----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 10 Maret 2011

PENGAWASAN PEMERINTAH KOTA LEMAH



Soal Galian C di Perbukitan 613 Tak Kantongi Izin

Kegiatan penambangan galian C di Kelurahan Juata Kerikil tepatnya perbukitan daerah Batalyon 613, sering menjadi sorotan dewan lantaran material tanah tercecer di jalan sehingga mengganggu pengendara yang melintas.

Kemarin (10/3), karena tak kunjung ada tindakan positif dari pemilik proyek, Komisi III DPRD Tarakan bersama DPUTR dan Satpol PP melakukan tinjauan lapangan ke proyek galian C tersebut. Dari sidak diketahui galian dengan pemotongan bukit itu hanya mengantongi surat rekomendasi dan bukan surat izin kegiatan galian C.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Supa’ad Hadianto, SE, penambangan daerah tersebut sudah berlangsung hampir 2 bulan. Dipastikan menimbulkan dampak, positifnya tanah uruk yang diambil dari perbukitan digunakan untuk penimbunan proyek pembangunan. Sayangnya, semua pemangku kepentingan belum bersinergi bahwa pelaksanaan proyek dilakukan berkelanjutan perlu mementingkan kondisi ekosistem atau ekologi di Tarakan agar tetap baik.

“Akibat penambangan disana malah jalur transportasi dari jalan tanjakan Batalyon 613 hingga ke Juata Kerikil terganggu. Hujan becek, panas berdebu. Harus ada antisipasi dari sisi teknis. Dari sisi administrasi, legal formalnya harus memenuhi syarat dalam konteks izin. Tapi saat kami kunjungan, ternyata pemilik lahan tak bisa menunjukkan izinnya,” jelas Supa’ad.

Menurut politisi Patriot ini, siapapun yang melakukan aktivitas pembangunan dan kegiatan baik rekanan maupun kontraktor harus sesuai norma hukum yang berlaku. Baik dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perda dan lainnya. Adanya kegiatan penambangan ilegal ini, katanya, menjadi bukti bahwa pemerintah lemah pengawasan. Aparat penegak hukum lambat menertibkan.

“Harusnya ada pengawasan dari instansi yang berwenang. Jika menyalahi aturan, beri peringatan, lisan maupun tertulis. Tidak diindahkan, ambil langkah tegas sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan penegakan aturan tebang pilih, itu akan menjadi citra yang buruk bagi pemerintah Tarakan,” tegasnya kepada Radar Tarakan.

“Apa yang kami lakukan ini bentuk fungsi kontrol dewan. Penambangan tanpa ada izin jelas dilarang. Aparat harus tidak tegas, siapapun yang membekingi proyek itu. Jangan hanya masyarakat biasa yang ditindak, semua diperlakukan sama dan adil dalam koridor  aturan,” sambung Supa’ad.

Jika eksekutif saja masih kecolongan dengan adanya kegiatan penambangan ilegal ini, kemungkinan sebut Supa’ad, beberapa kegiatan penambangan galian C dan pemotongan bukit yang tengah berjalan di Tarakan juga tak mengantongi izin. Untuk itu, komisi III berniat akan berkoordinasi dalam satu forum rapat bersama SKPD dan eksekutif, menginventarisir semua kegiatan perizinan sebagai bahan evaluasi dan antisipasi, disamping mendesak adanya ketegasan dari eksekutif.
“Kami tidak punya data kegiatan penambangan di Tarakan. Untuk itu, SKPD terkait perlu inventarisir semua kegiatan perizinan sebagai bahan evaluasi kegiatan rekanan di Kota Tarakan. Mulai Januari sampai Juni pun kami akan terus evaluasi pembangunan kota. Aturan tetap harus ditegakkan,” tandasnya.

Sementara, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan, Ir.Jamaluddin, proyek yang ditinjau kemarin (10/3) termasuk kegiatan penambangan galian C. Sebab aktivitas yang dilakukan, membawa material tanah utuk ke tempat lain. Namun permasalahannya, menurut informas yang diperoleh Jamal, penambangan tersebut baru dibekali surat rekomendasi, dimana seharusnya belum diizinkan melaksanakan kegiatan sebelum surat izin dikeluarkan KPPT Tarakan.

“Perijinan yang mengeluarkan KPPT, tapi atas rekomendasi banyak pihak dari BPLH, Dinas Kehutanan, juga tim pemantau DPUTR. Dari PU hanya wewenang masalah tata ruang dan tidak ada mengeluarkan rekomendasi,” ungkap Jamaluddin.

Dari informasi yang ia terima dari BPLH Tarakan, untuk kegiatan penambangan galian C di bukit dekat lapangan tembak Batalyon 613 ini, rekomendasi perizinan pernah ada. Namun belum berujung pada keluarnya legal formal yang memperbolehkan kegiatan dilaksanakan.

“Rekomendasi perijinan pernah ada hanya saja seluruh rekomendasi larinya juga ke izin, sementara izin belum ada. Tetap berakhir di KPPT karena jadi satu kesatuan. Kalau ijin belum keluar ya belum diizinkan seharusnya kegiatan belum boleh dilakukan. Ini yang akan kami inventarisir lagi,” pungkasnya. (dta)


SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
TERBIT Jumat, 11 Maret 2011

BROWSING INFO SATPOL PP TARAKAN 
MELALUI HANDPHONE ANDA, 
SILAHKAN KLIK DI 

SATPOL PP KOTA TARAKAN

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN