----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 21 Juni 2012

KPPT BANTAH PERSULIT PENERBITAN IMB



#POLPPTARAKAN_INFO :


Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tarakan, Abdul Azis membantah jika pihaknya sebagai instansi yang mengeluarkan perizinan di Tarakan mempersulit proses IMB (Izin Mendirikan Bangunan) perusahaan pengelolaan rumput laut di Binalatung Kelurahan Pantai Amal.

Menurut Azis, KPPT memang belum mengeluarkan surat IMB perusahaan tersebut karena lokasi pembangunan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tarakan.

“Karena apapun itu, kita harus mengacu pada tata ruang,” tegas Azis kepada Radar Tarakan.
Diakuinya, dengan belum diterbitkannya IMB perusahaan tersebut, ada kesan bahwa seolah-olah pemerintah mempersulit dengan tidak memberikan izin. “Tidak sesederhana itu persoalannya. Persoalannya pertama adalah tata ruangnya tidak sesuai,” jawab Azis.

Dijelaskannya, di undang-undang tata ruang segala produk izin tidak diperbolehkan jika melanggar undang-undang tata ruang. Jika izin tersebut melanggar undang-undang tata ruang, maka izin yang diterbitkan dianggap tidak berlaku. Bahkan aturan ini cukup tegas, pelanggaran terhadap undang-undang tata ruang tersebut sanksinya bisa sampai kepada pidana.

Permasalahan kedua adalah, dalam menerbitkan surat IMB ada beberapa surat sebagai persyaratan yang menjadi dasar. Salah satunya harus ada surat tanah yang memenuhi syarat. Surat tanah, jelas Azis, bisa diberikan apabila tanah tidak bermasalah. Namun belakangan diketahui bahwa tanah tersebut masih bersengketa antara warga dengan pihak lanal Tarakan.

“Kalau kita kasih (IMB-nya, Red.) tentu ada imej buruk bahwa kita (pemkot) melanggar tata ruang,” kata dia.

Berkaca dari pengalaman, banyak kerugian yang ditimbulkan akibat pembangunan yang melanggar tata ruang. Salah satunya adalah banjir.

Hal-hal seperti ini menurut Azis, sangat dipikirkan pemerintah karena bisa menjadi bom waktu. “Sebenarnya izin gampang saja diberikan, seandainya tidak bermasalah,” tegasnya.

Diceritakan Azis, perusahaan PT. Hutama Wisesa ini memang pernah datang melapor ke KPPT untuk rencana membuka kantor di Karang Balik, dan tempat usaha rencananya di Binalatung. Sesuai prosedur, pengajuan tersebut difasilitasi KPPT dengan menerbitkan SITU (surat izin tempat usaha) dan SIUP (surat izin usaha perdagangan) untuk kantor di Karang Balik.

“Kami tidak tahu ternyata mereka langsung membuka tempat usaha di Binalatung, seharusnya dari awal melaporkan ke KPPT untuk usahanya,” ungkap Azis.

Jika hal tersebut diajukan lebih awal, sambungnya, tentunya tugas KPPT adalah memfasiltasi, dan KPPT harus menjelaskan sesuai RT/RW peruntukan kawasan Binalatung. Sehingga pihak perusahaan tidak terlanjur membangun.

Dengan demikian, maka SITU dan SIUP yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tarakan selama ini, hanyanya SITU dan SIUP untuk kantor, bukan untuk tempat usaha. “Setiap perusahaan bisa saja punya lima tempat usaha, tapi di setiap tempat usahanya harus ada SITUnya dan pajak reklame. Izin pajak reklame setiap tempat usaha harus ada karena tempat usaha menggunakan plang tanda pengenalnya,” beber Azis.

“Jadi kita tidak mempersulit, justru memudahkan sepanjang pembangunannya tidak bermasalah,” sambungnya.

Meski demikian, KPPT sendiri berinisiatif akan mengundang semua pihak terkait, dalam hal ini DPUTR (bagian tata ruang), Disbudparpora (bagian pariwisata), DKP (dinas kelautan dan perikanan), kelurahan Pantai Amal, kecamatan Tarakan Timur dan Satpol PP.

“Kami akan bicarakan dulu satu meja, apakah ada peluang perusahaan ini kita bantu untuk diberikan jalan keluar terbaik, karena di satu sisi perusahaan ini nantinya akan memberikan kontribusi kepada masyarakat,” katanya.

Setelah ada solusi dari pemerintah, tentunya pihak perusahaan akan diundang secara resmi untuk diberikan penjelasan. Namun selama belum ada keputusan dari pemerintah, perusahaan diminta untuk berhenti beraktifitas.

“Yang paling pas itu perusahaan berhenti dulu beraktifitas. Jadilah perusahaan yang patuh dengan aturan. Biar kami bicarakan dulu untuk solusi yang terbaik,” tegas mantan kepala Satpol PP ini.(ddq)




Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 21 Juni 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 082152951163 











BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN