Ada yang Beli BBM Berulang-ulang, hingga yang Tanpa KTP
#POLPPTARAKAN_INFO :
Lima warga Tarakan yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan dan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan di Jl Diponegoro ini, kemarin.
Mereka disidang untuk Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) dengan berbeda-beda perkara. Sidang pertama, Irw, warga lingkas Ujung yang tertangkap Kamis (19/1) lalu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2004, tentang pemotongan hewan, unggas, perdagangan ternak, pemasukan, peredaran dan penjualan daging. Dia diketahui telah memiliki dan melakukan penjualan daging kerbau yang ilegal merk Alana yang diimpor dari Malaysia.
“Kepada tersangka diamankan 4 bal masing-masing memiliki berat 20 kg. Dan pelaku telah membayar denda yang telah ditentukan,” kata Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH kepada Radar Tarakan, kemarin (24/1).
Kemudian dilanjutkan dengan kasus pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium secara berulang-ulang. Jon, warga Juata laut dan Mk, warga yang berdomisili di Beringin ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi dengan ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
“Jon menggunakan kendaraan angkutan kota (angkot) bernomor polisi KT 1940 FB yang ditangkap di Jl.Yos Sudarso depan toko TMT sekitar pukul 10.00 Wita Rabu (18/1) lalu. Sementara Maskud menggunakan motor Suzuki Thunder membeli BBM berulang-ulang,” jelas Dison.
Selain itu, lanjut Dison, pihaknya juga menyidangkan Rus, warga yang berdomisili di bilangan Jl. Mulawarman dan seorang wanita Ay, warga Karang Balik karena tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas Satpol PP saat dilakukan razia. “Rus, kita tahan karena dicurigai melakukan pembelian BBM secara berulang-ulang. Namun tidak mengaku karena memang tidak melakukan, namun dia tidak memiliki KTP. Sementara Ay, kita tahan saat sedang berada di Pantai Amal bersama pasangannya dan tidak memiliki KTP. Mereka ini harus membayar denda sebesar Rp 30 ribu sesuai perda yang berlaku, ” ungkapnya. (*/sam)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Kamis, 26 Januari 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar