----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label KERUSUHAN DI TARAKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KERUSUHAN DI TARAKAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Agustus 2012

WALIKOTA TARAKAN TEGASKAN, TINDAK TEGAS BAGI MASYARAKAT YANG MEMBAWA SAJAM DITEMPAT UMUM



#POLPPTARAKAN_INFO :


Walikota Tarakan, H. Udin Hianggio menyatakan akan menindak tegas jika ada masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum.

Walikota Tarakan, H. Udin Hianggio mengatakan,  tindakan tegas yang dimaksud adalah memproses secara hukum, jika ada masyarakat Kota Tarakan yang kedapatan membawa senjata tajam. Tindakan tegas ini perlu dilakukan, untuk menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat, Sebab jika tidak dikhawatirkan akan memancing keributan dan ketidak-nyamanan bagi masyarakat Kota Tarakan.

H. Udin Hianggio menambahkan, Kota Tarakan dapat dikatakan sebagai Indonesia kecil, yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama, dan budaya bercampur menjadi satu di Kota Tarakan. Untuk itu pihaknya menghimbau  kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan agar meningkatkan kesadarannya demi terciptanya Kota Tarakan yang aman dan kondusif. (git/prs)*


Sumber Kutipan :
Terbit 24 Agustus 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

RAPAT TERTUTUP HASILKAN 5 KESEPAKATAN BERSAMA




#POLPPTARAKAN_INFO :


Walikota Tarakan bersama perwakilan dari DPRD, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), paguyuban, LSM dan instansi terkait lainnya, mengadakan rapat tertutup, terkait kejadian yang sempat membuat masyarakat Kota Tarakan panik dan resah pada tanggal 22 Agustus 2012 karena simpang  siurnya informasi.

Walikota Tarakan, H. Udin Hianggio mengatakan, rapat tertutup ini membahas tentang masalah berbau SARA yang terjadi di tengah-tengah masyarakat . Dalam rapat tersebut  akhirnya menghasilkan “ 5 kesepakatan para tokoh” bersama FKPD, TNI, dan POLRI  yang disetujui oleh semua pihak. 5 kesepakatan tersebut adalah

1-seluruh komunitas dan elemen masyarakat di kota tarakan sepakat untuk mewujudkan perdamaian di tarakan sekaligus sebagai tindak lanjut dari naskah perdamaian tanggal 29 September 2010.

2-sepakat untuk dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh masyarakat  secara bertahap tentang senjata tajam, baik aturan-aturan nya maupun sebagai tindak lanjut maklumat kapolda kaltim tahun 2010.

3-sepakat untuk meningkatkan komunikasi lintas komunitas yang ada di tarakan(sebanyak 76 komunitas)

4-sepakat untuk mencegah adanya peredaran informasi dan komunikasi-komunikasi yang  tidak baik melalui alat elektronik (SMS dan BBM), termasuk meniadakan kegiatan kegiatan yang terpusat dan berkelompok.

5-Pemkot tarakan akan melaksanakan koordinasi dengan semua kepala daerah yang ada di sekitar tarakan, kabupaten Nunukan,kabupaten Bulungan, KTT dan kabupaten malinau.

H. Udin Hianggio menambahkan, jika ada pihak yang melanggar 5 kesepakatan tersebut, akan ditindak secara tegas dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku Demi terciptanya masyarakat Kota Tarakan yang aman, damai, dan kondusif. rapat tertutup tersebut juga dihadiri Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Triyanto, Sekretaris Daerah Kota Tarakan Badrun, Perwakilan DPRD H. Fadlan Hamid, dan Kapolres Tarakan Desman S Tarigan, serta paguyuban-paguyuban, LSM, dan instansi terkait lainnya.( git/prs)*


Sumber Kutipan :
Terbit 24 Agustus 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 








BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Senin, 15 November 2010

TARAKAN BUTUH RP. 1,3 MILIAR UNTUK REHABILITASI PASCA KONFLIK



Wali Kota Tarakan Udin Hianggio mengatakan untuk merehabilitasi kota pascakonflik di daerah itu dibutuhkan dana mencapai Rp1,3 miliar. 

Jumlah dana tersebut diketahui berdasarkan perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum setempat. "Selama kerusuhan ada mobil yang dibakar, mobil, motor dan rumah toko," kata Udin, Senin (15/11) di Samarinda, Kalimantan Timur, usai menghadiri coffe morning bersama Muspida Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda.

Menurut dia,  saat ini kondisi Kota Tarakan telah pulih sepenuhnya. Masyarakat semua beraktivitas normal, membaur dengan masyarakat lainnya. "Faktanya sampai sekarang, sampai hari ini masyarakat sudah bebas," ujarnya.

Udin mengungkapkan, hitungan pemerintah soal rehabilitasi ini berbeda dengan hitungan yang dilakukan masyarakat. Menurut dia, ada senilai Rp5 miliar yang diperlukan warga untuk merehabilitasi fasilitas dan ganti rugi akibat konflik yang terjadi pada akhir September lalu itu.

Sejauh ini dana rehabilitasi Kota Tarakan masih belum bisa dipenuhi karena tersandung aturan anggaran. Namun, yang pasti, kata Udin, untuk rehabilitasi, tak hanya anggaran kota tapi anggaran Provinsi Kalimantan Timur juga akan menjadi salah satu sumber pendanaannya. "Kalau bicara alokasi anggaran itu ada aturannya, yang pasti bisa di berikan melalui APBD tahun 2011," ujarnya.

Selain dari dana tersebut, Pemerintah Kota Tarakan telah mengeluarkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD )senilai Rp4 miliar selama konflik terjadi di kota itu. Dana tersebut digunakan untuk pengamanan dan di antaranya untuk memberikan santunan dua keluarga korban. "Santunannya Rp20 juta, sedangkan tiga keluarga korban lain masih belum sampai sekarang," ujarnya. (FIRMAN HIDAYAT)


SUMBER KUTIPAN : TEMPOINTERAKTIF.COM

Share |
Readmore »

Sabtu, 30 Oktober 2010

KEJARI TARAKAN MUSNAHKAN NARKOBA DAN MIRAS



Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan  puluhan kilogram barang bukti narkoba dan 483 botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek. Diantaranya topi miring, iceland vodka, golden hammer buatan Malaysia, bir bintang, dan mountain chivaz, Jumat (29/10/2010).

Pemusnahan ini dilakukan di dua tempat. Untuk pemusnahan puluhan kilogram narkoba berupa shabu-shabu, obat daftar G, alat KB, dan alat bong dilakukan di halaman Kejari dengan cara dibakar. Sedangkan pemusnahan miras dilakukan di halaman kantor Satpol PP Tarakan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Kepala Kejari (Kajari) Tarakan Ketut Wirawan SH  mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tahun 2009 hingga 2010. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti hasil dari rampasan Kejari yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang buktinya ada yang tahun 2009, tapi yang tahun 2009 jumlahnya sedikit saja, yang lebih banyak barang bukti tahun 2010," ujar Ketut yang ditemui, usai melakukan pemusnahan miras di halaman Satpol PP. (*)

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah


SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) : TRIBUNKALTIM.CO.ID


GAMBAR DOKUMENTASI 
KAGIATAN SATPOL PP TARAKAN










Oleh : SATPOL PP TARAKAN
Share |
Readmore »

Kamis, 28 Oktober 2010

PEMKOT TARAKAN AJUKAN REVISI PERDA MIRAS TAHUN 2011



Pemkot Tarakan melalui Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan berencana akan melakukan pengajuan revisi perda miras Nomor 7 Tahun 2005. Pengajuan revisi perda ini dilakukan karena saat ini ada beberapa bagian di dalam perda tersebut tidak relevan.

"Saat ini perda miras masih dalam penggodokan tim. Kami berharap mudah-mudahan tim kami dapat bekerja lebih cepat sehingga dapat dipaparkan dengan beberapa instansi terkait. Apabila ini selesai  akan kami ajukan Raperda miras ini kepada DRPD Kota Tarakan untuk disahkan menjadi Perda," ujar Kepala Disperindkop dan UMKM Kota Tarakan, Alexsandra, Rabu (27/10/2010)

Alexsandra mengatakan, untuk pengajuan raperda miras kepada DRPD Kota Tarakan, pihaknya menargetkan tahun 2011. "Kami targetkan triwulan pertama tahun 2011, raperda miras akan kami ajukan kepada DPRD Kota Tarakan," ujarnya.(*)


SUMBER KUTIPAN : TRIBUNKALTIM.CO.ID

Share |
Readmore »

5 SSK BRIMOB MASIH BERJAGA DI TARAKAN



Pasca bentrokan antar kelompok warga yang terjadi di Kampung Juata Permai, Tarakan, Kalimantan Timur, hingga saat ini polisi masih menempatkan lima SSK (Satuan Setingkat Kompi) Brimob untuk menjaga wilayah tersebut.
Mathius mengatakan tokoh masyarakat terus dirangkul agar keamanan dan ketertiban pascabentrok terus berlangsung sehingga tercipta suasana kondusif."Kondisi Tarakan sudah aman, pasukan masih ada 5 SSK Brimob, dari awal kita mendekati tokoh-tokoh masyarakat," ujar Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Mathius Salempang usai Upacara Sertijab Kapolri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (27/10/2010).
SUMBER KUTIPAN : KOMPAS.COM

Share |
Readmore »

Kamis, 21 Oktober 2010

BELASAN PEMEGANG IZIN DAGANG MIRAS BELUM DAFTAR ULANG


Ingat, Deadline 25 Oktober!


Hingga kemarin, sejak bergulirnya edaran Disperindagkop dan UMKM Tarakan nomor 510/1851/DPPK dan UMKM soal pendaftaran ulang perizinan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol), tercatat 14 pemilik SIUP-MB belum mendaftarkan perizinannya kepada Tim Terpadu Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop dan UMKM Tarakan, Hj Siti Aliah mengungkapkan, masih ada waktu bagi pemilik usaha untuk segera mendaftarkan diri sebelum masa tenggang yang diberikan habis.
“Masih ada waktu bagi mereka (pengusaha, Red) untuk mendaftarkan usahanya dan saya kira waktu ini harus dipergunakan sebaik mungkin,” kata Siti Aliah kepada Radar Tarakan di ruang kerjanya sore kemarin (21/10).

Dijelaskannya, dari beberapa informasi yang dia dapatkan, sebagian pemilik SIUP-MB memang tidak dapat mendaftarkan usahanya lantaran sedang keluar daerah. Namun apapun alasannya, kata Siti, tidak akan mengurangi waktu yang telah diberikan, karena 25 Oktober merupakan batas akhir yang diberikan pemerintah.

“Setelah itu (tanggal 25 Oktober, Red.) kan dibekukan (SIUP-MB) punya mereka. Jadi waktu yang tersisa ini pergunakanlah, kalau tidak daftar ya itu risiko mereka, apalagi ini kan intruksi pimpinan, kami hanya melakukan pekerjaan sesuai tugas kami sebagai tim, tim banyak lho pak,” katanya.

Diakui wanita yang berdomisili di Griya Persemaian ini, untuk memastikan seluruh perizinan dapat diperbaharui dengan surat keterangan izin sementara, pihaknya bahkan berupaya dengan menggunakan sistem jemput bola agar seluruh perizinan bisa cepat terkumpul dan diberikan surat penggantinya. Bahkan dalam setiap kesempatan melakukan razia, pihaknya tak segan-segan menyampaikan informasi tersebut.

“Teman-teman biasa langsung panggil dengan mendatangi tempat mereka atau system jemput bola, bahkan kami juga telepon supaya mereka bisa segera merampungkan berkas mereka, kita welcome kok,” urai Siti.

Lebih jauh, dijelaskannya, pendaftaran dilakukan tidak akan memberatkan para pengusaha, karena hanya diwajibkan menyerahkan SIUP-MB yang mereka miliki, lalu akan diganti dengan surat keterangan izin sementara. Surat ini, kata Siti, akan berlaku sebagai izin sementara hingga evaluasi izin peredaran dan penjualan miras diputuskan oleh tim.

“Jadi intinya kami hanya mengumpulkan dulu izin usaha mereka, kemudian nanti tim akan berkumpul memilah mana yang layak dan tidak, tapi apapun hasilnya yang jelas daftarkan ulang dulu SIUP-MB yang mereka miliki agar tidak bekukan nantinya,” imbuh Siti. (nat)

SUMBER (kecuali gambar ilustrasi diatas) :
SKH. RADAR TARAKAN
TERBIT JUM'AT, 22 OKTOBER 2010


Share |
Readmore »

2 SSK BRIMOB MABES POLRI DITARIK DARI TARAKAN



Sebanyak 2 SSK pasukan Brimob dari Mabes Polri yang melakukan pengamanan di Kota Tarakan saat terjadi bentrokan antar dua kelompok beberapa waktu lalu, akhirnya ditarik, Kamis (21/10/2010).

Kapolda Kaltim Irjen Polisi Mathius Salempang mengatakan, penarikan pasukan dilakukan, karena saat ini situasi Kota Tarakan telah berangsur-angsur aman pascabentrokan antar dua kelompok beberapa waktu lalu.


"Saya melihat kota Tarakan ini sudah aman. Mudah-mudahan kedepannya Kota Tarakan tetap aman. Untuk itu kita semua harus bersama-sama menjaga keamanan Kota Tarakan yang sudah pulih ini. Jangan biarkan permasalahan itu terulang kembali," ungkapnya.


Mathius mengatakan, meskipun pasukan Brimob dari Mabes Polri ditarik, namun untuk pasukan Brimob dari Polda Kaltim tetap berada di Kota Tarakan. Pasukan ini disiagakan menjaga keamanan Kota Tarakan yang telah kondusif.  (*)


Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Junisah

SUMBER KUTIPAN :
KAMIS, 21 OKTOBER 2010


Share |
Readmore »

Rabu, 20 Oktober 2010

KELUARGA KORBAN BENTROK TARAKAN DAPAT RP. 10 JUTA



Keluarga lima korban yang meninggal akibat bentrokan dua kelompok yang terjadi beberapa waktu lalu  di Kota Tarakan mendapatkan bantuan dana masing-masing sebesar Rp 10 juta dari Forum Komunikasi Persaudaraan Masyarakat (FKPM) Kaltim.

Bantuan dana ini diberikan langsung kepada masing-masing perwakilan keluarga lima korban, Rabu (20/10/2010) di Ruang Imbaya Kantor walikota Tarakan. Pemberian bantuan ini disaksikan langsung Walikota Tarakan Udin Hianggio, tokoh-tokoh masyarakat dan unsur muspida Kota Tarakan.

Ketua Presedium FKPM Kaltim, Mahmud Zainal Abidin mengungkapkan, bantuan ini meruapakan tali asih kepada keluarga korban meninggal yang mengalami musibah akibat bentrokan dua kelompok beberapa waktu lalu.

"Kami harap dana ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Bisa saja dana ini dimanfaatkan untuk membuka usah kecil-kecil, sehingga hasil yang didapatkan dapat membantu mencukupi kebutuhan perekonomian keluarga," ujarnya usai melakukan penyerahan bantuan. (*)


Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah

SUMBER :
RABU, 20 OKTOBER 2010

Share |
Readmore »

Selasa, 19 Oktober 2010

SYARAT PERIZINAN MIRAS TIDAK LENGKAP



Walikota Tarakan Udin Hianggio mengakui, masih banyak pedagang yang tidak melengkapi persyaratan peredaran dan penjualan minuman keras, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005. Bahkan, sebagian pedagang, tetap menjual miras dengan bebas.

“Kita akui, masih banyak pemilik izin miras yang tidak melengkapi pasal atau butir dalam persyaratan miras, dan inilah yang akan di evaluasi” tuturnya pada Reporter Grass FM Tarakan.

Menurutnya, saat ini Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Tarakan, sudah melakukan berbagai upaya, untuk menekan terjadinya peredaran minuman keras, salah satunya dengan mengevaluasi izin miras, yang sudah dikeluarkan. Bahkan, para pedagang terancam dicabut izinnya bila menyalahi aturan peredaran miras.

“Kalau memang tidak sesuai prosedur peredaran, kita tegas akan mencabut izin mereka” jelasnya.

Selain itu, TNI dan Polri serta Satpol PP Tarakan, terus melakukan razia di beberapa titik lokasi, yang disinyalir menjual minuman keras, terutama di wilayah pemukiman padat penduduk. (yko – grass fm tarakan)


SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar diatas) : 
GRASSFM.COM

Share |
Readmore »

GURU JADI INSPIRASI PASCA BENTROKAN



Pemerintah Kota Tarakan, hingga kini masih melakukan sosialisasi pada masyarakat di tiap Kelurahan dan RT. Terkait pasca terjadinya bentrok, yang terjadi pada akhir september lalu. Walikota Tarakan Udin Hianggio mengatakan, dampak bentokan lalu masih terjadi di sektor ekonomi dan beban psikologis anak.

“Jelas ada dampaknya paska kerusuhan lalu, dan saat ini kita masih melakukan sosialisasi perdamaian” tuturnya pada Reporter Grass FM Tarakan.
Ia menjelaskan, pasca bentrokan setiap guru pengajar harus berperan mengembalikan kepercayaan dan inspirasi tentang kedamaian di Kota Tarakan.
“Untuk mengembalikan psikis anak, guru harus menjadi inspirasi anak” jelasnya.

Sementara beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Sudirman, menghimbau kepada seluruh guru dan kepala sekolah. Untuk sering melakukan dialog, bersama para murid dan guru pengajar, agar mampu mengembalikan keceriaan anak pasca bentrokan. (kornel – grass fm tarakan)


SUMBER KUTIPAN : GRASSFM.COM

Share |
Readmore »

Senin, 18 Oktober 2010

SBY MINTA GUBERNUR CEPAT ANTISIPASI KERUSUHAN



Presiden Susilo Bambang Yudoyono meminta Gubernur Se-Indonesia bertindak cepat mengatasi kerusuhan di masing-masing daerah.

"Dibutuhkan kecepatan tindakan agar kerusuhan tidak meluas,"kata Susilo Bambang Yudoyono saat memberi sambutan pada Rapat Kerja Gubernur se Indonesia di Hotel Clarion Makassar, Selasa 19 Oktober  siang ini. 

SBY berharap kasus kerusuhan di Tarakan yang melibatkan dua kelompok masyarakat berbeda suku tidak lagi terjadi. "Untunglah cepat diselesaikan meski bisa lebih cepat lagi," kata dia. 

SBY juga berpesan kepada Gubernur dua hal yaitu menjaga kerukunan sosial, keamanan dan Ketertiban di daerahnya masing-masing. 

"Kalau kita lalai ,tdk waspada,musibah itu bisa datang lagi," kata dia. "Jangan anggap remeh masalah itu."


SUMBER KUTIPAN : TEMPO INTERAKTIF.COM

Share |
Readmore »

WALIKOTA : MENYALAHI, JANGAN BERI IZIN LAGI


Hari Ini, Disperindagkop
Tarik Seluruh SIUP-MB


Wali Kota Tarakan Udin Hianggio menilai upaya yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Diperindagkop dan UMKM) mengevaluasi izin peredaran dan pengawasan minuman beralkohol merupakan langkah tepat.

“Jadi ada upaya-upaya bagaimana masalah minuman beralkohol ini akan kita coba untuk tinjau kembali dan ini adalah langkah-langkah yang tepat yang diambil oleh Disperindagkop,” kata Wali Kota Udin Hianggio di kediamannya kemarin (17/10).

Sebelumnya diberitakan, Disperindagkop dan UMKM akan segera menarik seluruh perizinan yang pihaknya sudah keluarkan untuk digantikan dengan surat keterangan izin sementara yang wajib digunakan sejak 18 Oktober (hari ini) hingga 25 Oktober nanti.

Dijelaskan Udin, langkah yang akan diambil pemkot melalui Disperindagkop dan UMKN Tarakan tersebut tentu untuk mengevaluasi izin peredaran dan pengawasan minuman beraokohol yang bebeberapa memang di antaranya tidak memenuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan.

“Terutama, izin-izin yang ada itu coba ditinjau kembali, apakah sudah dipenuhi. Karena ada kadangkala poin-poin yang tidak dipenuhi oleh yang mendapat izin. Inilah yang akan menjadi salah satu fokus bersama dengan tim di lapangan,” katanya.

Apakah akan mencabut izin-izin yang melanggar ketentuan? “Kalau dia menyalahi ketentuan, lebih baik kita tutup memang, kita tidak izinkan lagi karena sudah menyalahi dapipada ketentuan- ketentuan yang harus dipenuhi dengan benar dalam perda itu,” tegasnya.

Soal efektivitas evaluasi perizinan minuman beralkohol dan evaluasi perda, wali kota meminta kepada seluruh pihak untuk saling memonitor dan menjaga kondusifitas Kota Tarakan yang sedang berjalan, begitu juga dengan upaya pemerintah mengevaluasi perizinan minuman beralkohol dan evaluasi perda mendatang.

“Kita sama-sama, Anda juga harus memonitor, kita juga dari pemerintah akan memonitor, karena kita harus menyadari dampaknya yang sangat jelek itu. Termasuk dalam hal menjaga kondusifitas di kota Tarakan,” imbuh Udin.

Tidak hanya itu, upaya lain yang tengah digagas Pemkot Tarakan adalah rencana akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan nomor 07 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Tarakan 23/2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang dinilai memerlukan pertimbangan untuk mendapatkan evaluasi, salah satunya adalah banyaknya pedagang yang dengan bebas menjual minuman beralokohol mereka di tempat umum.

“Kita ini kan berbicara nasional sehingga kita juga harus berpikir matang-matang terutama jika berbicara undang-undang, jadi ada ketentuan-ketentuan lainnya yang harus jadi pertimbangan kita. Terutama dijual bebas, dijual tempat umum, sudah tidak benar itu,” tandas Udin.

Wali kota juga menyampaikan, saat ini pihaknya sedang bekerja untuk memenuhi rencana evaluasi perda yang sudah dinanti-nantik semua pihak.
“Nanti bagian hukum dan dinas terkait yang masuk dalam tim yang akan pelajari itu (evaluasi perda, Red),” tutupnya.

FKUB SAMBUT BAIK

Ketua FKUB Tarakan, KH Zainuddin Dalila kepada wartawan koran ini ini mengatakan, sudah saatnya perizinan minuman beralkohol ini dievaluasi, bahkan diakuinya masyarakat sudah sering menganjurkan agar permasalahan minuman beralkohol ini dipertegas keberadaannya.

“Minuman beralkohol ini kan sudah kita lihat dampak dan kerusakannya sehingga beberapa kali sudah kami menganjurkan agar masalah lebih baik dibuatkan aturan tegas kalau memang tidak bisa dihapuskan,” kata Zainuddin Dalila.

Menurutnya, aturan yang dibuat sebaiknya tidak hanya fokus pada pedagang minuman beralkoholnya saja, peminum yang kerap membuat kegaduhan dan membuat resah masyarakat juga sebaiknya dipertegas dalam pemberian ganjaran hukuman. Zainuddin menegaskan, selama ini yang terjadi ini malah aturan tidak memberikan efek jera kepada peminum, apalagi saat itu memang kedapatan tengah minum minuman beralkohol di tempat umum.

“Saya cenderung yang diatur bukan hanya penjual. Tetapi yang diatur juga adalah mereka yang konsumsi. Selama ini tidak ada hukuman yang tegas , misalnya orang yang kedapatan  minum dijalan dia punya hukuman sekian bulan dendanya sekian juga, saya kira itu yang perlu dipertegas,” harapnya.

Pria yang juga ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan ini mengambil contoh lain, saat ini hukuman yang tinggi justru diberikan kepada konsumer narkoba, padahal yang kerap punya andil dalam perkelahian yang berbuntut tawuran adalah warga yang dalam pengaruh minuman beralkohol, sementara denda maupun hukuman yang diberikan terlalu kecil.

“Belum pernah saya dengar orang kerusuhan karena narkoba, belum pernah. Di mana-mana pasti minuman keras, makanya harus diterapkan hukuman berat untuk mereka yang kedapatan minum-minuman ditempat yang sembarang. Bolehlah minum tapi ditempat yang ditunjuk oleh pemerintah. Silahkanlah tapi yang gak enaknya, minumnya di Sebengkok mabuknya di Markoni, jadi harus tegas,” tandasnya.

Disinggung soal rencana evaluasi perda dalam waktu yang tidak lama ini, Zainuddin menghimbau kepada eksekutor perda ini agar lebih jeli dalam mengevaluasi perda tersebut, apalagi perda minuman beralkohol ini memang diakui sebagai minuman yang banyak menimbulkan mudharat daripada manfaatnya.

“Saya menghimbau kepada pemerintah, kepada DPRD, untuk izin-izin yang sudah dikeluarkan pada waktu lalu, kalau ternyata tempatnya dan tidak sesuai dengan aturan jangan berikan lagi izin, harus tegas, Boleh mereka berjualan tapi tolong dicari tempat yang memang jangan ditempat yang dekat tempat umum karena itu tidak mendidik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Disperindagkop dan UMKM Tarakan Aleksandra H.M. meminta seluruh pemegang SIUP-MB untuk mendaftar ulang dengan mengembalikan asli surat perizinan yang diberikan.

Para pedagang miras di-warning mengembalikan SIUP-MB asli dan melakukan pendaftaran ulang mulai 18 Oktober hingga 25 Oktober. “Tadi siang (kemarin, Red) kita rapat tim terpadu dan kami memutuskan langkah yang akan perlu kami ambil, yang utamanya dalam rangka mendukung terwujudnya situasi kondusif di Tarakan belakangan ini, sehingga SIUP-MB harus ditarik dari peredarannya,” jelas Aleksandria.

Dijelaskannya, seluruh pemegang SIUP-MB ini harus melakukan pendaftaran ulang dengan membawa SIUP-MB asli mereka untuk ditarik dari peredarannya yang dimulai pada tanggal 18 hingga tanggal 25 Oktober mendatang di kantor Disperindagkop UMKM Tarakan dan akan diberikan surat keterangan izin sementara. Penarikan SIUP-MB dari peredarannya ini disebutkan Aleksandria sebagai bentuk evaluasi perizinan yang dinilai telah banyak yang kebablasan, bahkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Saat ini kami menilai banyak yang kebablasan. Perizinannya sudah hampir tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga harus dilakukan penarikan dan digantikan dengan surat keterangan izin sementara,” bebernya.
Surat keterangan izin sementara ini, jelasnya, tidak akan menghambat usaha minuman beralkohol sehingga dapat digunakan sebagai pengganti izin usaha mereka.

“Mereka masih tetap bisa berjualan dengan surat keterangan itu, tapi intinya nanti kami akan seleksi mana-mana yang boleh dan mana yang tidak boleh lagi. Surat keterangan ini tidak akan mengganggu sampai izin yang asli dikeluarkan,” jelasnya.

Kenapa evaluasi ini dipercepat? “Kami tidak mempercepat, tapi kami tarik dulu seluruh perizinan yang punya izin kemudian diserahkan kepada tim. Kemudian kami akan menyeleksi mana yang pantas dan mana yang harus dicabut, kita sesuaikan peraturan yang ada, kalau dibiarkan malah akan mengganggu kondusifitas,” kata mantan Camat Tarakan Tengah itu.

Menyoal pembaharuan izin, Aleksandria mengungkapkan, paling lambat perizinan baru digulirkan pada bulan Januari mendatang sembari menunggu hasil evaluasi tim yang terdiri dari Disperindagkop dan UMKM, Polres Tarakan, Satpol PP Tarakan, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi Sekkot Tarakan, Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tarakan.

“Kami memang sampaikan paling lambat Januari, tapi kami bekerja mulai sekarang untuk melahirkan perizinan baru, tapi mudah-mudahan tidak sampai Januari, saat ini kita berkejaran dengan dengan waktu sehingga harus dikebut,” urai Aleksandria.

Diapun kembali mengimbau kepada seluruh pengusaha minuman beralkohol agar kooperatif mendaftar ulang pada tanggal 18 hingga 25 Oktober mendatang. Jika tidak? “Berarti SIUP-MB-nya bermasalah, kalau mereka tidak memiliki surat keterangan izin semetara setelah tanggal 25 Oktober nanti berarti harus ditindak karena yang berlaku saat itu adalah surat keterangan izin sementara bukan izin mereka yang asli,” tegasnya.(nat)

SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar diatas) :
TERBIT SENIN 18 OKTOBER 2010


Share |
Readmore »

CEGAH BENTROK, TARAKAN TATA PEREDARAN MIRAS



Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Timur, tengah melakukan penataan peredaran minuman keras (miras) sebagai upaya dalam meminimalisasi terjadinya bentuk kriminalitas yang diakibatkan minuman keras. 

"Penataan miras diawali dengan pendaftaran ulang seluruh pedagang miras dan mengembalikan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Keras (SIUP-MB)," kata kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Makro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Tarakan Aleksandra HM saat dihubungi Media Indonesia di Tarakan, Sabtu (16/10). 

Dia menjelaskan, SIUP-MB tersebut akan ditarik peredarannya mulai 18 hingga 25 Okotber 2010. Para pedagang akan diberikan surat keterangan izin sementara. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mewujudkan situasi kondusif kota Tarakan pascaterjadinya bentrokan massa akhir bulan lalu. "Kami menilai banyak yang kebablasan. Perizinannya sudah hampir tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga harus dilakukan penarikan dan digantikan dengan surat keterangan izin sementara," jelasnya. 

Dia mengungkapkan surat keterangan izin sementara tersebut tidak akan menghambat usaha minuman beralkohol sehingga dapat digunakan sebagai pengganti izin usaha mereka. Namun pihaknya akan melakukan seleksi secara ketat pedangan yang berhak mendapatkan izin usaha. (OL-5)


SUMBER KUTIPAN : MEDIAINDONESIA.COM

Share |
Readmore »

WALIKOTA TARAKAN DAMAIKAN ORANG TUA MAHASISWA




Kedua orangtua mahasiswa yang berkelahi beberapa waktu lalu, akhirnya bersepakat untuk berdamai secara kekeluargan dalam menyelesaikan perkelahian anaknya. Kesepakatan perdamaian ini dilakukan di Kediaman Rumah Dinas Walikota Tarakan, Minggu (17/10/2010).

Kesepakatan perdamaian ini disaksikan Walikota Tarakan, Udin Hianggio, Wakil Walikota Tarakan, Suhardjo Trianto, Wakil Bupati Bulungan Liet Inggai, dan tokoh-tokoh masyarakat dari Dayak dan Kerukunan Keluarga Sulewesi Selatan (KKSS). 

Dalam kesepakatan perdamaian ini H Nawir, sebagai orangtua pelaku meminta maaf kepada orangtua korban. Nawir pun sepakat untuk memberikan pengobatan kepada korban dan tetap menyerahkan kasus perkelahian anaknya tersebut kepada kepolisian Polres Tarakan.

"Saya selaku orangtua anak yang berkelahi meminta maaf atas perbuatan anak saya. Saya ingin permasalahan ini diselesaikan dengan kekeluargaan," ungkapnya.

Mendengar permintaan maaf dari keluarga pelaku, keluarga korban pun memafkan. Namun orangtua korban meminta agar kasus ini pun tetap diselesaikan secara hukum. Setelah itu kedua orangtua ini saling berpelukan.

Walikota Tarakan, Udin Hianggio mengungkapkan, pertemuan ini dilakukan agar permasalahan perkelahian antardua mahasiswa tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargan. "Perkelahian ini murni permasalahan anak-anak. Untuk itu kita mengundang orangtuanya agar permasalahan ini dapat diselesaikan," ujarnya. (*)


SUMBER KUTIPAN : TRIBUNKALTIM.CO.ID

Share |
Readmore »

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN