Sejumlah titik di kawasan pesisir Kota Tarakan, disinyalir sangat rawan menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini dibenarkan pula oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Dison SH. Pernyataan itu, menurut Dison, sudah sesuai fakta yang ada selama ini, dimana seringnya ada laporan dan penangkapan oknum masyarakat yang menyimpan BBM dalam jumlah besar, tanpa mengantongi surat izin dari pemerintah dan menempatkannya di wilayah pesisir.
Wilayah dimaksud, antara lain kawasan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai dimana Satpol PP sudah 3 kali menindak pelaku penimbunan BBM di wilayah itu, yang rencananya akan dilansir ke luar daerah. Wilayah lainya adalah RT 3 Sebengkok yang biasa disebut kawasan belakang eks Hotel Ramayana, lantaran juga sering ada laporan kasus penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual ke luar daerah menggunakan kapal. “Di Juata juga seperti itu, karena kawasan-kawasan itu kan lokasi terbuka sehingga akses ke laut cukup mudah, dan memang di kawasan-kawasan ini akan kita pantau terus,” jelas Dison.
Dikemukakan Dison, modus penimbunan BBM bersubsidi tadi dicurigai bersumber dari oknum pengetap yang melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang di tiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS). Motifnya adalah ekonomi, karena BBM itu dijual dengan harga yang cukup tinggi. “Biasanya itu antara ratusan liter hingga berton-ton, dan ada yang pernah kita dapati barangnya sudah diatas perahu,” jelasnya.
1. Kawasan Jembatan Bongkok, Karang Anyar Pantai
2. RT 3 Sebengkok (kawasan belakang eks Hotel Ramayana)
3. Pesisir wilayah Kecamatan Tarakan Utara
Akses angkutan laut diakuinya memang kerap dijadikan media untuk menggelapkan BBM bersubsidi ke luar daerah, dan rata-rata merupakan hasil pembelain BBM jatah di darat. Selain untuk dijual keluar daerah, beberapa kasus juga ditemukan untuk melayani kebutuhan bahan bakar perahu nalayan, dan untuk dijual kembali secara eceran menggunakan botol. “Pelakunya memang ada sebagian yang pengetap langsung, ada juga yang hanya membeli dari pengetap kemudian ditampung,” jelasnya.
Seperti pada hari Rabu (30/1) malam sekira pukul 21.00 Wita lalu, aparat penegak peraturan daerah itu menerima laporan tentang adanya warga yang berdiam di kawasan Jembatan Bongkok RT 1, Karang Anyar Pantai, menyimpan BBM dalam jumlah besar didalam rumahnya. Setelah turun langsung ke lokasi yang dimaksud, di sebuah rumah memang ditemukan 3 jeriken yang berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis premium. “Warga ini (pelapor) kan melihat, katanya warga sekitar situ khawatir kalau terjadi kebakaran akibat BBM yang disimpan dalam rumah dengan konstruksi kayu,” jelasnya.
Setelah mengamankan pemilik rumah yang berinisial ABL, dan membawanya ke Kantor Satpol PP di bilangan Jalan Halmahera, Pamusian untuk dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa BBM premium tersebut diperolehnya dari oknum pengetap yang menggunakan sepeda motor. “Dia (pelaku) akan buka usaha bengkel di depan rumahnya,” ungkapnya.
Diterangkannya bahwa ABL diamankan lantaran menyimpan BBM dengan jumlah yang cukup banyak tanpa mengantongi surat izin dari pemerintah. Selain itu, juga karena adanya keresahan masyarakat sekitar tentang keberadaan BBM dengan volume besar itu didalam rumahnya, yang dikhawatirkan akan terjadinya kebakaran. “Kekhawatiran warga itu kanmemang sudah pernah terjadi, dulu di Jalan KH Agus Salim, Selumit itukan pernah terjadi kebakaran akibat BBM yang disimpan didalam rumah,” tuturnya.
Atas pebuatannya yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, ABL terpaksa harus merasakan kursi panas persidangan tindak pidana ringan (tipiring), pada Kamis (31/1) lalu, dan hanya divonis denda sebesar Rp 100 ribu. “Kalau ada laporan lagi dan orangnya sama, tidak menutup kemungkinan akan kita tindak dengan undang-undang migas dan menyerahkannya ke polisi,” tutup Dison.(yan/ndy)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Sabtu, 2 Februari 2013
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar