----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 15 Februari 2013

RAZIA VALENTINE, 81 ORANG TERJARING




#POLPPTARAKAN_INFO : Mengantisipasi berbagai kerawanan tindak keamanan dan asusila sekaitan dengan perayaan malam Valentine, pihak Kepolisian Resort (Polres) Tarakan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (PM TNI), menggelar razia cipta kondisi (Cipkon) gabungan Rabu (13/2) malam. Razia dilakukan dengan menyisiri hotel dan tempat penginapan kelas Melati. Dari hasil operasi gabungan tersebut, berhasil dijaring 81 orang yang terdiri dari 50 orang laki-laki dan 31 perempuan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tarakan, Ipda (Inspektur Polisi Dua) Kamson Sitanggang menjelaskan, razia gabungan yang dimulai sekira pukul 23.00 Wita tersebut menyisir semua hotel kelas melati dan tempat penginapan lainnya, karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) dan pelanggaran hukum lainnya seperti tindakan asusila. “Sasaran kita adalah narkoba, senjata tajam, minuman beralkohol, premanisme dan tindakan asusila yakni lelaki dan perempuan yang ditemukan didalam kamar hotel berduaan tanpa ada surat nikah, itu semua kita amankan,” jelasnya.

Namun dalam operasi gabungan tersebut, yang banyak ditemukan adalah warga yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas atau KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan pasangan pria-wanita yang berduaan tanpa memiliki surat nikah. Akan tetapi, ada juga 2 orang yang diamankan lantaran diduga menguasai obat-obatan atau barang yang diduga bahan obat tanpa mengantongi surat izin. “Masalah ini masih dalam proses penyelidikan atau pengembangan. Apabila nanti betul-betul mengarah ke tindak pidana, nanti akan kami sampaikan kelanjutannya,” ucap Sitanggang.

Terkait pelanggaran administrasi kependudukan atau yang tidak memiliki KTP dan yang terduga melakukan tindakan asusila, menurut Sitanggang akan dilakukan pembinaan atau diproses dengan ancaman tindak pidana ringan (Tipiring) dengan melimpahkannya ke Satpol PP atau melalui Satuan Sabara. Sementara terkait indikasi adanya oknum anggota TNI dan PNS yang melakukan tindakan asusila, Sitanggang menegaskan bahwa perihal khusus ini akan dilimpahkan langsung ke kesatuannya. “Kita tidak membicarakan apakah dia PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau siapa. Yang jelas, apabila ada masyarakat yang kita temukan sedang berduaan dalam kamar hotel, berlainan jenis kelamin dan tidak memiliki surat nikah, akan kita amankan guna dilakukan pembinaan,” terangnya.
Dari pantauan media ini saat razia berlangsung di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, tim menemukan 3 pasangan bukan mukhrim tengah berduaan didalam kamar. Salah satu pasangan diantaranya, dari KTP-nya disinyalir memiliki pekerjaan sebagai PNS, dimana sang pria berasal dari Kota Samarinda dan wanita berasal dari Bulungan.




POL PP KEBAGIAN PELANGGARAN KTP

Sedikitnya 19 orang dari 81 orang yang terjaring razia Rabu malam lalu, digiring ke kantor Satpol PP Kota Tarakan di Jalan Halmahera, Pamusian. Disana, mereka diperiksa oleh penyidik Satpol PP. Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH menerangkan bahwa tersangka yang dilimpahkan ke pihaknya itu, diduga melakukan pelanggaran administrasi kependudukan atau tidak memiliki KTP. “Malam itu juga langsung kita periksa, kami mintai keterangannya, dan dari hasil pemeriksaan hanya ada 6 orang yang bisa kita sidangkan,” terang Dison.



Setelah memeriksa para tersangka, ada beberapa diantaranya yang merupakan golongan warga pindah datang sementara. Diantaranya, ada yang berasal dari daerah lain yang transit di Tarakan dengan tujuan perjalanan ke Malaysia, ada juga yang berasal dari daerah lain hendak mengikuti sebuah ajang perlombaan yang diselenggarakan di Tarakan dengan menginap di sebuah hotel dan lainnya. “Yang seperti itu ‘kan tidak dinyatakan sebagai pelanggaran peraturan daerah, karena didalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, mereka digolongkan sebagai warga pindah datang sementara,” jelasnya.

Selain itu, ada juga seorang bocah berusia 16 tahun yang merupakan warga pendatang dan memiliki surat keterangan tanda lapor ketua RT setempat. “Mereka yang tidak kita sidangkan, semuanya kita bikinkan surat pernyataan,” tukasnya.(yan)


Sumber Kutipan :
Terbit Jumat, 15 Februari 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN