----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label SOSIALISASI PERDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOSIALISASI PERDA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Maret 2012

AWASI PENGETAP DAN OPERATOR SPBU


#POLPPTARAKAN_INFO :


Menjelang kenaikan harga BBM, makin banyak warga yang memanfaatkannya BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Oleh karenanya, Satpol PP Tarakan langsung memperketat pengawasan kepada pengetap atau penimbun BBM serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Tarakan. ”Kita akan mengantisipasi sambil mengevaluasi. Satu atau dua minggu sebelumnya kami akan melakukan pengawasan tertutup. Kemungkinan ketika ada gejalanya, Satpol PP akan melakukan pengamanan melekat di SPBU dan APMS,” ungkap Dison SH, Kepala Satpol PP Tarakan.

Saat ini, tegas Dison, terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di SPBU dan APMS, pihaknya langsung melakukan proses penindakan tanpa pembinaan lagi. Terutama mobil dan motor yang melakukan pengisian berulang-ulang dan melanggar surat edaran walikota Tarakan terhadap pembatasan pembelian BBM bersubsidi. ”Ada beberapa yang akan kita tangkap dan telah menjadi target. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini bisa kita tangkap,” tegasnya.

Biasanya, BBM bersubsidi yang dibeli berulang-ulang dalam jumlah banyak tersebut akan dijual kembali dalam botol eceran. Bahkan dari temuan Satpol PP, ada juga beberapa yang membeli untuk dijual kembali keluar Tarakan. Meski Satpol PP sendiri baru menjadwalkan akan melakukan pengawasan di SPBU dan APMS sekitar seminggu menjelang kenaikan BBM, namun sejak saat ini pihaknya sudah melakukan pengawasan secara tertutup dengan melibatkan anggota Satpol PP yang tidak berpakaian dinas.

Biasanya, oknum-oknum yang membeli BBM bersubsidi dan dijual kembali tersebut melakukan aksinya pada pagi, sore dan malam. ”Yang sering melakukan pembelian berulang-ulang, biasanya menggunakan motor besar, kemudian mobil angkot dan pick up. Bahkan sudah ada yang dimodifikasi,” tegasnya. Khusus tangki yang telah dimodifikasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Dishub untuk memberikan efek jera.

Selain mengincar oknum pengetap ini, Satpol PP juga mengincar petugas operator SPBU yang diduga kuat melakukan kerjasama terhadap pembelian BBM bersubsidi berulang-ulang ini. ”Operatornya juga akan kita tangkap karena tidak mungkin motor-motor Thunder ini bisa mengisi berulang-ulang full tank kalau tidak ada kerjasama dengan operatornya,” ungkap Dison.

Sementara itu, hal yang sama diungkapkan Sales Representative (SR) Retail Wilayah III Tarakan, Depo Pertamina Tarakan Edwin Shabriy. Menurutnya, operator di lapangan mungkin tidak ada niat untuk bermain, namun karena adanya desakan dari oknum yang membeli untuk dijual kembali dalam bentuk eceran tersebut, maka operator SPBU bisa saja melakukan itu. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar operator SPBU harus berkoordinasi dengan pemkot dan petugas keamanan jika ada oknum seperti ini. ”Mungkin kembali ditempatkan aparat keamanan di SPBU sehingga orang yang biasanya maksa tidak berani lagi,” pungkasnya. (ddq)


Sumber Kutipan : 
Terbit Jumat, 2 Maret 2012


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 23 Februari 2012

PULUHAN USAHA TERANCAM TUTUP




SOP Izin Minuman Beralkohol Diperketat

#POLPPTARAKAN_INFO :

Jika rancangan aturan penerbitan izin tempat usaha minuman beralkohol atau minuman keras (minuman berakohol) benar-benar diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, khususnya minuman berakohol golongan A, maka puluhan usaha Minuman berakohol golongan A di Tarakan bakal gigit jari.

Yang paling banyak terkena imbas rancangan persyaratan tersebut adalah tempat usaha karaoke yang menjual minuman berakhohol. Pasalnya, aturan yang sedang digodok oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tarakan nampak jelas usaha karaoke tidak akan diberikan izin untuk menjual minuman berakohol.

“Nah, di sini juga kita informasikan, ketika kita membaca Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), tempat yang diperbolehkan itu tidak karaoke. Namun yang banyak memohon itu karaoke,” kata Kepala KPPT Kota Tarakan Abdul Azis kepada media ini kemarin (22/2) siang.

Alasan tersebut diutarakannya setelah mendapat banyak telepon dari pengusaha dan berkas perizinan yang diajukan oleh sejumlah pengusaha berasal dari pengusaha karaoke.
Jika dilihat dengan seksama, rata-rata tempat hiburan malam di Tarakan memang didominasi dengan karaoke. Jika berkunjung ke tempat tempat hiburan malam, saat baru dibuka biasanya menyajikan hiburan karaoke.

“Kalau lihat di Permendag, yang ada itu (yang diperbolehkan menjual minuman berakohol) hotel bintang 3, 4, 5. Nah pertanyaan, di Tarakan ada berapa hotel bintang 3, 4, 5. Yang kedua, restoran dengan kriteria Talam Salaka dan Talam Kencana, berapa di Tarakan? Ketiga, bar, pub dan klub malam, tidak ada. Yang ada  karaoke,” tegasnya lagi.

Berkaca pada aturan, baik berdasarkan Permendag Nomor 53 tahun 2010 maupun Perda nomor 7 tahun 2005 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000, tentang Larangan Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 2 tahun 2012, tentang ketentuan dan tata cara pemberian perizinan tempat penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tarakan, Azis kurang yakin, semua usaha yang izinnnya sempat ditarik kemudian digantikan dengan surat keterangan bisa kembali mendapatkan izin. “Kalau melihat yang ada di Tarakan, kayaknya (tidak sampai belasan, Red),” kata pria yang mengaku baru menerima perwali soal Minuman berakohol itu Jumat (17/2) lalu.

Saat ini, kata Azis, pihaknya sedang serius menyelesaikan persyaratan izin tempat usaha minuman berakohol. Selain mengkaji soal syarat administrasi, pihaknya juga tengah fokus membedah tempat mana saja yang layak mendapatkan izin. “Karena golongan A, SIUP-nya biasa saja sejak dulu, maka tidak perlu ada pelimpahan wewenang (serah terima tugas, Red) dan mulai hari Senin lalu kami sudah membahas, mengkaji SOP (standar operasional dan prosedur) pemberian izin minuman beralkohol golongan A," jelasnya saat ditemui Radar Tarakan di ruang kerjanya.

Dia lalu mengambil salah satu contoh, agar tempat usaha itu dinyatakan layak mendapatkan izin, usaha tersebut harus ada pengamanan swakarsa. Jika pengusaha menyetujuinya, maka si pengusaha harus mengisi surat pernyataan menyanggupi syarat tersebut. Tidak hanya sekedar membubuhi surat pernyataan sanggup, pengusaha juga harus meminta rekomendasi dari kepolisian soal kelayakan orang yang ditunjuk sebagai pengaman tempat usaha tersebut. “Jadi tidak sembarang,” tegasnya.

“Pertama, penuhi syarat administrasi. Setelah itu, kita periksa di lapangan. Misalnya semua ok, diberikan izin. Intinya, sebelum diberikan izin, dia harus memenuhi semua syaratnya,” tegasnya lagi.

Abdul Azis juga mengatakan, pihaknya tidak hanya akan tegas dalam hal pemberian perizinan untuk tempat usaha Minuman berakohol golongan A, KPPT juga akan transparan dalam pemberian izin.

“Agar semua bisa melihat. Jangan sampai ada yang komplain “kenapa dia bisa, kami tidak” untuk itu kita akan transparan,” terangnya kepada Radar Tarakan di kantornya di lantai dasar Gedung Gadis, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu siang.

Meski demikian, dia enggan buru-buru menyelesaikan tugas beratnya itu. Jika semuanya kelar, lanjut Azis, pihaknya akan melakukan paparan di depan Walikota Tarakan yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan perwali untuk SOP yang telah disetujui.

“Sekali lagi, kita tidak bisa buru-buru. Berikanlah kami waktu menyiapkannya serapi mungkin dan se transparan mungkin,” imbuhnya.

Sejauhmana ketegasan SOP yang akan mereka siapkan nanti ? Azis menjawab tegas. Menurutnya, kejadian tahun 2010 silam yang disebabkan pengaruh alkohol tidak boleh terulang lagi, sehingga keraguan SOP yang mereka buat melempem pada praktiknya nanti dengan tegas dia tepis. “Oh harus (tegas, Red) dong, harus! Tidak boleh main-main. Mau rusuh lagi? Namun, intinya, di luar ketentuan, kita tidak akan berikan izin!” pungkasnya.(nat)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 24 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

PENGUSAHA MINTA PERWALI SEGERA DISOSIALISASIKAN



#POLPPTARAKAN_INFO :


MESKI Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan nomor 2 tahun 2012 yang menyoal ketentuan dan tata cara pemberian perizinan tempat minuman beralkohol di wilayah Tarakan sudah diterbitkan, namun pengusaha minuman beralkohol di Tarakan mengaku belum tahu menahu aturan baru itu.

“Seharusnya segera disampaikan kepada pengusaha. Karena pada dasarnya, pengusaha minuman beralkohol ini taat peraturan. Hanya saja kadang pemerintah tidak menunjukkan aturan itu,” ungkap Bendahara Forum Demokrasi Pengusaha dan Pekerja Panjual Minuman Beralkohol (Fordem) Tarakan, Hadi saat dihubungi Radar Tarakan, kemarin (23/2).

Menurut Hadi, jika perwali itu benar-benar sudah diberlakukan, hal tersebut akan menjadi kabar baik bagi pengusaha minuman beralkohol (minuman berakohol) di Tarakan. Betapa tidak, surat keterangan sebagai pengganti izin mereka yang dicabut justru menjadi bulan-bulanan kepolisian dan Satpol PP Kota Tarakan saat razia. Padahal, surat keterangan itu dikeluarkan untuk menunggu perwali sebagai dasar perizinan tempat usaha mereka yang ditarik untuk diproses kembali.

“Kalau razia, kata petugas, surat keterangan ini tidak sah,” katanya. “Coba sejak dulu dibilang jangan jualan, pasti teman-teman tidak jualan. Faktanya di lapangan, kita diberi kesempatan berjualan dengan dikeluarkannya surat keterangan, tapi surat keterangan itu justru membuat teman-teman ketakutan,” lanjutnya.

Meski demikian, Hadi dan forum yang beranggotakan sekitar 40 lebih pengusaha itu tetap menyambut baik perwali tersebut. Hanya saja, kata Hadi, Pemkot Tarakan segera mensosialisasikan aturan yang belum belum berumur sebulan itu. “Sekali lagi, kami itu taat hukum. Bahkan, kalau memang aturannya sudah ada, kami akan bersama-sama, kolektif, mendaftarkan usaha kami,” katanya.

Berdasarkan catatan, terdapat 2 kali razia yang dilakukan petugas lantas membuat pengusaha minuman berakohol di Tarakan kalang kabut. Yang pertama, sebelum perayaan imlek. Dalam razia tersebut, beberapa pengusaha minuman berakohol hanya bisa menarik nafas dalam-dalam lantaran surat keterangan pemberian Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan dinilai tidak berharga. Yang kedua, saat malam Valentine’s Day, pengusaha minuman berakohol kembali dibuat ketakutan. Pasalnya, pengalaman razia pertama belum bisa hilang dalam ingatan mereka.

“Kalau sudah terjadi seperti itu siapa yang bertanggungjawab? Seharusnya Disperindagkop dan UMKM memberikan bimbingan kepada pengusaha agar sadar hukum, bukan malah menjatuhkan,” pungkasnya. (nat)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : 
Terbit Jumat, 24 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 16 Februari 2012

BERPENGARUH IYA, TAPI BISA BERDAMPAK POSITIF



Soal Razia ke Hotel dan Penginapan

#POLPPTARAKAN_INFO :

Aksi razia di hotel dan penginapan serta tempat hiburan dikeluhkan Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Tarakan. Melalui, H Abdul Khair, Ketua Dewan Penasehat PHRI Tarakan, PHR beranggapan bahwa tindakan razia dari tim gabungan merupakan tindakan kurang bersahabat dan di luar batas kewajaran. “Mereka melakukan razia gabungan ke kamar-kamar hotel dan memeriksa semua tamu hotel tanpa ada koordinasi sebelumnya dengan PHRI Tarakan dan dari Dinas Pariwisata,” keluh Khair. Razia penyakit masyarakat (pekat) gabungan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita itu, dianggap PHRI merupakan kejadian yang kesekian kalinya. “Paling tidak seharusnya dinas terkait diberi tahu yang kemudian diteruskan ke kami. Kami sangat keberatan atas tindakan yang terus-terusan dilakukan ini,”  tandas Ayung—sapaan akrab Abdul Khair. Mantan anggota DPRD Tarakan itu mengatakan akibat razia ini, bisa membuat iklim investasi di Tarakan menjadi tak baik.

Menurut informasi, razia tak dilakukan di hotel berbintang. Razia hanya dilaksanakan di hotel kelas melati atau penginapan-penginapan yang dianggap rawan. “Namun memang ada informasi, ada (petugas tim gabungan) yang memeriksa ke kamar hotel di salah satu hotel berbintang,” kata sumber.

Seringnya aparat lakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel di Tarakan, memang dikeluhkan pengusaha hotel dan restoran Indonesia (PHRI) di Tarakan. Alasannya, khawatir para pengguna jasa merasa terganggu dan berdampak pada investasi. Namun pengamat ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Margiyono SE,MM, berpendapat kebalikannya. Menurut dia, justru investasi akan semakin baik.

Jelas Margiyono, secara makro untuk membangun ekonomi yang kuat harus didasari ketaatan hukum. Kaitannya dengan razia dihotel? Jika terjadi transaksi yang tidak baik di hotel, kata dia, malah memberikan citra negatif yang berdampak pada investasi yang tidak baik. “Misalnya kota ini terbangun image transaksi seks bebas, dampak nilai sosial tidak baik. Pasti berdampak pula pada image orang dari kota ke kota. Jadi hipotesa diadakan razia hotel (khususnya kelas melati) maka investasi menurun, itu jangka pendek saja. Hanya sesaat,” kata Margiyono.

Dosen ekonomi dan agribisnis UBT ini, di satu fase akibat razia akan membuat syok penghuni hotel. Namun di jangka menengah dan panjangnya, akan meningkatkan citra kota. Ilustrasinya, citra produk baik, memberikan penilaian positif masyarakat yang akan memanfaatkan jasa yang ditawarkan sebuah produk atau kota. “Sepanjang yang menggunakan orang-orang yang berbuat baik, tentu tidak ada persoalan. Katakanlah kota itu (warganya) taat hukum, tertib, damai tanpa kericuhan itu sasaran pembangunan jasa. Berangkat dari visi misi Tarakan sebagai pusat pelayanan jasa, maka citra positif harus ditampakkan,” ungkapnya tadi malam.

Baginya, razia terhadap hotel atau penginapan dalam rangka membangun citra positif. Lantaran citraitu segala-galanya. Nilai tambah bagi orang yang akan melakukan kegiatan di Tarakan. Sedangkan hotel sendiri sebagai barang komplementer (pelengkap), kait mengkait dengan infrastruktur transportasi, infrastruktur komunikasi, energi dan lainnya. “Kalau kita lihat produk, bukan hanya barang dan jasa termasuk citra, pengalaman dan seterusnya. Seperti lagi, razia terhadap barang Tawau, jangka pendek masyarakat menerima dampak negatif. Jangka panjang masyarakat Tarakan berpikir bagaimana bisa menghasilkan produk domestik,” ujarnya kemarin (16/2).

“Intinya (razia), berpengaruh iya. Tapi jangka menengah dan panjang tidak signifikan bahkan bernilai positif. Investasi itu, dipengaruhi harapaan potensi keuntungan oleh orang yang menanamkan investasi juga kepastian tentang pengembalian, juga salah satunya kepastian hukum. Kalau ada penegakan hukum menjadi salah satu upaya menjaga investasi. Termasuk ketersediaan tenaga kerja dan lainnya,” tutup Margiyono.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Dison SH menyatakan, bentuk pembinaan terhadap pelaku pelanggaran peraturan daerah (perda)  khususnya pelaku mesum, selama ini baru pada sebatas hukuman denda. Dan pembinaan langsung atau penyuluhan dari instansi terkait seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan lembaga terkait lainnya dia anggap belum maksimal.

“Kalau saya dengan Departemen Agama kota Tarakan dan Badan Pemberdayaan Perempuan, pernah melakukan sosialisasi ke sekolah,” sebutnya. Namun pelanggaran perda seperti perbuatan mesum, justru lebih banyak dilakukan pasangan yang bukan pelajar atau mahasiswa. Sehingga apabila sosialisasi dan penyuluhan dilakukan ke sekolah maka kurang tepat sasaran. “Kalau untuk Satpol PP atau kepolisian paling kan hanya sampai pada proses hukum di pengadilan. Dan perlu diketahui bahwa proses hukum ini pun menjadi salah satu bentuk pembinaan,” kata dia.

Mengenai hukuman ini, kata Dison tak menyelesaikan masalah. Apalagi denda yang dikenakan relative kecil. Harusnya, tegas Dison setelah ada pasangan mesum terjaring maka ada aksi dari instansi terkait untuk melakukan pembinaan. Sehingga pelaku pelanggaran perda terutama Perda Nomor 21 Tahun 2000, tentang asusila bisa menyadari perbuatannya dan diharapkan tidak melakukan lagi.

Seperti diberitakan kemarin, ada 12 pasangan (24 orang) yang dijaring tim gabungan saat malam Valentine (14/2) lalu, kedapatan sedang berasyik masyuk di kamar hotel. Dua diantaranya adalah oknum PNS. Mereka diduga melakukan perbuatan mesum. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), mereka dinyatakan bersalah dan divonis denda berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. (dta/noi)


Sumber Info (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 17 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Sabtu, 11 Februari 2012

MEROKOK, DIDENDA RP. 50 JUTA !




Di Tempat Umum, Mall dan Bandara Diminta Siapkan Ruangan Khusus

#POLPPTARAKAN_INFO :

Pemerintah Kota Tarakan secara tegas melarang merokok di tempat-tempat umum. Terutama di instansi kesehatan dan sekolah-sekolah. Larangan ini dikuatkan dengan telah terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 3 Tahun 2012.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan dr H Khairul menyampaikan, saat ini Tarakan telah memiliki produk hukum yang mengatur larangan merokok di tempat umum. Setelah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan tahun lalu, kini diperkuat lagi dengan Peraturan Walikota (Perwali) yang mempertegas aturan tersebut.

“Sesuai Perwali Tarakan Nomor 3 tahun 2012, disebutkan bahwa pelanggaran akan didenda maksimal Rp 50 juta dan denda pidana kurungan maksimal 3 bulan,” kata Khairul.

Lokasi atau tempat-tempat yang sepenuhnya dilarang di dalam Perda tentang Kesehatan Lingkungan yang di dalamnya mengatur larangan merokok di tempat umum, dan diperkuat oleh Perwali, antara lain adalah instansi kesehatan dan pendidikan. Seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik-klinik kesehatan lainnya, sedangkan instansi pendidikan yang benar-benar dilarang adalah sekolah.

“Semua berawal dari keteladanan, saya kira dari instansi apapun termasuk instansi kesehatan juga harus memberikan contoh tersebut. Selain itu kalau bisa ya dari diri sendiri termasuk keluarga, kita harus memulainya lebih dulu, memang awalnya akan susah namun kalau dibiasakan maka akan terbiasa,” terang Khairul.

Tak ingin peraturan ini disepelekan oleh semua kalangan, maka pihak dinas kesehatan dalam waktu dekat akan menyosialisasikan dengan mengirimkan beberapa surat edaran kepada instansi-instansi yang berhubungan dengan pelayanan umum.

“Pertama akan kami sampaikan kepada fasilitas-fasilitas umum yang mana lebih banyak dikunjungi oleh warga agar pihaknya bisa tegas menerapkan peraturan ini,” kata Khairul lagi.
Tak hanya dengan menyebarkan surat peringatan, pihaknya mengaku akan gencar menyosialisasikannya melalui beberapa media cetak maupun televisi, termasuk nantinya akan dibuatkan beberapa tempat khusus bagi perokok.

Khairul menekankan, bagi gedung-gedung besar yang merupakan tempat umum seperti mall, bandara atau restoran untuk menyediakan tempat bagi perokok.

 “Pasar kalau di tempat terbuka sich tidak apa-apa. Yang penting tidak mengganggu orang lain, dan kalau di dalam, pihak pasar harus menyediakan tempat khusus bagi perokok,” imbuhnya.

Diakui Khairul sebenarnya peraturan ini secara otomatis dibawah wewenang Satpol PP Kota Tarakan, namun yang paling penting adalah pemilik sarana itu sendiri termasuk pemilik rumah makan, alat transpotasi umum dan juga mal-mal besar yang ada.  “Awalnya memang susah namun jika setiap instansi mau memulai saya yakin masyarakat bisa meniru, dan peraturan ini bisa berjalan,” harap Khairul mengakhiri.(*/rif/ris)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Sabtu, 11 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Jumat, 10 Februari 2012

BALIHO CAWALI TARAKAN SUDAH DIPASANG




Pemilukada Tarakan Tahun 2013

#POLPPTARAKAN_INFO : Meskipun belum memasuki masa kampanye Pemilukada Kota Tarakan yang akan diselenggarakan 2013 mendatang. namun di lapangan telah dijumpai banyak baliho besar bergambarkan bakal calon Walikota Tarakan telah terpasang di beberapa ruas jalan.

Baliho bengambarkan bakal calon Walikota Tarakan ini berada didelapan titik ruas jalan. Mulai dari Mulawarman, Yos Sudarso (Depan Pelabuhan Malundung), Aki Balak, Lingkas Ujung, Perempatan Jalan Kramat, Depan BRI Selumit Pantai, Perempatan Ladang, dan Kampung Enam.

Banyaknya baliho besar yang dipasang tidak sesuai aturan. Pemkot Tarakan melalui SatuanPolisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan berencana membongkar dan menurunkan baliho-baliho tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison mengungkapkan, pcmbongkaran dan penurunan baliho ini rencananya dilakukan Senin (13/2). Untuk itu sebelum dilakukan pembongkaran dan penurunan baliho, pihaknya meminta kepada pemilik baliho untuk segera membongkar dan menurunkan sendiri baliho tersebut.

"Kami memberikan kesempatan selama tiga hari, mulai besok (hari ini, red) sampai Minggu kepada pemilik baliho untuk menurunkan dan membongkar sendiri balihonya, Apabila selama tiga hari ini tidak diturunkan dan dibongkar. terpaksa kami yang akan membongkar dan menurunkannya." tegas Dison, Kamis (9/2) di ruang kerjanya.

Dison menegaskan, baliho-baliho calon Walikota Tarakan yang dipasang di beberapa ruas jalan tersebut telah melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Pemberian lzin Penyelenggaraan Reklame. Pasal 2 ayat 1 bahwa setiap penyelenggara reklame di Kota Tarakan harus ada izin dari kepala daerah.

"Ternyata baliho yang dipasang tersebut tidak ada izinnya, Kami sudah menanyakan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) memang tidak ada izinnya. Karena tidak memiliki izin, kami Satpol PP Kota Tarakan berwewenang menurunkan dan membongkar baliho itu." ungkapnya.

Sementara Walikota Tarakan Udin Hianggio, mendukung Iangkah yang dilakukan Satpol PP Kota Tarakan dalam melakukan penertiban baliho-baliho yang tidak memiliki izin tersebut. Meskipun begitu orang nomor satu di Kota Tarakan ini menyarankan sebaiknya pemilik baliho menurunkan dan membongkar sendiri baliho tersebut.

"Lebih baik diturunkan saja sendiri oleh pemilik baliho, sebelum Satpol PP yang melakukan tindakan., Lagian juga belum ada kampaye pemilukada. Nantilah kalau sudah waktunya kampanye. Biarpun tidak dipasang ballho kalau Allah SWT sudah berkehendak, pastinya akan menjadi Walikota Tarakan." ucap Udin yang berkomitmen untuk tidak akan mencalonkan lagi sebagai Walikota Tarakan. (jnh)

Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Tribun Kaltim

Terbit Jum’at, 10 Februari 2012


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Jumat, 03 Februari 2012

AWASI JAM BELAJAR, DISDIK AKAN PATROLI



Pakai 1 Unit Mobil, Koordinasi dengan Satpol PP

#POLPPTARAKAN_INFO :

Guna mengefektifkan program jam belajar pukul 18.30 – 20.30 Wita yang berlaku efektif 1 Januari lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan  menyediakan 1 unit mobil patroli. Mobil ini digunakan untuk memantau siswa yang berkeliaran pada jam belajar. “Mobil ini digunakan untuk pelaksanaan pemantauan jam belajar. Kita akan adakan patroli rutin,” kata Kepala Disdik Tarakan, Drs Tajuddin Tuwo, kepada Radar Tarakan.

Lebih jauh dikatakannya, bila dalam razia tersebut mendapatkan siswa keluar pada saat jam belajar, maka siswa nanti akan diberikan pembinaan lalu diserahkan ke pihak orang tua. Tidak hanya pengadaan mobil patroli, tapi Disdik Tarakan memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA baik negeri maupun swasta agar membuat pamflet mengenai jam belajar.

Tajuddin mengakui, program yang digagas Disdik ini belum berjalan efektif. Apalagi anggaran sampai saat ini belum ada yang cair. “Efektif berjalan 100 persen sejak 1 Januari itu, cuma efektif berjalan dan pemantauan belum laksanakan secara maksimal,” aku Tajuddin. Baginya, menciptakan atau mendisiplikan siswa bukanlah hal yang mudah seperti yang dibayangkan. “Saya rasa banyak hambatan dan hal karena mengubah sikap dan perilaku seseorang itu yang susah,” katanya.

Seperti diketahui, di era Tajuddin Tuwo ini, Disdik Tarakan menelurkan beberapa kebijakan. Yang paling gres adalah soal larangan memakai handphone saat jam belajar, membawa kendaraan bermotor bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan menerapkan jam belajar. Tajuddin optimis program ini bisa diterima dan sukses diterapkan.
Untuk efektifnya pelaksanaan program ini, di bulan Februari ini Disdik akan berkoordinasi dengan Satlantas Tarakan. Kemungkinannya, kata Tajuddin, pertemuan dengan Satlantas Tarakan itu akan dihadiri pejabat dari Polda Kaltim. Kedatangan pejabat Polda Kaltim itu juga dimanfaatkan untuk bertemu dengan kepala sekolah SD, SMP dan SMA se Tarakan. Kedatangan pejabat Polda Kaltim itu tak lain untuk mensosialisasikan mengenai bagaimana membangun cara berlalu lintas dengan baik.

“Hal ini saling berkaitan, pertama pada saat jam belajar itu merupakan waktu-waktu rawan kecelakaan lalu lintas. Dimana anak-anak turun dengan ugal-ugalan di jalan yang bisa menimbulkan kecelakaan,” tutur Tajuddin.  (ipk)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit, Sabtu, 4 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Kamis, 02 Februari 2012

MENDAGRI : YANG BERHAK MEMBATALKAN PERDA MIRAS ADALAH PRESIDEN



#POLPPTARAKAN_INFO : 


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali membantah bahwa dirinya telah membatalkan sejumlah Perda Miras. Menurut Gamawan, yang berhak membatalkan Perda hanya seorang Presiden, bukan menteri.


"Kita tidak membatalkan, yang membatalkan itu Presiden. Cerita di luar itu seolah-olah membatalkan," ujar Gamawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2012).

Menurut Gamawan,yang dilakukan Kemendagri hanya melakukan evaluasi terhadap Perda. Hal ini sesuai UU No 32/2004 tentang Pemda, di mana Mendagri bersama Menteri Keuangan bertugas membantu Presiden mengevaluasi Perda. Nah kemudian, dari hasil evaluasi, ada Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dimana dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997, diatur tiga golongan minuman keras yakni Golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B antara 5-20 persen, dan C antara 20-55 persen.

"Tidak ada larangan, tapi evaluasi. Bukan membatalkan, tapi meminta. Itu kan salah dalam perumusan, UU telah mengatur tentang miras, sedangkan Perpres mengatur tentang kandungan ethanol. Yang kita minta sesuaikan kalimatnya itu," terangnya.

Lebih lanjut menurut Gamawan, meskipun ada Perda yang dibatalkan oleh presiden tetap ada upaya hukum. Upaya hukum tersebut bisa ditempuh ke Mahkamah Agung (MA).

"Walaupun misalnya dibatalkan Presiden, masih ada mekanisme untuk menggugat lagi, ke MA menurut UU. Ini tidak membuat isu saja," imbuhnya.

Atas polemik ini, MA menyatakan siap mengadili polemik Perda Miras. "Kami siap menyidangkannya dengan catatan Keppres tersebut melanggar UUD 1945," kata Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Perda Miras di tiap daerah dipertahankan. MUI meminta Mendagri untuk mengevaluasi Kepres No 3/1997 tersebut. Dan meminta agar pemerintah membuat undang-undang tentang Miras.

"Karena Kepres itu masih bias, kita minta yang lebih mengikat yaitu undang-undang," kata Koordinator Harian MUI, Ma'ruf Amin. (her/asp)


SUMBER KUTIPAN (KECUALI GAMBAR ILUSTRASI) :
TERBIT 18 JANUARI 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Minggu, 22 Januari 2012

IZIN DISTRIBUTOR MINUMAN BERALKOHOL RP. 100 JUTA



#POLPPTARAKAN_INFO : Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan tidak hanya membuat draft Perwali tentang peredaran minuman beralkohol, namun juga membuat draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.


Dalam draft Raperda ini tercantum retribusi perizinan tempat penjualan minuman beralkohol. Distributor dikenai Rp 100 juta pertahun, sub distributor Rp 75 juta pertahun, hotel bintang I, II, III, IV, dan V Rp 50 juta pertahun, dan  hotel melati, bar, pub, dan klub Rp 25 juta pertahun.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Diperindagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno, penyusunan draft Raperda tentang tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara diperindagkop, DPRD, dan pengusaha minuman beralkohol.

"Draft Raperda ini  kami publikasikan tujuannya agar masyarakat dapat memberikan bahan masukan kepada disprindagkop dan DPRD.  Nantinya apabila ada pihak-pihak terkait keberatan dengan draft ini, maka draft raperda ini akan kami tinjau kembali dengan pihak-pihak terkait. Ini kami lakukan, karena draft Raperda ini  menjadi bahan masukan untuk menetri keuangan," ujarnya, Jumat (20/1/2012). (*)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :


Terbit Jumat, 20 Januari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 



BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

Sabtu, 21 Januari 2012

LARANG JUAL LEBIH RP. 73 RIBU PER SAK




Melanggar, Izin Distributor dan Pengecer Semen Akan Dicabut

#POLPPTARAKAN_INFO :

Pemerintah Kota Tarakan menebar ancaman dengan akan mencabut izin usaha yang dikantongi distributor maupun pengecer semen. Sikap tegas tersebut dilakukan jika mereka menjual harga semen di atas ketentuan.

Seperti diketahui, beberapa pekan terakhir bahan material bangunan tersebut menjadi sorotan. Biang persoalannya karena harga semen yang melambung tinggi. Saat kelangkaan semen terjadi, harga di Tarakan menembus angka Rp 95 ribu.  Begitu pula setelah distributor Semen Gresik mendatangkan ribuan sak, harga semen kembali dikeluhkan karena hanya turun pada kisaran Rp 80 ribu persaknya.

Menyikapi hal ini, tim Pengawasan barang beredar dan barang strategis yang dipimpin Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Tarakan bergerak cepat dan menyepakati beberapa ketentuan yang harus dipatuhi distributor dan pengecer.

Salah satunya, distributor tidak boleh menjual semen melebihi margin Rp 4 ribu per sak. Artinya, sesuai perhitungan, pengecer atau toko yang menjual semen tidak boleh menjual semen lebih dari Rp 73.079 per sak. Dikonfirmasi di kantornya, Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan, Aleksandra menyampaikan kesepakatan batas harga itu sudah mereka sampaikan ke distributor dan pengecer, khususnya Semen Gresik yang sejak 18 Januari mendatangkan ribuan sak ke Tarakan. Tidak hanya itu, pengecer di toko-toko juga diwajibkan mencantumkan harga Rp 73.079.

“Kalau ada yang menemukan lebih dari itu (batas harga yang ditetapkan, Red.), lapor kepada kami dengan bukti kwitansi harga. Kalau ditemukan, akan ditindak sampai ke arah pencabutan izin,” tegas Aleksandra kepada Radar Tarakan Jumat (19/1) kemarin.

Aleks – demikian dia akrab disapa -- juga menegaskan, 9 butir kesepakatan yang ditetapkan tim merupakan peringatan keras untuk distributor maupun pengecer. Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, tim dijadwalkan setiap hari akan memantau perkembangan harga semen.

“Saya tidak mau ada yang main-main di sini. Saya tidak mau ada yang mengambil keuntungan dengan seenaknya sendiri dengan sewenang-wenang di tengah masyarakat yang membutuhkan semen. Saya tidak mau itu,” tegas mantan Camat Tarakan Tengah itu.

Aleks menjelaskan, harga yang sudah ditetapkan untuk pengecer sudah melalui beberapa pertimbangan yang juga mengakomodir kepentingan pengusaha. Sehingga batasan harga tersebut, kata Aleks, harus dipatuhi.

“Di sisi lain kita pun tidak mau mereka rugi karena mereka juga pengusaha, ini sudah menjadi kesepakatan kita bersama,” katanya.

Tidak hanya berlaku pada Semen Gresik, semen lainnya yang dijadwalkan bongkar di Pelabuhan Malundung dalam waktu dekat juga akan mendapat perlakuan sama.

“Kalau semen yang lainnya masuk, nanti akan kita umumkan,” beber Aleks.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan, seharusnya persoalan semen tidak hanya menjadi perhatian pemerintah. Distributor dan pengecer, kata Aleks, juga memiliki peran penting agar harga semen tetap stabil dan tidak meresahkan warga. Caranya, dengan tetap menjaga stok dan tidak menaikkan harga hingga melampaui batas kemampuan warga.

“Kami juga minta agar masyarakat tetap tenang dan menahan diri karena memang semua daerah mengalami krisis semen,” pesannya.

“Kami sedang berusaha mengaturnya sehingga di satu sisi tidak terlalu merugikan pengusaha, di sisi lain tidak mencekik masyarakat, artinya kita mengambil jalan tengah,” pungkas Aleksandra.(nat/ris)


SUMBER KUTIPAN (KECUALI GAMBAR)
Terbit Sabtu, 21 Januari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 

BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Readmore »

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN