Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tarakan mengamankan FS, warga Kelurahan Gunung Lingkas,karenakedapatan memiliki 25 botol Minuman Keras ( Miras ) Golongan A dengan berbagai merk , di kiosnya Jalan Kusuma bangsa, Kota Tarakan.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH mengatakan,pengamanan berawal dari adanya laporan warga, yang menyatakan di kios milik FS sering menjual miras golongan A secara bebas. Setelah ditelusuri dan di cek, anggota satpol PP berhasil mengamankan 25 botol miras dari berbagai merk.
Dison menambahkan, miras yang diamankan tersebut , selanjutnya disita dan akan dijadikan sebagai barang bukti. Pasal pelanggaran yang dikenakan FS adalah, pelanggaran Peraturan Daerah atau ( Perda ) No 07 Tahun 2005 , tentang Larangan Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkoholdengan ancaman sanksi berupa hukuman denda 50 juta rupiah atau kurungan maksimal 3 bulan penjara. (git/prs)*
Sumber Kutipan :
Terbit 25 September 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar