Senin (16/7) kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan kembali menemukan pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Kali ini, penemuan di Jl Kusuma Bangsa, tak jauh dari SPBU Gunung Lingkas Tarakan. Kali ini tersangkanya adalah UP (30) warga Gunung Lingkas, dengan barang bukti 3 jeriken premium berukuran 35 liter yang terisi penuh. Total yang diamankan Satpol PP sebanyak 105 liter premium.
Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH mengatakan, sekitar pukul 14.30 Wita siang kemarin, Satpol PP melakukan patroli rutin yang diikuti 10 orang personel. Tiba di Jl Kusuma Bangsa pihaknya menemukan ada hal yang mencurigakan. ”UP (30) terlihat sedang menimbun dan saat petugas datang dia sempat melarikan diri dan sempat ada pengejaran. Tersangka berhasil kami tangkap,” ungkap Dison. Disebutkan Dison, tersangka melakukan penimbunan dengan melakukan pengisian secara berulang-ulang dengan menggunakan sepeda motor Thunder berwarna hitam, dengan nomor Polisi (Nopol) KT 3026 FZ.
Tersangka ditangkap karena melanggar peraturan daerah atau perda nomor 3 tahun 2008 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian BBM bersubsidi. Serta Perda nomor 3 tahun 2008 juga sudah jelas mengatur konsekuensi bagi pelanggarnya yakni kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. ”Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satpol PP Kota Tarakan dan akan kita berikan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*/mad)
Sumber Kutipan :
Terbit Selasa, 17 Juli 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar