kebakaran. Namun pukul 10.00 Wita pagi baru dia tahu. Kemudian dia baca bahwa ada kebakaran rumah. Ada 3 rumah dan salah satunya milik Hamdani yang Hamdani kontrakan kepada salah satu warga yang bernama Erwan,” tutur Sitanggang lagi.

Dari informasi yang diperoleh Hamdani melalui Erwan, sumber api berasal dari rumah Aris. Erwan mendengar suara ledakan sebanyak 2 kali. Kata Sitanggang lagi, Aris bekerja sebagai penjual bensin eceran.

“Sebelum kejadian ada orang yang membeli bensin. Diakui Aris pula kepada Erwan bahwa dia menyimpan bensin sebanyak 2 drum. Tapi kita belum tahu apakah api duluan yang menyala atau ledakan tersebut yang lebih dulu. Untuk kerugian materialmencapai Rp 400 juta,” beber Sitanggang. Hingga kemarin polisi belum melakukan olah TKP, namun menurut informasi akan dilakukan olah TKP hari ini.


JADI TONTONAN

Sementara itu, lokasi bekas kebakaran Minggu kemarin menjadi ‘objek wisata’ dadakan. Sejak pagi hingga sore kemarin, tidak habis-habis didatangi oleh warga yang sekedar ingin menyaksikan puing bekas kebakaran. Bahkan ada juga sempat terlihat banyak masyarakat mengambil foto sisa-sisa habis kebakaran.

Padri (32), salah satu warga Kusuma Bangsa, yang datang bersama keluarganya, mengaku datang untuk melihat-lihat sekalian berjalan-jalan dengan bersama istri dan anaknya. “Rencananya kan, kami hanya sekedar jalan-jalan. Dengar ada kebakaran, makannya kami langsung kesini,” ungkapnya kepada Kaltara Pos, Minggu (10/3) kemarin.

Hal yang sama dikatakan oleh remaja, warga Mamburungan yang datang melihat bersama dengan seorang wanita menggunakan sepeda motornya. “Kan semalam kami dengar ada kebakaran, sempat juga tadi tidak tahu tempatnya. Saya tanya-tanya warga disini akhirnya ditunjukan tempatnya,” jelas Irwan.

Warga yang berkumpul di depan lokasi kejadian, yang datang bertujuan hanya untuk melihat-lihat sisa-sisa kebakaran. Sebagian lainnya ada yang membantu untuk membersihkan dan menyelamatkan barang tidak habis terbakar. (rik/*/rin/*/nn)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) : 
Terbit Senin, 11 Maret 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN