----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Minggu, 10 April 2011

SATPOL PP HENTIKAN AKTIVITAS GALIAN C



Pemotongan Bukit Tanpa Izin Bisa Membahayakan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemarin (08/04) kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas galian C dan pemotongan bukit tanpa izin di beberapa lokasi di Tarakan.
Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan (Kasi Tibdik) Mezak, SH menuturkan di beberapa lokasi di Tarakan ini tersebar 3 titik aktivitas pemotongan bukit tanpa izin di Jalan Aki babu dan satu galian C di Jalan Pasir Putih.
Dalam penertiban yang dilakukannya kemarin, Mezak menuturkan setidaknya ada satu kontraktor yang kedapatan melakukan aktivitas galian C dengan alasan izin masih dalam pengurusan tetapi setelah diselidiki izin yang sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Izin Terpadu (KPPT) ditangguhkan.
“Alasannya izinnya sedang di urus, padahal setelah kita selidiki izinnya ditangguhkan. Jadi karena ditangguhkan, kontraktor ini pun sebenarnya tidak boleh melakukan aktivitasnya hingga ijinnya dikeluarkan oleh KPPT,” ujarnya.
Pemotongan bukit di Jalan Aki Babu sendiri diakui Mezak sudah menghentikan kegiatannya setelah dilakukan peneguran oleh Satpol PP sehari sebelumnya.
“Tadi waktu kita kesana, sudah tidak ditemukan adanya kegiatan pemotongan bukit lagi. Tetapi nanti akan kita pantau terus agar aktivitas pemotongan bukit ini tidak dilakukan lagi,” tegasnya.
Selain menertibkan sejumlah aktivitas Galian C dan pemotongan bukit tanpa izin, Mezak menerangkan untuk semua kontraktor yang dalam proses pengangkutan pasir menuju lokasi proyek seharusnya memperhatikan kondisi jalan.
“Jalan ini jalan umum, DKPP pun hanya membersihkan sesuai jadwal. Jadi sudah merupakan tugasnya kontraktor untuk melakukan pembersihan pengangkutan di jalan-jalan yang ada di Tarakan menuju lokasi proyek,” ungkapnya.
Mezak juga mengimbau kepada seluruh kontraktor yang melakukan kegiatan pemotongan bukit dan galian C untuk segera mengurus izinnya terlebih dahulu, setelah diterbitkan baru aktivitas dilakukan.
“Karena dalam perizinan itu ada berbagai pertimbangan di KPPT maupun di Dishutamben. Jadi jika alasan izin ditangguhkan, bahkan dalam pengurusan pun sebenarnya kontraktor tidak boleh melakukan aktivitas dulu,” jelasnya.
Seperti halnya yang terjadi di Jalan Pasir Putih, sempat terjadi adu mulut antara Penasehat Hukum PT.Permada selaku kontraktor Galian C. Mezak pun mengungkapkan selama izin masih ditangguhkan atau dalam pengurusan Satpol PP berhak menertibkan.
“Jangan mengatakan Pemkot lama menerbitkan izinnya, tetapi memang ada pertimbangan yang harus dilakukan sebelum kemudian izin di terbitkan,” imbuhnya.
Untuk pajak yang akan masuk ke kas daerah pun, Mezak meminta adanya perhatian dari para kontraktor agar tidak mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan pendapatan daerah.(saf)

SUMBER KUTIPAN :
KORANKALTIM.CO.ID - MINGGU, 10 APRIL 2011

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN