#POLPPTARAKAN_INFO :
Oknum honorer di salah satu instansi di Kota Tarakan KO (28) diduga memalsukan kartu identitas KTP dan kartu keluarga (KK) setelah diamankan Aparat Satpol PP Jumat lalu (13/10) lalu di sebuah rumah kos.
Awalnya KO ditangkap aparat Satpol PP karena laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kos Jln. Pulau Banda RT. 15 Kampung Satu/Skip sering dijadikan tempat mesum.
Saat Satpol PP melakukan penggerebekan inilah kemudian ditemukan KO bersama seorang wanita AS di dalam kamar kos, bersama alat hisap sabu dan dua korek api, satu botol miras jenis Mountain Chivaz, kondom yang sudah terpakai, dan peralatan pembuatan KTP dan kartu keluarga (KK).
“Dari rumah pegawai honorer ini kami juga menemukan dua bal blanko KTP dan KK yang sudah kosong maupun sudah jadi, stempel tanda tangan kepala Disdukcapil, stempel kependudukan Disdukcapil, kertas laminating untuk KTP, dan beberapa amplop berisi KK dan KTP yang sudah jadi,”ujar Kepala Dinas Satpol PP Dison, SH
Saat penggerepekan dilakukan jumat pagi ini, KO berhasil kabur tetapi barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP bersama AS teman wanita KO.
“Rumah kos ini disewa KO hanya untuk hari jumat ini saja, tetapi KO berhasil kabur. Dan baru berhasil kami amankan malam harinya, lalu bersama barang bukti KO kami serahkan ke kantor polisi untuk di proses dugaan tindak pidana penggunaan sabu dan dugaan memalsukan identitas kependudukan Kota Tarakan,”ungkap Dison lagi.
Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Budi Prastyo melalui Kasubbag Humas Polres Tarakan AKP Subarjo mengaku sudah menerima barang bukti serta laporan dari Satpol PP.
“Tetapi hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan identitas kependudukan. Jadi KO belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dan hanya kita kenakan wajib lapor saja,”ujarnya.
Diakui Subarjo, butuh keterangan dari saksi terkait dugaan pemalsuan identitas kependudukan ini. tetapi karena terbentur dengan saksi yang bekerja di lingkungan PNS, maka pemanggilan saksi baru dilakukan hari ini.
Menurutnya, butuh waktu dan alat bukti yang cukup untuk bisa menjadikan KO sebagai tersangka. Termasuk untuk mengetahui apakah stempel yang ditemukan di kamar kos KO adalah palsu dan sengaja di gunakan untuk memalsukan identitas kependudukan atau stempel asli.
“Tidak menutup kemungkinan KO bisa ditetapkan sebagai tersangka kalau memang bukti yang ada mendukung dan sudah cukup. Namun masih perlu dilakukan penyelidikan lagi apakah memang yang dilakukannya bersama barang bukti di kos nya ini murni pekerjaannya, mengingat KO ini juga bekerja di Disdukcapil,”tegas Subarjo.
Kasat Resnarkoba AKP Ngadimin ketika di konfirmasi terkait ditemukannya alat hisap sabu atau bong bersama korek api di kos milik KO mengaku belum bisa menjerat KO atas kepemilikan bong.
“KO tidak mengakui bong ini miliknya, meskipun hasil tes urine positif. Tetapi KO tidak bisa dijerat dengan pasal kepemilikan bong dan sabu sesuai dengan aturan Undang-undang yang ada, karena alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk menjadikan KO sebagai tersangka, jadi tidak dilakukan penahanan dan hanya kita kenakan wajib lapor saja,”ungkapnya. (saf)
Sumber Kutipan :
SENIN, 17 OKTOBER 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
HANDPHONE (MOBILE VERSION) KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar