PENGHUNI
KAMAR SEMPAT LARI KOCAR KACIR
#POLPPTARAKAN_INFO : Dalam rangka menjaga
kondusifitas keamanan di Kota Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Tarakan dan Polres Tarakan bekerjasama dengan pihak aparat Kelurahan
Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur pada Sabtu Malam (01/09/2012) melakukan
penertiban (Razia.Red) para penghuni rumah Kos-kosan.
Razia
yang melibatkan satu peleton personil Satpol PP Kota Tarakan dilakukan di salah
satu rumah kos-kosan RT.06 dan RT.01 Kelurahan Gunung Lingkas sempat membuat
heboh warga sekitar karena para penghuni salah satu rumah kos-kosan di RT.01
Gunung Lingkas lari kocar-kacir, dan petugas berhasil mengamankan 10 orang yang
diduga melakukan pelanggaran administrasi kependudukan dan perbuatan tuna
susila.
“Mereka
yang terjaring akan tetap kita tindak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota
Tarakan yang berlaku serta pemilik rumah kos-kosan tersebut akan kita panggil
untuk kita lihat surat perizinan yang dimiliki” Ujar Dison, SH selaku Kepala
Satpol PP Kota Tarakan usai memimpin kegiatan tersebut.
SENPI
RAKITAN, SAJAM DAN ALAT ISAP NARKOBA IKUT DISITA
Diantara
10 orang yang diamankan oleh petugas, 2 orang yaitu ANC dan SAM warga RT.06
Kelurahan Gunung Lingkas harus diserahkan kepada pihak penyidik Polres Tarakan,
karena petugas razia yang terdiri dari Satpol PP Kota Tarakan, Polres Tarakan
dan aparat Kelurahan Gunung Lingkas ketika berada disalah satu rumah Kos-kosan
yang terletak di Jl. Bukit Cinta RT.06 Kelurahan Gunung Lingkas menemukan
barang bukti berupa 2 buah bong dan pipet atau alat penghisap narkoba berupa
botol kaca, 1 buah korek api gas, 2 pucuk senjata tajam berupa parang, 1 unit
senjata api (Senpi) rakitan beserta 5 butir amunisi organik masing-masing
disimpan di dalam 2 kamar yang terpisah.
“Kedua
orang beserta barang bukti tersebut, kita serah kepada pihak Kepolisian untuk
penanganan lebih lanjut dan kegiatan razia seperti ini akan tetap kita lakukan
bekerjasama dengan Polres Tarakan demi menjaga kondusifitas keamanan di Kota
Tarakan.” Ungkap Dison sebelum mengakhiri kegiatan tersebut. (Kamsir/Satpol PP
Tarakan)
Penulis
:
Kamsir (Staf Penertiban
dan Penyidikan Satpol PP Kota Tarakan)
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar