Pemerintah Kota Tarakan melalui instansi terkait sepertiDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM), Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Satpol PP, Polres Tarakan, dan Staf Ahli Bidang Hukum,berencana mengevaluasi perizinan minuman keras (miras) di Kota Tarakan.
Walikota Tarakan, H. Udin Hianggio mengatakan, prosedur dan semua ketentuan-ketentuan yang menyangkut tentang perizinan miras haruslah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga harus memperhatikan koordinasi lintas sektor , agar tidak terjadi mis komunikasi antarinstansi.
Udin Hianggio menambahkan, pengawasan ketat terhadap peredaran miras di tengah-tengah masyarakat Kota Tarakan ,haruslah menjadi prioritas , Sebabdisinyalir miras dapat menyebabkan konflik, yang berujung pada kerusuhan, Udin berharap pihak berwenang juga mengawasi secara maksimal terhadap peredaran miras tersebut. (git/prs)*
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit 30 Agustus 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar