----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Sabtu, 27 Juli 2013

PANTAI AMAL HINGGA GUNUNG SELATAN DI AWASI




Patroli “Antimesum” Satpol PP Selama Ramadan


#POLPPTARAKAN_INFO :
Jajaran pengaman peraturan daerah-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tarakan siap patrol ke sejumlah tempat hiburan malam (THM). Menyusul telah dikeluarkannya surat edaran walikota No.300/1068/PEM-4 Juli 2013 tentang Ketertiban Umum selama bulan Ramadan.

Kasi Penertiban-Mezak JB menegaskan, pengawasan THM dan tempat-tempat lainya yang sudah mulai dilaksanakan sejak awal bulan Ramadan. “Surat edaran sudah kami terima dan pada prinsipnya kami siap laksanakan tugas sesuai tanggungjawab yang diberikan,“ sigapnya.

Terkait imbauan dan larangan selama Ramadan, disebutkannya, mulai dari warung makan diingatkan agar bisa menghargai orang yang berpuasa, dengan cara menutup tirai warungnya agar tidak terlihat masyarakat umum, biliar juga di atur waktu bukanya, untuk THM baik diskotik, karaoke, pub, dan panti pijat wajib menutup total aktivitasnya, sedangkan ketertiban umum masyarakat dilarang membunyikan meriam bambu, kebut-kebutan, membunyikan petasan yang menimbulkan ledakan besar juga dilarang.

Dari hasil pengawasan di awal Ramadan, Pol PP menilai THM, baik karaoke maupun tempat lainya telah mematuhi aturan yang ada. Patroli yang digelar dari pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, tidak ditemukan indikasi pemilik usaha tempat hiburan malam yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, dan memang para pemilik pengusaha THM telah menerima surat edaran yang dilayangkan pemkot Tarakan melalui instansi terkait.

Selain itu, ia juga yakin, dari pengalaman tahun sebelumnya, THM di Tarakan tidak ada yang membandel untuk membuka tempat usahanya selama larangan diterapkan. Sebab, ada sanksi menanti, mulai dari teguran, hingga yang paling berat yakni pencabutan izin.

Untuk diketahui, patrol pertama dilakukan di tempat karaoke di Kampung Satu, Pamusian, Simpang Tiga, Sebengkok dan lainnya. Dan kedepan, wilayah pengawasan akan diperluas hingga ke wilayah Bengawan.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan razia hotel kelas melati, dan juga peningkatan patroli ke sejumlah lokasi  yang sering dijadikan tempat mesum kalangan pelajar.

Untuk pengawasan tempat yang sering dijadikan tempat mesum pihaknya akan bereaksi cepat, khususnya ketika pelaksanaan tarawih. Tempat yang sering dijadikan tempat mesum di antaranya Embung, Pantai Amal, Gedung TVRI dan juga Gunung Selatan.

Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 11 Juli 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN