----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label PENERTIBAN DAN PENYIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENERTIBAN DAN PENYIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juni 2015

SATPOL PP TARAKAN SIAP BIDIK PENGEMIS SELAMA RAMADHAN



#POLPPTARAKAN_INFO :  Sebagai salah satu kota Yang ada di Kalimantan Utara, Tarakan merupakan surga bagi penegemis dan peminta sumbangan saat ramadan, hal itu sudah terlihat jelang ramadan nampak pengemis dan peminta sumbangan sudah mulai beroperasi menjalankan profesinya, meminta belas kasihan demi rupiah dari warga Tarakan.

Readmore »

Minggu, 07 Juni 2015

26 WARGA TAK BER-KTP TERJARING RAJIA SATPOL PP TARAKAN



#POLPPTARAKAN_INFO :  Untuk menertibkan masyarakat yang bermasalah dengan administrasi kependudukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Polisi Militer dan Polres Tarakan, melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM).

Readmore »

MENJELANG RAMADHAN, SATPOL PP TARAKAN RAJIA TEMPAT HIBURAN MALAM



#POLPPTARAKAN_INFO :  Jelang Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja gencar lakukan pemantauan operasi beberapa tempat hiburan malam (THM) yang ada di Tarakan, Sabtu (6/6/2015) malam. Pemantauan tersebut sekaligus merazia warga yang tidak memiliki identitas dan dibawah umur berada di kawasan THM.

Readmore »

Selasa, 26 Mei 2015

JANGAN KHAWATIR, TARAKAN AMAN DARI BERAS PLASTIK



#POLPPTARAKAN_INFO : Tingginya kekhawatiran masyarakat terhadap beras plastik yang dioplos dengan beras asli, membuat Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan, menggelar razia beras sintetis asal negri tirai bambu Cina, Senin (25/5/2015). Razia yang dilakukan bersama pihak Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Polres Tarakan tersebut cukup membuat kaget distributor dan pedagang besar.



Tajuddin Tuwo Kepala Disperindakop dan UMKM Tarakan  disela razia mengatakan, razia dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap temuan beras plastik dibeberapa daerah yang dijual secara bebas. Dengan langkah melakukan razia, diyakinkan mampu membuat tenang warga Tarakan dalam membeli beras sebagai lauk sehari-hari.
“Langkah ini kita ambil, sebagai bentuk sigapnya Disperindakop menyikapi penjualan beras sitentis di beberapa daerah, jangan sampai beras tersebut ada di Tarakan,” Kata Tajuddin
Razia yang dimulai sekitar pukul 11.00 wita, langsung menuju Toko Cahaya Terang yang berada didepan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu, saat tim memeriksa beras yang dijual, tidak ditemukan beras plastik. Bahkan kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Untung Prayitno sempat menggigit beberapa butir beras untuk memeriksa keaslian beras.
Pemilik Toko Cahaya Cece menjelaskan, beras yang ia jual didatangkan langsung dari pedesaan yang ada di Jawa, artinya beras tersebut diyakinkan aman dari campuran beras plastik seperti yang diberitakan selama ini oleh media Nasional.
“Tidak ada beras Import, beras ini dari Jawa dan diambil dari daerah pedesaan, sehingga tidak mungkin tercampur dengan beras sintetis, jelas Cece.
Usai memeriksa Toko Cahaya, Disperindakop bersama tim langsung menuju UD Kencana yang berada di Jalan Diponogoro, selaku Distributor yang menjual bermacam merek beras, pihak UD Kencana sedikit kaget dengan kedatangan tim untuk memeriksa beras yang ada di gudangnya.
Ditempat ini, Disperindakop mengambil beberapa sampel merek beras hanya untuk memastikan beras yang diperdagangkan tidak tercapur beras plastik, selain itu Kepala Disperindakop bersama anggota kepolisian Polres Tarakan sempat mempersoalkan adanya beras yang tidak teregestrasi.
“Beras ini langsung kami pesan dari Pabriknya yang ada di Jawa, kebanyakan beras disini berasal dari Semarang dan Lamongan,” Jelas Tomo selaku perwakilan UD Kencana.
Selesai membawa sampel beras dari UD Kencana, Disperindakop bersama dengan tim langsung bergerak menuju UD Naga Mas jalan Diponogoro, UD Garuda Mas dan  UD Restu Sebengkok, pada pemeriksaan di ketiga UD ini tidak ditemukan beras yang mencurigaka mengandung plastik.
“Dalam razia kali ini nihil kita temukan beras plastik beredar di Tarakan, walaupun belum ditemukan razia dikemudian hari terutama dibulan ramadan tetap kita lakukan, untuk memastikan beras sintetis tidak dijual. Dari razia tadi kita sudah melakukan pengecekan dengan cara merendam beras dengan air serta menggigitnya, untuk yang direndam tidak ada yang mengapung, jika beras plastik direndam tentu ia akan mengapung, nah ini semuanya terendam,” tegas Tajudin
Sementara itu Kabid Perdagangan Untung Prayitno memastikan, sampel beras yang diambil akan diuji keasliannya di laboratorium milik Dinas Kesehatan Tarakan dengan Laboratorium milik Pos Pengawas Obat Dan Makanan (Pos POM).
“Uji laboratorium beras yang dijadikan sampel cukup di Tarakan tidak perlu dikirim keluar kota,” Jelas Untung. (nur)




SUMBER :

LAYANAN PENGADUAN
SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU HP. 085247618394


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Sabtu, 28 Juni 2014

MAKANAN RUSAK DIJUAL, TANGGAL KADALUARSA DI TIPE X




Tanggal kedaluarsa diperbahuri dengan menggunakan tipex.


#POLPPTARAKAN_INFO : Satu hari jelang Ramadhan 1435 H, kegiatan razia makanan kemasan tidak layak edar atau kedaluarsa dilakukan di sejumlah daerah di Tanah Air. Kebutuhan bahan pokok yang meningkat, kerap dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjual  makanan yang sebenarnya tidak layak jual.


Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menggelar razia terhadap produk-produk makanan kemasan. Razia gabungan dengan Balai POM, Kepolisian, dan Satpol PP Kota Taraka ini dilakukan di toko dan minimarket.

Dari kegiatan razia ini, petugas mendapati ratusan mie instan tak layak jual karena telah kedaluarsa. Penjual berlaku curang, karena tanggal kedaluasa yang tertera di kemasan diperbahuri dengan menggunakan tipex.

Selain itu, petugas juga mendapati susu kental manis dan sejumlah makanan kemasan lain yang juga tidak layak jual karena sudah kedaluarsa. Selain itu, kemasan produk juga sudah dalam kondisi tidak baik. 

Harga jual yang tinggi membuat banyak makanan tak layak jual masuk ke Kalimantan, khususnya Tarakan. Banyak warga tergiur karena produk-produk ini dijual dengan harga yang lebih murah. Banyak penjual nakal yang memanfaatkan momen ini. Apalagi, saat Ramadan.

Meski begitu, para pemilik toko dan minimarket yang ketahuan menjual makanan kedaluarsa, tidak memiliki standar kesehatan dari Dinas Kesehatan dan izin edar dari Balai POM hanya diberi sanksi teguran. Barang yang layak jual itu kemudian dibawa petugas.

"Tapi pemilik toko yang mengganti tahun kedaluarsa pada kemasan mendapat teguran keras. Bila masih menjual, tokonya akan ditutup," kata Kasi Perlindungan Konsumen Diperindagkop Tarakan, Ramli, Sabtu 28 Juni 2014.

Selain itu, petugas mengimbau untuk lebih teliti saat membeli makanan kemasan. Selain itu, jangan tergiur harga yang murah.(Laporan: Muhammad Tahir/ tvOne Tarakan Kalimantan Utara/asp)


Sumber : VIVA.co.id - Sabtu, 28 Juni 2014, 10:14


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
ATAU HP. 082255208100 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

SEHARI MENJELANG RAMADHAN, KANTOR SATPOL PP TARAKAN PANEN PENGEMIS



#POLPPTARAKAN_INFO : Sehari menjelang Bulan Suci Ramadhan 1435 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan menertibkan 4 (empat) orang pengemis yang beroperasi di lokasi yang berbeda-beda. "memang benar hari ini (28/06/2014) patroli kami mengamankan empat orang pengemis di tempat-tempat yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan laporan warga yang kami terima" jelas Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan kepada Admin BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN dan beberapa awak media lokal Tarakan.

Pengemis tersebut adalah Drh (45), Solehan (40), Ali (74) dan Sjn (28). Tiga orang diantaranya merupakan pengemis yang sudah lama beroperasi di Kota Tarakan dengan pendapatan berkisar dari 500 ribu sampai dengan1 juta perharinya. Rata-rata pengemis yang ada di Kota Tarakan berasal dari luar Kota Tarakan dan menjadikan pusat keramaian, perbelanjaan, pertokoan, mesin ATM dan pasar sebagai sasaran kegiatan pengemisan. Selanjutnya para pengemis tersbut di inapkan di Kantor SATPOL PP KOTA TARAKAN sambil menunggu proses lebih lanjut dan akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.

Dison menambahkan bahwa dalam hal ini tetap mengharapkan kerjasama dengan masyarakat apabila melihat atau menemukan kegiatan pengemisan atau permintaan sumbangan yang tidak resmi agar dapat di laporkan segera SATPOL PP KOTA TARAKAN. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)








LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
ATAU HP. 082255208100 

BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 28 Oktober 2013

PERGOKI "BER... PELUKAN...", RIBUT, DAMAI DI SATPOL PP TARAKAN



#POLPPTARAKAN_INFO : Awalnya ngobrol biasa, eh akhirnya saling berpelukan. Seperti itulah dugaan yang dilakukan Ed (24) bersama De (21)-bukan pasangan resmi.

Tapi, aksi peluk-pelukan ini, celakanya, dilakukan di rumah orang lain, sebut saja Hu-warga Kampung VI.

Kejadian itu bermula sekira pukul 12.45 Wita, dan sekitar pukul 13.00 Wita, barulah sang pemilik rumah Hu memergoki keduanya. Tidak terima rumahnya dijadikan tempat “teletubies”, Hu melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT, Su.

Mendapat laporan warganya, Su langsung bergegas mendatangi rumah Hu, dan langsung mengamankan De. Selain itu, ketua RT juga melaporkan kejadian itu kepada Ke-suami Ed.

Selang beberapa menit kemudian, Ke pun datang ke lokasi kejadian hingga berujung pada aksi pemukulan. Nah, untuk menuntaskan kasus ini, akhirnya pihak kelurahan, Polsek Timur dan Satpol PP pun datang menangani.

Proses pun berjalan, dan Satpol PP mendatangkan saksi dan keluarga untuk mencari jalan penyelesaiannya, musyawarah pun berlangsung di kantor Satpol PP.

Dalam musyawarah juga terungkap bahwa, Ed dan Ke dikaruniai dua anak, tapi sudah hampir 2 tahun keduanya berpisah tanpa ada status yang jelas.

Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH menegaskan, kejadian kali ini terjadi hanya karena kesalah pahaman saja. De hadir di rumah Ru untuk memenuhi undangan acara.

Agar tidak berkepanjangan, keluarga De menyampaikan permohonan maaf ke Ke dan keluarga, dan De berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, dan jika terulang siap menerima konsekuensi hukum. Musyawarah berjalan mulus dan berlanjut damai. (*/tri/ica)

Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 24 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 21 Oktober 2013

TINDAK PEDAGANG NAKAL DENGAN UUPK DAN METROLOGI LEGAL




Disperindagkop Susun MoU dengan Polres Tarakan


#POLPPTARAKAN_INFO : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan belakangan ini kerap menindak pedagang nakal pengguna timbangan yang tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya. Namun sebagai aparat penegak peraturan daerah, penindakan yang dilakukan hanya sebatas pembinaan karena hanya berdasar pada laporan warga yang merasa dirugikan. Tanpa laporan, penindakan takkan bisa dilakukan.

Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH menerangkan bahwa kelemahan dari penertiban terhadap pedagang pengguna timbangan yang disusutkan ukurannya, adalah tidak adanya peraturan daerah di Kota Tarakan yang mengatur perihal tersebut. Alhasil, Satpol PP hanya bisa bertindak saat ada laporan warga, tanpa melakukan penertiban yustisia (tindak pidana ringan). “Mengenai hal ini, ‘kan ada undang-undang tentang metrologi legal (Undang-undang No. 2/1981) dan perlindungan konsumen (Undang-undang No. 8/1999). Jadi yang telah kita lakukan pembinaan, tidak menutup kemungkinan akan kita limpahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kota Tarakan, Subono Samsudi menerangkan, pihaknya telah mengupayakan terwujudnya kota tertib ukur dengan sosialisasi serta tera dan tera ulang timbangan bagi seluruh pedagang yang melakukan aktivitasnya dengan menggunakan alat ukur tersebut. Meski faktanya, masih ada pedagang yang melakukan kecurangan dengan mengurangi nilai timbangan atau memodifikasi timbangannya untuk memperoleh keuntungan lebih.

Kenakalan pedagang ini disesalkan Subono. “Memang ada yang masih tertinggal atau lewat, baik itu dalam hal waktunya yang memang tidak pas atau memang dia (pedagang, Red.) tidak mau melakukan itu. Tapi itu kuranglah dari 10 persen, saya yakin itu,” jelasnya.

Selain tera dan tera ulang, di beberapa pasar tradisional di Tarakan akan dijadikan percontohan pasar tertib ukur, dimana pihaknya akan menempatkan alat ukur ulang yang bisa digunakan oleh konsumen atau warga yang berbelanja di pasar tersebut untuk menimbang kembali belanjaannya. Langkah itu sudah mulai dilakukan di salah satu pasar yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Boom Panjang, Kelurahan Pamusian.

Namun kata Subono, saat ini mesin timbangan itu belum dapat beroperasi maksimal, sebab penempatannya kurang strategis sehingga akan dibangunkan tempat strategis untuk bisa dijangkau dengan mudah bagi seluruh pengunjung pasar. “Sekarang masih ditempatkan di kantor pengelola pasar, yang posisinya adalah jalur orang masuk pasar. Jadi kita upayakan di anggaran perubahan ini, kita akan bangunkan tempat khusus di jalur orang keluar pasar,” jelasnya.

Pos Ukur Ulang Pasar Tenguyun Boom Panjang tak maksimal fungsinya, juga dikarenakan minimnya pengetahuan akan fungsi dan kegunaan alat yang ditempatkan di pos ukur ulang tersebut. Dan, seperti dikatakan diatas, untuk memaksimalkan pos ukur ulang yang ada, Disperindagkop-UMKM Kota Tarakan berencana membuat pos ukur terpisah yang tidak jauh dari lokasi pasar.  Rencana pembangunan pos ukur ulang yang baru, akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2013 dengan rencana alokasi sebesar Rp 100 juta. “Di pos tersebut, akan ditempatkan petugas jaga untuk menindak lanjuti setiap temuan ketidaksesuaian timbangan,” ujarnya.

Tindaklanjut yang diberikan dalam bentuk sanksi itu, akan bersandar pada undang-undang yang mengatur tentang metrologi legal dan perlindungan konsumen. Ini dimungkinkan karena peraturan daerah terkait hal ini belum ada.
Dimana sanksi yang akan diterapkan nanti, baik sanksi administrasi maupun pidana akan dilakukan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku. Sanksi administrasi yang diberikan memiliki gradasi, mulai dari pembinaan, denda, hingga pencabutan izin. Sementara sanksi pidana akan diberikan kepada pedagang yang sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama, meski telah dilakukan peneguran dan pembinaan.

Untuk upaya penindakan ke arah yang lebih tegas, pihaknya telah menyusun sebuah Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tarakan. Upaya tersebut dilakukan, selain untuk mendapatkan porsi penegakan hukum yang jelas, juga terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI untuk perwujudan kota tertib ukur.

“Tapi peran dari Satpol PP tetap jalan sebagaimana yang ada sekarang, sehingga nantinya untuk pembinaan awal akan dilakukan  Satpol PP, dan untuk penindakan hukum selanjutnya dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya sembari mengumumkan bahwa rencana peresmian Kota Tarakan sebagai sebagai kota tertib ukur akan dilakukan pada November mendatang bersamaan dengan  penandatanganan MoU tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ada sekira 90 persen timbangan atau alat ukur dagang di Tarakan sudah dilakukan tera ulang. Tera dan tera ulang penting dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian antara kedua belah pihak, baik konsumen maupun produsen.

Ketertiban dan akurasi timbangan dan alat ukur lewat tera dan tera ulang tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kalimantan Timur. Di Tarakan, tera ulang sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Sumber Kutipan :
Terbit Sabtu, 19 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 17 Oktober 2013

SATPOL PP TARAKAN TINGKATKAN PATROLI PELAJAR



#POLPPTARAKAN_INFO : Kenakalan remaja dari waktu ke waktu semakin meningkat. Kenakalan remaja saat ini bisa terlihat dari berbagai bentuk seperti kasus asusila, bolos sekolah maupun lainya. Untuk itu SAtuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan melakukan berbagai upaya untuk mengurangi persoalan tersebut.

Sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Polisi dan Satpol PP dengan melakukan rasia tas di sekolahan-sekolahan. Akan tetapi kegiatan ini tidak dilaksanakan lagi. Namun, dalam waktu dekat jika Satpol PP mendapati remaja yang tertangkap saat bolos atau tindakan lainya tetap dilakukan penggeledahan. Rencana operasi ini dilakukan setiap hari dari pagi, siang, sore dan malam hari.

Para pelajar yang tugas utamanya adalah belajar kini semakin mengkhawatirkan, pada jam-jam sekolah terlihat para remaja nongkrong di tempat-tempat umum, begitu pula pada malam hari. Selain itu, kebut-kebutan di jalan raya juga semakin meningkat. Bahkan pemandangan ini hampir terjadi setiap hari dan telah meresahkan warga.

Satpol PP menghimbau kepada seluruh jajaran untuk terlibat dalam persoalan ini dan membantu menyelamatkan remaja di Tarakan. pihaknya akan melakukaan patroli keliling di tempat-tempat tongkrongan, dan menindak lanjuti dari laporan warga yang masuk. 

Pihaknya akan lebih ketat lagi dala pengawasan. Pembinaan terhadap pelajar yang kedapatan melakukan kesalahan tetap dilakukan. Jika kedapatan demikian, pihaknya akan  memanggil orang tua dan pihak sekolah yang terkait supaya lebih dapat di bina lagi.

“Jadi sebenarnya tanggung jawab utama masalah kenakalan remaja itu kembali pada keluarga masing-masing, karena semua bukan tanggung jawab petugas seperti kami saja, kami hanya patroli-patroli kalau memang ada kesalahan atau laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” ujar Tipdik Satpol PP Tarakan, Mesak kepada Radar Tarakan kemarin (16/10). (*/ewy)

Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 17 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
KIRIM SMS KE 081262118367





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Jumat, 04 Oktober 2013

WARGA KELUHKAN BALAP LIAR



#POLPPTARAKAN_INFO : Delik aduan kenakalan para remaja akan `Balapan Liar` tidak hanya sampai pihak Satlantas saja, namun belakangan ini pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sering terima aduan dari warga. Pada umumnya warga merasa terganggu dengan suara knalpot motor yang berisik saat `pembalap liar` berpacu mengitari kawasan Taman Oval (TO) Ladang, terutama pada waktu menjelang magrib dan khususnya saat malam minggu. 

Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH katakan, mereka sudah sering menahan sejumlah `pembalap liar` yang lakukan kebut - kebutan tersebut. Dan pihak Satpol PP segera menindak lanjuti lapornya ke Satlantas Polres Tarakan, karena merekalah yang yang berwenang menangani masalah semacam ini. Namun menurut Dison, sepertinya sekumpulan remaja tersebut tidak ada rasa takut lagi dengan aparat keamanan. 

“Tidak hanya sekali saja, sudah sangat sering sekali kami mengamankan para remaja yang melakukan balapan liar itu, Namun memang sekali lagi, ini bukan ranah kami, tetapi kami membantu Satlantas,” ujar Dison. 

“Apabila kami menahan para remaja yang melakukan balapan tersebut, tindakan selanjutnya kami serahkan langsung kepada pihak Satlantas,” lanjut Dison kepada awak media Tarakan News beberapa hari lalu, Rabu (25/09). 

Aduan warga, khususnya yang berdomisili sekitar TO Ladang mengatakan sering adanya kegiatan kebut – kebutan kendaraan roda dua (red, motor) terutama pada malam minggu sekitar pukul 00.00 WITE. Dison paparkan, pihaknya sering kewalahan mengamankan mereka, karena bila mereka melihat salah satu anggota Satpol PP yang keluar dari kantor, para remaja tersebut langsung berhambur ke segala arah melarikan diri. 

“Jadi kita akan tetap amankan karena mereka secara langsung sudah menganggu kenyamanan para warga, juga sebagai bentuk langkah membantu Satlantas,” imbuhnya. 

Namun Dison tegaskan kembali, pihaknya tidak ada wewenang untuk menahan mereka semalaman, Satpol PP langsung menghubungi Satlantas untuk membawa mereka ke Polres untuk ditindak lanjuti. (SGT – OZ – DD, Diskominfo Tarakan)


Sumber Kutipan :
Terbit 01 Oktober 2013


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

PENGETAP MAKIN MARAK !!!





Sanksi Perda Tak Berefek Jera 


#POLPPTARAKAN_INFO : Meskipun surat edaran baru pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi telah diterapkan mulai 11 September 2013, namun dari pengamatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pengetaban kin marak. Bahkan jumah pengetap tidak sedikitpun berkurang, baik sebelum dan pasca kenaikan BBM. Sanksi Peraturan Daerah (Perda) juga tidak memberikan efek jera.

Umumnya para pelaku mengulangi aksi yang sama dengan lebih hati-hati. Mereka mencari kelengahan petugas Satpol PP yang berjaga di SPBU. “Efektif atau tidaknya penerapan suatu aturan, termasuk penerapan edaran wali kota, pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang baru, banyak faktor yang mempengaruhi, termasuk kesadaran masyarakat sendiri,” ungkap Mezak JB, Kepala Seksi Penertiban dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tarakan.

Dikatakan, jika saja kesadaran masyarakat tinggi dalam konsumsi BBM bersubsidi, jatah Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 200 ribu untuk roda empat dan Rp 200 ribu untuk truk sudah cukup dalam sehari. Namun menurutnya kebanyakan masyarakat melakukan pembelian berulang-ulang untuk dijual kembali guna mencari untung dengan alasan klasik mencaari makan. “Apapun alasanya, BBM bersubsidi tersebut, disubsidi pemerintah yang bersumber dari uang rakyat juga, dan Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan tempat pembelian konsumen akhir, bukan malah dijual kembali, dan ini jelas-jelas melanggar ketetentuan,” terangnya.

Aturan apapun yang dikeluarkan, jika tidak tumbuh seiring kesadaran masyarakat, maka akan percuma. Karena seketat apapun pihak Satpol PP melakukan penjagaan SPBU, masih ada celah dan peluang yang dapat dilakukan masyarakat untuk melakukan praktik pengetapan. “Salah satu contah, dari pengamatan kami, ketika para petugas kami istirahat, mereka masuk, anggota kami belum datang , mereka sudah masuk, bahkan aksi pengetapan dari pemantauan kami bukan hanya di SPBU saja tapi juga di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), sementara tidak ada penjagaan anggota kami,” ujarnya.

Selama ini personel Satpol PP hanya mampu menjaga 2 SPBU, Mulawarman dan Kusuma Bangsa. “Kalau untuk pengetaban bensin, saya rasa sudah tradisi lama, namun untuk pengetaban solar, memang mulai kami curigai, dari laporan yang kami himpun dari masyarakat, bahwa ada indikasi pengetapan solar,” jelasnya.
Diakuinya, pengawasan BBM jenis Solar oleh Satpol PP selama ini kurang begitu ketat dibandingkan dengan pengawasan BBM jenis premium. Karena selama ini yang menjangkau kehidupan orang banyak adalah BBM jenis premium, baik untuk kendaraan roda dua, maupun kendaraan lainnya. Sedangkan untuk BBM jenis solar hanya untuk kendaraan besar seperti kapal laut dan juga industri.

“Namun ketika tertangkap melakukan pengetapan solar, tetap kami tangkap, dan kami proses sesuai ketentuan yang ada, karena Peraturan Daerah(Perda) Nomor 03 tahun 2008 mencakupi semua termasuk pengetapan solar, penagananya pun sama, dengan pengetapan premium,” urainya.

Sejauh penerapan surat edaran Nomor 510/1830/DPPK-UMKM tentang pembatasan pembelim BBM bersubsidi yang mulai diberlakukan pada 11 September 2013 hingga saat ini Satpol PP belum menangkap para pelaku pengetapan. Dan umumnya para pelaku pengetapan lebih mencari peluang ketika petugas Satpol PP lengah. Sementara ini di setiap SPBU ditempatkan 4 petugas Satpol PP.

Menurtnya, pola pengawasan SPBU, selama ini tidak jauh berbeda dengan penerapan surat edaran sebelumnya, dengan melakukan pencatatan plat kendaraan bermotor. Ketika lebih dari sekali melakukan pengisian BBM di SPBU petugas Satpol PP dapat melakukan peneguran atau langsung melakukan penangkapan.

“Dilihat secara kasat mata, penjual bensin botolan dipinggir jalan bukan malah berkurang, tapi makin bertambah banyak, dan mereka dapat bensin dari mana jika tidak melakukan pengetapan,” kata Mezak.

Apakah sangsi yang diberlakukan selama ini belum memberikan efek jera? “Efek jera itu relatif, jika kita lakukan penyidangan, denda yang diberikan Rp 100 ribu, dapat mereka bayar, dan mereka melekukan aksi yang sama, namun lebih hati-hati,” jawabnya.

Apakah ada wacana mempidanakan terhadap pelaku pengetapan yang berulang kali tertangkap? “Selama ini kita terapkan perda belum ada wacana membawanya ke hukum pidana, namun ketika yang akan kami sidangkan, sudah berulang kali tertangkap, kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah berulang kali tertangkap, apakah nantinya sanksinya lebih berat atau sama tergantung dari pengambil keputusan,” pungkasnya.

Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 3 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 




BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 26 September 2013

PEMKOT TARAKAN RENCANA KEMBALI TERTIBKAN BENTOL (BENSIN BOTOLAN)



#POLPPTARAKAN_INFO : SEMPAT lama absen-tertibkan bensin botolan alias bentol di jalan. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Tarakan, rencananya akan kembali disiagakan.

Leading sektor tangani penggunaan sumber energi, Disperindagkop baru saja mendapat amanat berupa surat edaran dari walikota terkait pembatasan pembelian BBM roda dua dan empat, termasuk rencana penertiban bentol.

“Penggunaan BBM subsidi memang rawan penyalahgunaan. Tujuannya, pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Di Tarakan ini mau jalan jauhnya kemana juga?. Saya rasa bisa dipahami, bukan ada kepentingan lain, tapi karena subsidi agar tidak disalahgunakan,” ungkap Walikota Tarakan H Udin Hianggio, kemarin (25/9).

Instansi yang berwenang lakukan penertiban, lanjut walikota, sudah menjadi tugas Disperindagkop.

“Untuk bensin botolan, sudah kita sepakati untuk ditertibkan. Ini karena menyangkut subsidi. Sehingga harus ditertibkan,” tegasnya.

Ditambahkan Subono, Ka Disperindagkop Tarakan, pihaknya telah membentuk tim pengawasan yang melibatkan pula Satpol PP dan kepolisian.

“Kita serahkan kepada tim, seperti apa bentuk penertibannya, serta sanksi yang akan diterapkan,” ujarnya.

Kapan dilakukan penertiban?

“Hari ini (kemarin, Red), kan sudah mulai ada pembatasan pembelian BBM, pengawasan dibantu kepolisisan, mereka akan bertindak sesuai SOP,” jawabnya.

Jika dinilai tidak efektif, maka strategi tersebut akan dibalik. “Jika tidak berhasil, maka kita balik, jika masih banyak bentol, berarti ini tidak efektif pengawasan di hulu, dan kita menghindari benturan langsung dengan pedagang eceran yang terlanjur menjamur,” lanjutnya.

Ditambahkan Bono, saat rapat lalu, pihaknya juga telah membahas hal tersebut. “Pada saat rapat dengan mereka memang sudah ada beberapa yang sudah dilakukan, misalnya pengepul minyak diamankan. Ini memang tidak dalam sekali ditangkap langsung hilang, kadang – kadang ada  unsur lain yang sifatnya mencoba namun itu menguntungkan, makanya mereka melakukannya lagi,” lidiknya.

Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 26 September 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

MOTOR MAKSIMAL RP. 25 RIBU, MOBIL RP. 200 RIBU



#POLPPTARAKAN_INFO : Pemkot Tarakan kembali menerbitkan surat edaran pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Surat edaran dengan nomor 510/1830/DPPK-UMKM tentang Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Premium dan Solar tersebut, resmi diberlakukan mulai Rabu (25/9) kemarin.

Dalam surat resmi tersebut, setiap kendaraan roda dua hanya dapat membeli maksimal Rp.25 ribu untuk satu hari sementara kendaraan roda empat dan truk hanya dapat membeli maksimal Rp.200 ribu perhari.

Surat edaran pembatasan pembelian BBM tersebut, mulai kemarin sudah ditempelkan di seluruh SPBU dan APMS di Kota Tarakan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi yaitu premium dan solar. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres dan Satpol PP, dan sepakat aturan pembatasan ini segera dilakukan,” kata Subono Samsudi, Kepala Disperindagkop UMKM Tarakan.

Dijelaskan Subono, seringnya terjadi antrian panjang di SPBU dan APMS beberapa pekan ini bukan dikarenakan adanya pengurangan stok oleh Pertamina. Melainkan adanya peningkatan permintaan dari masyarakat utamanya kendaraan yang menggunakan solar.

“Dari pantauan kami dilapangan, tidak terjadi pengurangan kuota. Namun yang terjadi adalah kenaikan permintaan solar, karena kegiatan proyek yang meningkat sehingga kebutuhan solar untuk truk juga meningkat. Ini merupakan informasi yang diberikan pengelola SPBU,” jelasnya.

Apakah ada  indikasi pengetapan solar? “Mungkin ada beberapa yang melakukan itu (pengetapan), makanya kita larang pengisian berulang-ulang,” kata Subono.

Teknis pengawasannya, Disperindagkop menyerahkan kepada Polisi dan Satpol PP yang akan lebih banyak berperan di lapangan. “Nanti ada yang mencatat nomor kendaraan, yang melakukan pengisian berulang ulang akan langsung ditindak polisi dan Satpol PP,” ungkapnya.

Dikatakan Bono, sebelum adanya kenaikan BBM, Satpol PP dan Polisi sudah melakukan pengawasan di SPBU dan APMS. Namun terhenti karena petugas ditarik untuk difokuskan pada pengamanan pilkada.

Terpisah, Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan Mezak JB menerangkan, mulai Rabu (25/9) kemarin pihaknya sudah kembali melakukan pengawasan terbuka di dua SPBU, masing-masing 4 orang.

Pengawasan terbuka ini kembali dilakukan setelah Surat Ederan Wali Kota Tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Premium dan Solar kembali diterbitkan. Pihaknya akan kembali bertindak tegas terhadap oknum yang melanggar surat ederan tersebut.

“Teknisnya tetap sama, yakni mencatat nomor polisi kendaraan yang mengisi, jangan sampai melakukan pengisian berulang-ulang, sekaligus memantau berapa nominal pembeliannya,” ujar Mezak.

Namun demikian, untuk seminggu ini pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap oknum yang mencoba melakukan pengisian lebih dari sekali dalam satu hari. Dalam artian, dalam pekan ini pihaknya belum menangkap dan mengamankan pelaku pengetap BBM bersubsidi.

“Jadi untuk minggu ini kalau ada yang kita temukan masuk ke SPBU untuk kedua kalinya, kita suruh keluar. Tapi minggu depan, kalau ada lagi yang seperti itu langsung kita tangkap, kita proses lalu kemudian kita sidangkan,” tegasnya.


Surat edaran dengan nomor 510/1830/DPPK-UMKM tentang Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Premium dan Solar:

1.  Kendaraan roda dua         Rp.25 ribu (premium) 1 hari

2.  Kendaraan roda empat     Rp.200 ribu (premium/solar) 1 hari

3.  Kendaraan truk        Rp.200 ribu (solar) 1 hari

4.  Pembelian tidak boleh dilakukan berulang-ulang dalam satu hari.

5. SPBU/APMS dilarang menjual atau melayani kendaraan yang telah dimodifikasi tangki atau menambah kapasitas tangki.

6.  Dilarang membeli dengan menggunakan jeriken atau alat lainnya untuk dijual kembali.

7.  Dengan diterbitkan surat edaran ini maka surat edaran nomor 510/670/DPPK-UMKM tanggal 1 Mei 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

8.  Pelanggaran terhadap ketentuan diatas sebagaimana dimaksud pada butir (1) hingga butir (7), akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber: Disperindagkop UMKM Tarakan


Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 26 September 2013


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 






BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN