----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Rabu, 15 Februari 2012

MALAM VALENTINE, 12 PASANGAN MESUM DITANGKAP




38 Orang Diamankan, Ada PNS

#POLPPTARAKAN_INFO :

Malam 14 Februari lalu menjadi malam suram bagi puluhan orang di Tarakan. Ya, total ada 38 orang diamankan dan kemudian disidang setelah mereka dirazia oleh tim gabungan pada Selasa malam (14/2) hingga Rabu dinihari (15/2) itu. Dalam razia itu, sedikitnya ada 12 pasangan yang diamankan karena kedapatan berdua di dalam kamar atau diduga melakukan kegiatan mesum.

Kedua belas pasangan mesum itu, jelas Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarian, melalui kasubag Humas AKP Subarjo terjaring disejumlah hotel kelas melati dan penginapan. “Kuat dugaan mereka merakan Valentine di hotel berdua. Sayangnya mereka bukan pasangan suami istri,” kata Subarjo kepada Radar Tarakan, kemarin. Paling banyak pasangan yang dijaring, sebut Subarjo berada pada hotel kelas melati dan penginapan di wilayah Kecamatan Tarakan Barat.

Selain pasangan mesum, tim gabungan yang terdiri dari Polres, TNI dan Satpol PP yang dipimpin Wakapolres Kompol Handoko SH SIK ini pun mengamankan 6 warga yang tidak memiliki KTP, serta ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin. Subarjo menambahkan, razia tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menjaga kondusifitas dan keamanan kota. “Selain kegiatan rutin, karena ini bertepatan hari Valentine maka dilakukan razia untuk menekan angka asusila yang dilakukan diluar hubungan pernikahan,” tegasnya.

Dalam razia malam valentine itu, ada beberapa penginapan serta tempat hiburan yang special menyediakan wanita – wanita pramuria yang mengenakan gaun bernuansa pink. Mereka juga tak luput dari pemeriksaan. Pengunjung pun tak luput dari pemeriksaan. Menariknya, saat pemeriksaan atau razia di hotel ditemukan pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan berduaan dengan wanita.


Sidang 38 Orang, Selesai 3 Jam

Rabu (15/2) sore kemarin, 38 orang yang terjaring razia tim gabungan pada malam Valentine langsung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan. Saking banyaknya tangkapan tim gabungan itu, sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 Wita baru selesai sekira pukul 16.30 Wita. Dikonfirmasi usai sidang, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH mengatakan, terdapat 43 pelanggaran yang disidangkan dari 38 pelanggar. Hal ini disebabkan adanya 2 pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa orang pelanggar.

“Ada yang melanggar karena tidak membawa KTP, dia juga disidang karena mesum,” jelas Dison kepada wartawan. Dari seluruh pelanggar yang disidangkan, terdapat 3 orang yang mangkir dari sidang lantaran sakit. Yang menjadi sorotan saat razia malam Rabu itu, terdapat 2 oknum PNS yang terjaring razia, yakni seorang oknum PNS pusat yang bertugas di Tarakan berinisial ABR yang tertangkap sedang berduaan dengan wanita di salah satu kamar hotel.

Pria ber-KTP Tarakan dengan alamat di Kelurahan Sebengkok ini sempat mengelak dikatakan melakukan tindakan asusila lantaran wanita tersebut adalah istrinya. Namun hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah padanya. Selain itu, PNS yang turut terjaring dalam razia itu seorang wanita bernama SNR. SNR merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau yang tertangkap di salah satu penginapan. “Ada juga pelajar dan sudah disidangkan dan ada juga pengemis yang kita amankan dan sudah disidangkan,” terangnya.

Berdasarkan vonis hakim, denda yang terjaring razia tersebut bervariasi. Bagi yang tidak membawa KTP atau tidak bisa menunjukkan KTP, kata Dison, dikenakan denda Rp 25 ribu. Yang tidak memiliki KTP atau masa berlakunya habis dikenakan denda Rp 45 ribu. Sedangkan bagi 8 pasangan mesum dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dan pengemis Rp 55 ribu. “Denda itu sudah termasuk biaya perkara. Umumnya semua sudah bayar denda dan sudah pulang,” katanya. (noi/nat)


Sumber Info (Kecuali Gambar) :
Terbit Kamis, 16 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN