#POLPPTARAKAN_INFO : Tadi malam (6/3), Satpol PP Tarakan menyita 6 bal
berisi daging Allana di rumah IS, inisial warga jalan Melati, Kelurahan Karang
Anyar Penindakan ini berawal dari, hasil pemantauan yang dilakukan Satpol PP
sekitar pukul 20.15 Wita, yaitu sebuah kendaraan roda empat membawa
barang-barang dari Malaysia, terutama daging Allana.
"Kemudian kami tindaklanjuti setelah adanya
pantauan tersebut dengan patrol sampai jalan Melati Kelurahan Karang Anyar RT 021.
Dengan izin kita periksa rumahnya, lengkap dengan menunjukkan surat perintah,
dan segala macam surat-surat izin lairmya. Temyata setelah kita masuk didapur
ditemukan daging Allama itu," beber Kepala Kantor Satpol PP Tarakan Dison
SH kepada Radar Tarakan tadi malam.
Setelah diperiksa keseluruhan rumah, terutama di dapur
milik IS, terdapat 4 bal daging dalam kondisi masih utuh dan 2 bal
sudah_terpisah-pisah dalam satu tempat.Dari total 6 bal tersebut, beratnya 120
kilogram daging Allana. Diduga daging Allana tersebut akan dijadikan bakso.
Dison menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemotongan Hewan dan Unggas, Perdagangan Ternak,
Pemasukan dan Peredaran Penjualan Daging, disebutkan bahwa Allana merupakan daging
yang sangat dilarang keras peredarannya. Ketentuan itu mencakup larangan
diperjualbelikan maupun dikonsumsi secara massal seperti acara hajatan.
"Dari keterangan pelanggar-pelanggar ini, ada
dugaan bahwa ada kapal regular Tawau – Tarakan yang bersandar di pelabuhan besar
Malundung yang membawa daging ini, dan kendala besar kami adalah wewenang kami di
luar pelabuhan, jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa kecuali di Iuar pelabuhan,"ungkap
Dison.
Ia menyampaikan, hari ini IS yang ditetapkan sebagai
tersangka pelanggar Perda akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan,
“Tersangka bisa dijerat denda maksimal Rp 5 juta sesuai Perda 15/2004,"
kata Dison lagi. (*/rif/ris) ·
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Skh. Radar Tarakan
Terbit Rabu,07 Maret 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar