Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja atau (Satpol PP) Kota Tarakan kembali mengamankan warga Selumit, Tarakan Tengah, yang berinisial SP, yang kedapatan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin secara berulang-ulang, di SPBU Gunung Lingkas, Kota Tarakan.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH mengatakan,pengamanan terjadi sebab, anggota Satpol PP Kota Tarakan yang sedang bertugas menjaga SPBU Gunung Lingkas, sudah mencatat plat nomor yang dikendarai SP tersebut. Dari catatan yang ada, SP diketahui telah mengisi BBM jenis bensin sebanyak 3 kali di SPBU Gunung Lingkas. Dari kejadian ini , anggota Satpol PP Kota Tarakan langsung ke lokasi kejadian dan membawa SP ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Dison SH menambahkan, atas perbuatannya tersebut, SP dikenakan Peraturan Daerah(Perda) no 03 tahun 2008 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, dengan ancaman sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling tinggi 50 juta rupiah. (git/prs)*
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit 24 September 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar