#POLPPTARAKAN_INFO : Gelandangan dan pengemis alias gepeng sepertinya tak pernah kapok beraksi di kota ini. Kendati, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) rajin lakukan penertiban, menyindangkan hingga dipulangkan ke kampung halamannya.
Kemarin (25/9), aparat penegak peraturan daerah itu kembali menerima laporan warga yang marasa terganggu dengan keberadaan seorang pengemis, yang bekeliaran di Kelurahan Kampung VI. Atas laporan itu, 4 personel Satpol PP lansung bergegas menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari hasil tindaklanjut itu, Pol PP mendapati seorang lelaki tua yang berpakaian lusuh, menenteng sebuah kantong plastik berwana merah dan dibahunya tergantung tas jinjing berwana hitam, dan sudah diamankan warga.
Lelaki itu adalah Misrayu (52), yang mengaku berasal dari Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia sengaja datang ke Tarakan untuk mencari pekerjaan. Namun, diusianya yang sudah separo abad, mantan buruh tani itu, malah mengemis bermodus jualan buku agama.
“Tidak punya KTP pak, adanya di Sumenep sana,” ucap Misrayu singkat.
Misrayu mengaku, keberadaannya di Kota Tarakan saat ini adalah yang kedua kalinya, dan baru 5 hari tiba dari kampung halamannya. Dimana sebelumnya, dia sempat menetap di Tarakan dan melakukan aksi ngemis bermodus jualan buku selama 2 bulan.
“Sebelumnya, 2 bulan termasuk saat bulan puasa saya jualan (Ngemis, Red.) dapat Rp 6 juta, tapi dipotong sama sewa rumah, habis itu saya pulang, ini datang lagi baru 5 hari saya di sini pak,” tutur Misrayu.
Diakuinya pula, bahwa dirinya semasa muda dulu tidak pernah bersekolah, karena itu di usianya sekarang ini, terpakasa mengemis, lantaran tidak ada lagi yang ingin mempekerjakannya.
Bapak 2 anak ini mengaku sebelumnya pernah bekerja sebagai buruh cangkul di sawah orang lain, dengan upat 20 ribu perhari. “Sudah tidak mampu lagi pak, sudah tidak ada yang mau, katanya saya sudah tua,” tuturnya.
Seperti layaknya pengemis lain yang ditertibkan Satpol PP, Misrayu kemudian didata, dan akan mengikuti proses persidangan tindak pidana ringan. Nasib Misrayu selanjutnya akan ditentukan oleh hakim, apakah dibebaskan, sanksi denda, ataukah dipulangkan ke kampung halamannya.
“Kita data dulu dan kita mintai keterangan, apakah dia masih punya teman seprofesi di luar sana yang belum kita amankan. Kemungkinan akan kita sidangkan,” ungkap Ilham-petugas Penertiban dan Penyidikan Satpol PP.
Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 26 September 2013
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
KIRIM SMS KE 081262118367
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar