----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Rabu, 24 Agustus 2011

30 MOBIL JADI TARGET OPERASI





Karena Isi BBM Bersubsidi Berulang-ulang

#POLPPTARAKAN_INFO :

Berdasarkan pemantauan dan pencatatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap kendaraan di semua Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tarakan, diperoleh sekitar 30 kendaraan roda empat, berupa taksi atau angkutan umum, pick up, dan mobil pribadi masuk target operasi.
Ke-30 kendaraan tersebut masuk target operasi Satpol PP untuk ditangkap dan disidangkan karena terbukti membeli premium bersubsidi secara berulang-ulang. “Selama ini kami telah mencatat setiap kendaraan khususnya roda empat yang mengisi premium bersubsidi berulang-ulang hingga 4-5 kali sehari, dan kami telah tetapkan 30 kendaraan untuk kami amankan,” ungkap Kepala Kantor Satpol PP Tarakan, Dison SH kepada Radar Tarakan.
Sejumlah kendaraan tersebut telah masuk pantauan tim Satpol PP sejak hampir empat bulan sejak 1 Mei lalu atau sejak dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor: 510/670/DPPK & UMKM tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Premium. Nomor polisi mobil tersebut juga telah dikantongi oleh satuan penegak peraturan daerah yang akan ditangkap dan ditertibkan setelah Lebaran nanti. “Akan kita lakukan setelah Lebaran nanti dan dikenakan tindak pidana ringan,” imbuh Dison.
Setelah ditangkap, mobil tersebut akan ditahan sebagai barang bukti sampai proses persidangan selesai hingga kira-kira minimal 4 hari. Hal ini menurut Dison akan membuat kerugian pada pemilik kendaraan, khususnya bagi angkutan umum karena dalam masa tersebut tidak dapat beroperasi mencari penghasilan.
“Ini menjadi risiko mereka karena telah melanggar peraturan daerah dan surat edaran walikota,” tegas Dison.
Pemilik 30 mobil ini nantinya akan dikenakan pasal 19 ayat (1) Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi saat disidangkan. Dalam pasal tersebut menjelaskan perbuatan mengangkut BBM berulang-ulang atau mengecer kembali diancam denda maksimal 50 juta rupiah dan kurungan maksimal 3 bulan.
“Untuk diketahui, saat ini setiap minggunya kami selalu menyidangkan 2 kasus BBM di Pengadilan Negeri,” tegas Dison.
Pemantauan dan pencatatan yang dilakukan Satpol PP juga masih berlanjut hingga saat ini dan dipastikan jumlah target operasi akan bertambah jika masih ada orang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan ini dengan mengisi BBM secara berulang-ulang. Dalam surat edaran walikota sendiri telah membatasi dalam mengisi premium bersubsidi hanya boleh sekali untuk roda empat, yakni sebanyak Rp 100 ribu perharinya, tidak boleh lebih.
Setelah rencana ini sukses dilaksanakan usai hari raya Idulfitri nanti, Satpol PP akan beralih untuk mengincar roda dua yang melakukan hal sama. Kendaraan roda dua yang menjadi target ini khususnya adalah sepeda motor yang memiliki tangki besar dan memungkinkan membeli premium subsidi berulang-ulang. “Selain tetap memantau kendaraan roda empat yang punya tangki besar yang mampu muat premium hingga 15 liter,” tegasnya lagi. (jnu)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Kamis, 25 Agustus 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN