Lagi, Lima Baliho Kandidat Dibongkar
#POLPPTARAKAN_INFO :
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi beberapa aparat dari instansi terkait, Rabu (15/2) kemarin kembali menertibkan baliho kandidat walikota yang tidak berizin. Jika Selasa (14/2) lalu telah menertibkan 11 baliho kandidat serta baliho komersil di beberapa sudut jalan, kemarin sedikitnya 5 baliho kembali dibongkar korp satuan penegak Peraturan Daerah (Perda) ini.
Disampaikan Dison SH, Kepala Kantor Satpol PP Tarakan yang memimpin langsung pembongkaran baliho kandidat walikota, penertiban kemarin merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. Pada penertiban lanjutan kemarin, Satpol PP memfokuskan baliho kandidat yang dipasang di billboard atau tempat resmi pemasangan baliho. Seperti di simpang empat Jl Sumatera Ladang, billboard depan Pelabuhan Malundung dan simpang empat Jalan Gajah Mada. “Selain baliho yang dipasang di billboard, kita juga sekaligus menertibkan baliho kandidat yang ada di pinggir-pinggir jalan,” ungkapnya di sela pembongkaran yang memakai mobil hidrolik.
Penertiban ini ditegaskan Dison, juga berdasarkan hasil rapat tim antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa, baliho-baliho tersebut tidak mengantongi izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
Ditambahkan, penertiban kemarin hanya difokuskan pada baliho kandidat walikota saja. Untuk baliho atau reklame komersil akan dilakukan secara bertahap, karena menurut mantan Kepala Seksi (Kasi) Penertiban dan Penyidikan (Tibdik) Satpol PP ini pihaknya masih terhalang dengan keterbatasan waktu.
Setelah ditertibkan, baliho-baliho tersebut kemudian dibawa ke markas Satpol PP di Jl Halmahera untuk diamankan. “Jika pemilik baliho ingin mengambil kembali dipersilahkan untuk mendatangi kantor Satpol PP,” ujarnya.
Baliho-baliho kandidat yang telah ditertibkan ini, kata Dison lagi, boleh dipasang kembali asal sesuai prosedur. Yakni konsultasi dahulu kepada KPPT dan mengajukan permohonan izin tertulis. KPPT nantinya akan memeriksa persyaratan yang diajukan pemohon dan menurunkan tim untuk meninjau kelapangan melihat aspek keamanan, lokasi-lokasi pemasangan baliho dan isi materi.
“Permohonan izin itu nantinya juga akan dilihat apakah bisa diterima atau ditolak. Tergantung persyaratan yang dipenuhi dan isi materinya sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame,” tandasnya. (jnu/ngh)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Kamis, 16 Februari 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar