----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 21 April 2011

SATPOL PP AMANKAN PREMIUM ILEGAL



Di tengah polemik keresahan masyarakat dengan langkanya BBM jenis premium di Tarakan, kemarin (19/04) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) justru mengamankan ratusan liter BBM tanpa ijin di dua tempat berbeda.
Dalle, tertangkap menjual premium bersubsidi tanpa ijin di rumahnya di Jalan Gajah Mada Kecamatan Tarakan Barat dengan barang bukti 375 liter premium. \          
Dalle akhirnya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satpol PP di Pengadilan Negeri Tarakan kemarin (20/04). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Syamsuni, SH ini Dalle mengaku tidak mengetahui jika usaha menjual premium yang sudah dilakoninya selama kurang lebih satu tahun ini harus memiliki ijin.
“Saya tidak tahu kalau harus ada ijinnya, jadi saya teruskan saja usaha saya ini. saya kan juga butuh uang untuk hidup,” ujarnya.
Dalle tertangkap basah oleh Sat Pol PP saat melansir premium yang dibelinya di SPBU Jalan Mulawarman.
Kepala Satpol PP Dison SH mengatakan Dalle ini memang sudah diincar oleh petugas Pol PP. “Tetapi karena kami butuh bukti, jadi kami pun menangkap basah Dalle ini saat akan melansir premium yang dibelinya dari SPBU untuk di jual kembali,” ujarnya.
Selain Dalle, Sat Pol PP juga mengamankan Jamal yang tertangkap untuk yang kedua kalinya di rumahnya Jalan Selumit Pantai Tarakan Tengah dengan barang bukti 200 liter Premium.
“Jamal ini mengaku menjual premium untuk dijual kepada kakaknya yang punya bisnis speed boat, tetapi meskipun dijual kepada kakak sendiri Jamal tetap kita berikan sangsi karena menjual premium tanpa ijin,” kata Dison lagi.
Jamal dan Dalle divonis hakim berupa denda Rp. 200 ribu atau harus menjalani hukuman 3 bulan penjara. Sedangkan barang bukti dari keduanya dirampas dan disita oleh Negara.
“Keduanya memang telah melanggar Perda Kota Tarakan No.03 Pasal 09 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1). Jadi hukuman yang dijatuhkan ini memang sudah setimpal dengan perbuatannya”ungkap Dison. (saf)

SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - KAMIS, 21 APRIL 2011


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN