Setelah secara mengejutkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Tarakan mengungkap adanya jaringan WPS (Wanita Penjaja Seks) dari kalangan pelajar yang begitu terkoordinir rapi, aparat kepolisian mengaku sudah menerima banyak laporan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Hebatnya, dalam seminggu ini, pihak Polres (Kepolisian Resor) Tarakan mencatat adanya tiga kasus pencabulan anak dibawah umur (pelajar) yang ditangani. Kasus terakhir terjadi pada hari Kamis (14/2) lalu, terhadap Bunga—bukan nama sebenarnya—yang masih berusia 15 tahun.
Kasus pencabulan hari Kamis (14/2) lalu itu, terjadi sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar. “Korban masih berstatus pelajar dan berdomisili di Jalan Pulau Flores, Kelurahan Kampung 1/Skip,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan melalui Kasubag Humas Ipda Kamson Sitanggang kepada Radar Tarakan, kemarin (18/2).
Kronologisnya, korban saat itu tengah berjalan dengan temannya hingga larut malam dan tidak pulang ke rumah. Keesokan harinya, paman korban bertemu dengan korban di Jalan Gajah Mada. Sang paman pun menanyakan keberadaan Bunga selama sehari itu. Ditanya seperti itu, Bunga mengaku tidur di rumah temannya di Jalan Aki Balak. Namun, pada akhirnya korban mengaku bersama tersangka berinisial Is, 17 tahun. “Keduanya ternyata berpacaran dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” urainya.
Atas kasus ini, tersangka Is disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 82, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000
dan paling sedikit Rp 60.000.000”.
Kini, kata Sitanggang, tersangka telah ditahan di Polsek (Kepolisian Sektor) Barat.
Sementara dua kasus cabul lainnya yang terjadi dalam seminggu ini, juga
menimpa anak dibawah umur dengan tersangka berinisial Tg (39) dan Ne (73). Tg diamankan aparat kepolisian pada hari Sabtu (16/2) lalu. Di hari yang sama tersangka Ne (73) yang tega menggagahi tiga anak perempuan yang masih berusia belia juga diciduk aparat. Kini kedua tersangka telah mendekam di tahanan Polres Tarakan dan dikenakan pasal 82 ayat.
JADI PEMBINA UPACARA
Sitanggang juga menyampaikan bahwa sejak kemarin (18/2) pagi, ada 6 perwira polisi yang ditugaskan menjadi pembina upacara di SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas) yang akan memberikan materi kedisiplinan dan permasalahan-permasalahan yang sering terjadi sesuai analisa evaluasi mingguan.
Totalnya, Polres Tarakan menyiapkan 16 perwira menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah. Kegiatan seperti ini juga berlaku di seluruh Indonesia. Harapannya, dapat menghindari peningkatan tindak kriminalitas seperti narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) dan sebagainya.
Diakui Sitanggang, saat ini disinyalir banyak permasalahan yang terjadi di kalangan remaja, utamanya terhadap remaja putri yang kerap kali tertipu dengan materi lalu diprositusikan. Sesuai dengan catatan analisa evaluasi Polres Tarakan, dari bulan Januari sampai Februari, perkara yang kerap muncul adalah pencabulan. “Kalau dilihat sepanjang Januari hingga sekarang, yang marak sekali perkara cabul,” ujar Sitanggang.
Polres berharap lewat penyuluhan di setiap jenjang SMP dan SMA ini, para pelajar putri lebih waspada, dan orangtua memiliki peranan kuat dalam pengawasan terhadap perilaku putrinya baik saat di sekolah maupun di luar sekolah.(ipk/*/ule/ndy)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Selasa, 19 Februari 2013
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar