----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 21 April 2011

TERKAIT PELAKSANAAN PERDA PENDATAAN RUMAH KOS



Dewan Nilai Pemkot Belum Maksimal
Perda No. 05 Tahun 2007 yang mewajibkan agar   rumah kos, sewa dan kontrakan wajib melapor ke Ketua RT dengan melampirkan bukti identitas diri ternyata hingga saat ini belum ditegakkan secara maksimal. Apalagi, hingga tahun 2011 ini hampir semua rumah kos, sewa dan kontrakan yang ada di Tarakan belum terdata dan masih sekitar 70 persen yang belum melaporkan diri kepada ketua RT setempat.
Ketua Badan Legislatif dan anggota Komisi I DPRD Tarakan Agus Wahono mengatakan Perda No. 05 ini sudah disahkan sejak tahun 2007 lalu, tetapi Perda ini tidak berjalan secara maksimal. Jika alasannya karena sosialisasi yang belum merata, Agus mengaku hanya perlu setengah tahun saja untuk Perda ini bisa disosialisasikan di Tarakan.
“Tarakan ini hanya kota kecil, dengan 4 kecamatan dan 20 kelurahan saja. Jadi saya pikir, setengah tahun saja sosialisasi sudah dapat dilakukan secara merata kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkot Tarakan,” ujarnya.
Agus kemudian berasumsi apakah Perda ini memang sudah pernah disosialisikan atau hanya disosialisasikan tetapi tidak secara maksimal.
“Padahal setelah Perda ini disahkan, harusnya segera disosialisasikan. Apalagi Perda No.5 ini sudah disahkan sejak tahun 2007 lalu. Jadi seharusnya Perda ini sudah ditegakkan secara maksimal oleh SKPD terkait,” ujarnya,
Padahal menurutnya dana yang dikucurkan melalui APBD untuk pembuatan Perda seharusnya digunakan juga secara maksimal dengan sosialisasi dan penegakan maksimal.
“Penegakan dan sosialisasi kan merupakan tanggung jawab SKPD pengusul, dan karena dana pembuatan Perda ini dari APBD seharusnya penegakkannya pun dijalankan secara maksimal pula oleh SKPD pengusul ini,” imbuhnya.
Sosialisasi, dikatakan Agus tidak serta merta diterima oleh masyarakat. Jadi pemerintah seharusnya juga memikirkan bagaimana agar masyarakat bisa selalu mengingat tentang adanya suatu aturan dalam sebuah Perda.
“Pemerintah bisa membuat suatu alat agar perda ini dijalankan maksimal dan berkelanjutan. Misalnya dibuatkan sebuah buku saku lalu diberikan kepada semua Ketua RT di Tarakan ini,” tuturnya.
Jadi, jika kemudian ada masyarakat yang memang belum tahu tidak kaget saat Perda ini ditegakkan.
“Khawatinya sudah berjalan begitu lama dan saat ditegakkan, masyarakat kaget dan malah baru tahu jika Perda yang memuat aturan ini memang ada,”kata Agus. (saf)
Agus mengharapkan SKPD terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, para Lurah di 4 Kecamatan serta Sat Pol PP bisa bekerja sama dengan baik dalam penerapan Perda No.05 ini.
“Kerja sama yang baik bisa membuat penegakannya menjadi maksimal dan Perda ini juga menjadi benar-benar bermanfaat di masyarakat”imbuhnya. (SAF)

SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - KAMIS, 21 APRIL 2011

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN