----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 09 Agustus 2010

STOP AKTIFITAS SELAMA RAMADHAN !




Intruksi Untuk Seluruh Tempat Hiburan Malam

Ramadan tahun ini, pemeritah kota Tarakan kembali mengeluarkan intruksi untuk seluruh tempat hiburan malam agar stop beraktifitas selama sebulan penuh. Kepala kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Dison, SH mengatakan intruksi ini juga diberlakukan seperti tahun-tahun sebelumnya. “Pengusaha rumah makan, restoran dan warung diminta untuk tidak atraktif dan demonstrative. Ini untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa” kata Dison.

Sedangkan untuk rumah biliar, diberlakukan khusus buka, yaitu mulai jam 9 pagi, kemudian tutup jam 16.30 sore. Malam harinya, diperkenankan buka jam 09.00 malam dan tutup jam 12.00 malam. “tapi untuk rumah karaoke, diskotik, pub, bar, panti pijat, dan mandi uap, diwajibkan tutup total” tegas Dison.

Dison juga menyampaikan, untuk pengawasan akan dilakukan seluruh personil Pol PP 1 x 24 jam dengan metode pengawasan terbukan dan tertutup. Pengawasan terbuka yang dimaksud berupa rajia dengan memasuki tempat-tempat yang diwajibkan tutup. Sementara pengawasan tertutup dengan menerjunkan sejumlah informan untuk memantau keberadaannya. Tidak hanya itu, Satpol PP juga mengaharapkan agar masyarakat juga proaktif dengan memberikan laporan pada pemerintah jika mengetahui tempat-tempat hiburan yang buka dan beroprasi.

Jika ditemukan masih beroprasi, sambung Dison, pihaknya tidak akan segan melanjutkan prosesnya sampai kemeja hijau dengan pelanggaran tipiring (tindak pidana ringan). Pemeritahuan ini berlaku mulai malam pertama saat sholat tarawe digelar dan berakhir bulan ramadhan. Jadwal ini merupakan ketentuan baku dari pemerintah kota. “artinya ada edaran atau tidak ada edaran, ini tetap berlaku” tegasnya. 

Terkait penutupan tempat penutupan tempat hiburan malam ini SAT POL PP mengacu pada Perda 06 tahun 2005 tentang hiburan pasal 5 ayat 2. Ancamannya adalah kurungan 3 bulan dan denda max 5 juta. Tak hanya itu Satpol PP berencana dalam masa bulan ramadhan nanti, pihaknya akan menggelar razia, baik penertiban KTP, minuman beralkohol, perkerja sex komersial (PSK) termasuk hotel-hotel melati. “yang menjadi catatan, waria  yang menjajakan diri ditempat - tempat umum juga  akan ditertibkan dan langsung diproses di pengadilan”.  Tegas Dison lagi. Razia gabunga tersebut, SAT POL PP akan bekerja sama dengan aparat kepolisian.

BUKA, DITINDAK TEGAS

Asisten 1 Sekkot Tarakan Dr. Nasib, M.si juga menegaskan, sesuai surat yang ditandatangani tersebut menunjukkan keinginan Pemkot Tarakan pada bula puasa tidak ada tempat hiburan malam yang buka. “Jadi harus tutup awal puasa,” tegasnya.

Menurutnya, selain membutuhkan ketenangan dalam berpuasa, masyrakat juga wajib mengagungkan bulan suci ramadhan sebagai waktu sangat suci bagi umat yang menjalaninya.

“Sehingga Pemkot berharap suasana kondusif harus tetap terjaga, termasuk menghirmati bulan suci ramadhan”. Kata Nasib.

Soal kapan melakukan razia Nasib belum bisa memastikan dan menegaskan tetap akan dilakukan penertiban paling tidak puasa mendatang. “Kita lihatlah nanti, tapi yang jelas begitu masuk puasa kita langsung melakukan razia”. Katanya.

Ia pun berharap agar sepanjang bulan suci mendatang para pengusaha maupun pengelolah kooporatif menghormati peraturan yang ada dengan menutup usaha mereka. Lanjut Nasib, batas waktu usaha ini ditutup kemungkinan hingga H-3 Idul Fitri nanti.

“Jadi, kami berharap pemilik maupun pengusaha sekaligus yang  mengelola agar menghormati bulan suci ini paling lambat 3 setelah lebaran, setelah itu silahkan buka, tersereah”. Tegas tandasnya.

Jika pada bulan tersebut himbauan Pemkot tidak diindahkan  Nasib menegaskan akan menindak tegas tempat hiburan malam tersebut berupa sanksi. “Bentuk sanksinya nanti kita koordinasikan dengan instansi yang mengeluarkan izin, soal bagaimana dilapangan nanti pokoknya kita akan tindak,” tegas Nasib lagi.

Nasib mengaku, surat perwdaran dari profonsi Kaltim soal menjaga bulan suci ramadhan sudah ia terima beberapa hari yang lalu. Kelanjutannya, surat edaran tersebut sedang dalam proses dan secara resmi sudah Ia tanda tangani yang salah satu isinya adalah seluruh tempat hiburan malam secara total.

“Tidak ada yang boleh buka, harus tutup total selama bulan puasa,” katanya.

Menanggapi kemungkinan adanya komplein dari pengusaha maupun pengelolah Nasib kembali menegaskan tidak akan mentolerir komplein tersebut dan tetap menegaskan penutupan THM ini selanjutnya, untuk mengantisipasi pengusaha maupun pengelolah, pihaknya akan melibakan pihak keamaan untuk mengamankan kegiatan-kegiatan yang menyimpang tersebut selama bulan ramadhan.


“Yang namanya masyarakat kan maunya banyak, tapi kita juga tidak boleh mengikuti itu karena kita menghormati bulan suci ramadhannya bukan orang berpuasnya. Agar berjalan dengan baik, nanti kami akan libatkan Satpol PP hingga berencana melakukan koordinasi dengan pihak POLRES Tarakan soal keamananya. Jadi semua harus full tutup,” pungkasnya.(ddq, nat)





SUMBER KUTIPAN (Kecuali gambar ilustrasi diatas) :
SKH. Radar Tarakan, terbit hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010



0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN