#POLPPTARAKAN_INFO :
Peringatan Hari Bhakti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-62 di Kaltim rencananya dipusatkan di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Selain upacara peringatan dengan gelar pasukan lebih dari 500 anggota Satpol se Kaltim, juga akan digelar malam ramah tamah di Gedung Awa Mangkuruku Paser yang rencananya juga dihadiri Wakil Gubernur Kaltim, H Farid Wadjdy.
Dalam kesempatan itu, Satpol PP se Kaltim juga akan melakukan aksi tanam 5.000 bibit pohon dan pertandingan olahraga untuk menyemarakan hari lahir Satpol PP, sekaligus mendukung program Kaltim Green..
"Aksi tanam 5.000 bibit pohon berbagai jenis, juga salah satu bentuk dukungan terhadap program Kaltim Green yang dicanangkan Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak," kata Kepala Satpol PP Kaltim, Hasannudin, Senin (19/3).
Dijelaskan, di usia ke-62, Satpol PP akan terus berupaya meningkatkan kinerja optimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sehingga dapat mengikis kesan negatif terhadap Satpol PP.
Dalam membangun kemitraan menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban kota, tentunya perlu didukung iklim birokrasi yang mengedepankan aspek kebersamaan dalam melakukan tugas, salah satunya dalam penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan yang tidak jarang melibatkan jajaran Satpol PP Kaltim.
"Tantangan tugas Satpol PP ke depan akan semakin berat karena adanya berbagai varian gangguan ketertiban dan ketentraman yang terjadi sebagai dampak dari perkembangan kehidupan bermasyarakat," jelasnya.
Karena itu, dalam upaya membangun kemitraan Satpol PP dengan masyarakat dan menghindari tindakan kekerasan dalam setiap pelaksanaan tugas serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), perlu disusun regulasi yang mengatur dan mengakomodir hak dan kewajiban serta kewenangan
"Kita bangun karakter setiap anggota Satpol PP melalui kemitraan yang strategis dan bersifat profesional dalam peningkatan operasional penanganan perlindungan masyarakat," kata Hasannudin.
Dalam upaya membangun kemitraan Satpol PP dengan masyarakat, perlu disusun regulasi yang mengatur dan mengakomodir hak dan kewajiban serta kewenangan untuk menghindari tindakan kekerasan dalam setiap pelaksanaan tugas serta menjunjung tinggi Hak HAM.
"Selain itu, penting juga dilakukan jalinan kerjasama dan hubungan harmonis dengan instansi terkait, sehingga dalam kegiatan sehari-hari yang berkiatan dengan kemasyarakatan terjalin sinergi yang baik," demikian Hasanuddin.sar/hmsprov).
Sumber Kutipan :
Terbit Senin,19 Maret 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar