----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 09 Juli 2012

UDIN HINGGIO : OBJEKTIFLAH



#POLPPTARAKAN_INFO :


Walikota Tarakan, H Udin Hianggio menegaskan satu hal saat memimpin rapat koordinasi menyambut bulan suci Ramadhan 1431 H, dalam menyikapi seputar permasalahan di bulan Ramadhan semua pihak harus objektif menyikapinya. 

Menjelang bulan suci Ramadhan 1431 H, Pemkot Tarakan mengadakan rapat koordinasi, Jum`at (22/06), bersama pihak dan instansi terkait guna kenyamanan dan kelancaran umat muslim menjalankan ibadah puasa satu bulan penuh. 

Dari pertemuan tersebut yang menjadi pokok pembahasan masih seputaran kembang api – petasan, tempat usaha hiburan ketangkasan (red, game online warnet) termasuk hiburan malam (red, karaoke dan lokalisasi), dan pengusaha warung/ rumah makan. 

Udin menegaskan pada dasarnya Pemkot siap menjalankan hasil pertemuan tersebut yang berupa Surat Edaran (red, SE) Walikota, namun ia mengharapkan isi dari SE tersebut harus bersifat membina. 

Masyarakat kecil memanfaatkan bulan Ramadhan ini untuk bisa menambah penghasilan keluarganya, tapi disisi lain juga bisa mengganggu (red, penjual kembang api dan petasan),” imbuhnya. 

Apakah kita lebih tegas? Berapun jumlah Satpol PP yang dibantu Kepolisian pasti tidak akan mampu mengatasinya,” lanjut Walikota. 

Menurut Udin, sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia bila memasuki bulan puasa, yang namanya kembang api dan petasan muncul dengan sendirinya. Sebagai perbandingan, Udin mengatakan jangankan mercon, `kupon putih` (red, togel) saja yang sudah jelas – jelas dilarang oleh Pemerintah, tetap ada dijual walau sembunyi – sembunyi. 

Walikota menginginkan SE yang akan disosialisasikan kepada masyarakat lebih menitik beratkan kepada himbauan yang bersifat menata ahlak dan moral masyarakat, bukan kepada masalah sangsi yang diberikan. Karena hal tersebut bukan mendidik masyarakat, selain itu SE tersebut berkaitan dengan perekonomian kalangan menengah ke bawah. (OZ – DD, Diskominfo Tarakan)


Sumber Kutipan :
Terbit 07 Juli 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 082152951163 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN