Penyelundupan
1.020 Liter Bensin di luata Laut
#POLPPTARAKAN_INFO :
Setelah melakukan penyidikan, akhimya penyidik Satreskrim Polres Tarakan menetapkan
satu dari dua orang yang tertangkap saat hendak menyelundupkan
BBM bersubsidi keluar kota, sebagai tersangka. Dia adalah sebut Kapolres AKBP
Desman Sujaya Tarigan, melalui Kasubag Humus AKP Subarjo, berinisial ARS
berikut barang buktjnya berupa 1 perahu domfeng dan BBM sebanyak 1.020 liter.
"Sementara SUM yang ikut diamankan itu ternyata istri dari ARS yang
kebetulan ikut dari Malinau ke tarakan bersama suaminya, sehingga dalam kasus
ini dia tidak dijadikan tersangka" rinci Subarjo.
Ditegaskan
Subarjo, untuk tersangka ARS saat ini sudah ditahan penyidik dengan sangkaan
melanggar pasal 55 jo pasal 53 huruf b dan d UU Migas, yang ancaman hukumannya
diatas 5 tahun penjara. Seperti diberitakan kemarin,
tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan
(Satpol pp Kota Tarakan) dan Polres Tarakan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupkan
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium sebanyak 1.020 liten Senin
malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Bensin
yang siap diselundupkan dari belakang Pegadaian luata Laut itu diperoleh
tersangka dengan cara mengumpul atau rnembeli dari warga Juata dan sekitanya
yang mengetap dari SPBU dan AMPS selama kurang lebih 3 hari. Bensin yang disita
tim gabungan tersebut terdiri dari 18 jeriken berkapasitas masing-masing 30
liter (total 540 liter) dan 8 jeriken lainnya, masing-masing berisi 60 liter
(total 480 liter) sehingga jumlah keseluruhan menjadi 1.020 liter bensin. (noi)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Skh. Radar Tarakan
Terbit Jum'at, 10 Februari 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar