Kamis, 09 Februari 2012

HANYA ARS YANG DITETAPKAN JADI TERSANGKA




Penyelundupan 1.020 Liter Bensin di luata Laut  

#POLPPTARAKAN_INFO : 
Setelah melakukan penyidikan, akhimya penyidik Satreskrim Polres Tarakan menetapkan satu dari dua orang yang tertangkap saat hendak menyelundupkan BBM bersubsidi keluar kota, sebagai tersangka. Dia adalah sebut Kapolres AKBP Desman Sujaya Tarigan, melalui Kasubag Humus AKP Subarjo, berinisial ARS berikut barang buktjnya berupa 1 perahu domfeng dan BBM sebanyak 1.020 liter. "Sementara SUM yang ikut diamankan itu ternyata istri dari ARS yang kebetulan ikut dari Malinau ke tarakan bersama suaminya, sehingga dalam kasus ini dia tidak dijadikan tersangka" rinci Subarjo.
Ditegaskan Subarjo, untuk tersangka ARS saat ini sudah ditahan penyidik dengan sangkaan melanggar pasal 55 jo pasal 53 huruf b dan d UU Migas, yang ancaman hukumannya diatas  5  tahun penjara. Seperti diberitakan kemarin, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan (Satpol pp Kota Tarakan) dan Polres Tarakan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium sebanyak 1.020 liten Senin malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Bensin yang siap diselundupkan dari belakang Pegadaian luata Laut itu diperoleh tersangka dengan cara mengumpul atau rnembeli dari warga Juata dan sekitanya yang mengetap dari SPBU dan AMPS selama kurang lebih 3 hari. Bensin yang disita tim gabungan tersebut terdiri dari 18 jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter (total 540 liter) dan 8 jeriken lainnya, masing-masing berisi 60 liter (total 480 liter) sehingga jumlah keseluruhan menjadi 1.020 liter bensin. (noi)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Skh. Radar Tarakan
Terbit Jum'at, 10 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...