----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 13 September 2012

SATPOL PP TARAKAN INTAI PEMBUANG SAMPAH




Tertangkap Terancam Denda Rp 5 Juta 

#POLPPTARAKAN_INFO : Terkait masalah kebersihan, terutama sampah yang sering berserakan di beberapa ruas jalan Kota Tarakan, mulai mendapat perhatian Satpol PP Tarakan. Aparat penegak perda ini berjanji akan melakukan penindakan tegas kepada pembuang sampah diluar jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Kepala Satpol PP Dison SH mengatakan, berdasarkan pengamatan dan penilaiannya banyak tempat-tempat sampah di Tarakan yang kepenuhan saat siang hari.


“Miris kita lihat pemandangan sampah itu. Dan akan kami tindak tegas pelakunya apabila membuang sampah diluar jam yang telah ditetapkan,” tegas Dison kepada Radar Tarakan (12/9) kemarin. Menurut dia, tak ada lagi alasan bagi warga tidak tahu waktu pembuangan sampah. Pihak DKPP telah melakukan sosialisasi dan juga mencetak stiker tentang jadwal dan jam pembuangan sampah di Kota Tarakan. Yakni setiap hari mulai pukul 17.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.

Dan saat ini, kata Dison aktifitas pembuangan sampah dari masyarakat mulai tak teratur. Akibatnya penumpukan terjadi di jam-jam sekitar pukul 09.00 Wita sampai 16.00 Wita. “Kini kami akan pantau dengan memberikan instruksi anggota untuk mengintai masyarakat yang buang sampah sembarangan. Kita lihat langsung kita tangkap dan sidangkan!,” tegas Dison.

Lebih jauh Dison mengatakan saat ini, kesadaran sebagian masyarakat terhadap kebersihan dan jadwal pembuangan sampah secara teratur mulai turun. Untuk itulah pihaknya kembali ingin menegakkan aturan. ”Jangan sampai mati kesadaran hukum lah,” imbuh Dison. Lebih jauh Dison mengutarakan bahwa permasalahan sampah ini memang harus saling bersinergi antar instansi. ”Jika tidak, juga akan sulit jika bergerak sendiri,” harapnya. Untuk diketahui, berlandasakan perda nomor 13 tahun 2002 tentang kebersihan dan keindahan Kota Tarakan, bagi pelaku akan diancam dengan hukuman maksimal denda Rp 5 juta atau kurungan selama 3 bulan (*/asm)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi)
Terbit Kamis, 13 September 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 






BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN