Untuk menenangkan warga, agar tidak terjadi gejolak dalam mendapatkan jatah minyak tanah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, mengambil alih secara paksa, penjualan Minyak tanah di wilayah kampung RT 4 kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan.
Staf Seksi Penertiban dan Penyelidikan Satpol PP Tarakan, Kamsir mengatakan, tidakan tersebut dilakukan, karena warga sekitar mendatangi kantor satpol PP, melaporkan pengecer diwilayahnya, tidak mau menjual jatah minyaknya ke warga.
“Mendapat laporan, 1 kendaraan satpol PP, langsung menuju lokasi yang dilaporkan dan terbukti, warga sudah mengantri di luar pagar rumah, sementara pemilik enggan keluar, bahkan menurut warga setelah mendapat jatah minyaknya sebanyak 2 drum atau 400 liter, pemilik atas nama Simanjuntak, langsung mengunci pagar dan masuk kedalam rumah”, ujar Kamsir.
Ditegaskannya sebelum menjual paksa, personil Satpol PP terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan pemilik rumah, namun tetap tidak mau menjual dan bahkan menyatakan minyak tersebut sudah menjadi haknya. Dengan jawaban tersebut, menurut Kamsir, pihaknya mengancam akan membawa semua minyak tersebut ke kantor Satpol PP, karena di duga akan melakukan penimbunan, untuk memanfaatkan wacana pemerintah mencabut subsidi minyak tanah, karena masyarakat tarakan sudah mendapat jatah konversi Gas.
“ Dengan adanya ancaman / pemilik akhirnya menerima untuk dijual kepada masyarakat, sehingga petugas satpol pp, langsung menjual kepada warga yang jumlahnya mencapai lebih dari 50 orang, di batasi hanya 3 liter per orang dengan harga 10 ribu rupiah, sedangkan pemiliknya hanya menerima uang hasil penjualan,” tambah Kamsir. (Rustam Sayuti/LL/BCS) (Editor : Besty Simatupang)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Kamis , 15 Maret 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar