----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 07 April 2011

JUAL MIRAS TANPA IZIN, SATPOL PP BERTINDAK



Meski pemerintah kota tidak lagi mengeluarkan izin penjualan miras resmi kepada pedagang-pedagang kecil, ternyata masih ada saja pedagang yang diam-diam menjual miras kepada warga di tokonya. Kemarin (6/4), dalam razia miras yang dilaksanakan Satpol PP bersama Disperindagkop Tarakan, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 160 botol minuman beralkohol golongan B dan C.

Kepada Radar Tarakan, Kepala Kantor Satpol PP Tarakan Dison SH mengatakan, temuan miras tak berizin ini berawal dari laporan warga bahwa masih adanya toko yang menjual minuman keras golongan B secara bebas. “Ternyata benar apa yang disampaikan warga,” kata Dison.

Dalam razia tersebut, di salah satu toko di Pasar Batu Lingkas, petugas mendapati belasan dus miras yang disimpan. “Awalnya ditemukan di tangga toko menuju lantai dua. Ternyata setelah digeledah lagi, di lantai dua masih disimpan,” kata Dison yang langsung memimpin razia tersebut.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pemilik toko adalah menjual miras tanpa izin. Pasalnya setelah dilakukan pemeriksaan surat administrasi, izinnya sudah habis dan masa berlakunya surat yang ada hanya sampai Maret 2011. “Sementara ini sudah masuk April 2011,” tandasnya.

Untuk itu, Satpol PP memberikan surat panggilan kepada pemilik agar dilakukan penyidikan pada hari ini di kantor Satpol PP. Jika memang terbukti, sambungnya, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kota Tarakan nomor 07 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Tarakan nomor 23 tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minimal Beralkohol. Yang bersangkutan diancam dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan penjara.

Sayangnya saat berada di lokasi kedua, yaitu toko di Kelurahan Karang Balik, petugas justru tidak menemukan target miras yang diincar. Diidikasikan razia tersebut telah bocor sebelumnya. Pasalnya, berdasarkan informasi dari unit deteksi dini, sudah diketahui bahwa di toko tersebut masih menjual, dan diperkirakan miras tersebut dipindahkan ke toko lain untuk disembunyikan dari petugas.

“Yang jelas kemarin itu dia menjual dan sebelumnya juga menjual, karena sudah kita lakukan pantauan dalam beberapa hari,” kata Dison.

Namun begitu, pihaknya tidak pernah kapok. Dalam beberapa hari kedepan, Satpol PP bersama instansi terkait kembali akan melakukan penertiban yang sama di tempat-tempat lainnya yang diindikasikan masih menjual miras. “Penertiban ini akan terus dilakukan, karena sesuai ketentuan pemerintah yang resmi menjual miras golongan B hanya di enam tempat di Tarakan,” tuturnya.

Ditegaskan Dison, rata-rata izin penjualan miras tersebut sudah dicabut. Namun hal-hal lain yang ditemukan akan dikoordinasikan ke kantor Disperindagkop untuk langkah selanjutnya.(ddq)


SUMBER KUTIPAN :
TERBIT Kamis, 7 April 2011


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN