Terhadap Keberadaan Daging Tawau di Tarakan
Setiap tahunnya, daging Alana (berbahan dasar daging sapi India) yang didatangkan sejumlah pedagang daging di Tarakan melalui Nunukan atau Tawau, Malaysia, menjadi sasaran penindakan pelanggaran Perda oleh Satpol PP Kota Tarakan. Daging ini dianggap ilegal keberadaannya karena dianggap mampu menularkan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal ini pun diatur dalam Perda Kota Tarakan Nomor 15/2004 tentang Pemotongan Hewan, Pemotongan Unggas, Perdagangan Ternak, Pemasukan, Peredaran dan Penjualan Daging. Versi pedagang, hal ini tentu saja merugikan mereka. Lantaran, daging Alana atau biasa disebut daging Tawau ini memiliki pangsa pasar cukup baik, harga yang lebih murah dari daging sapi lokal dan diminati konsumen.
Umumnya, daging Tawau ini diminati masyarakat yang sedang menggelar hajatan atau acara besar lainnya. Dari itu, permintaannya pun akan meningkat pada bulan Ramadan dan Idulfitri. “Satpol PP jangan selalu menilai daging Alana sebagai produk ilegal yang tidak sehat untuk dikonsumsi. Tudingan itu harus disertakan bukti yang nyata dari riset atau laboratorium kesehatan daerah,” ujar Gufron, koordinator aksi kepada Radar Tarakan, kemarin siang.
Jika bukti ilmiah tersebut tidak ada, pihaknya berharap agar Satpol PP dapat memperlakukan tindakan yang sama terhadap daging-daging impor lainnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tarakan –Dison SH mengaku pihaknya tak pernah melakukan ‘tebang pilih’ terhadap proses penindakan dan penyitaan daging impor atau sejenisnya yang dianggap ilegal peredarannya di Kota Tarakan. Sebab, penindakan dilakukan berdasar pada prosedur yang tepat. “Kami melakukan razia ada yang sifatnya rutin dan diagendakan, serta insindentil. Semua itu dilakukan setelah informasi dari pemantauan di lapangan terkumpul dengan valid,” tandas Dison yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kemarin malam.
Informasi tersebut dikumpulkan oleh pihak Satpol PP, Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan serta dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya peredaran ilegal daging impor. “Fokus perhatian Pemkot Tarakan memang adalah daging Tawau. Karena daging ini mampu menyebabkan PMK tadi, bila ada wilayah yang terendemis PMK maka akan butuh waktu 100 tahun dan dana miliaran rupiah untuk meniadakannya. Belum lagi, Indonesia akan di-black list dari daftar negara pengekspor daging hewan berkuku belah dunia,” terang Dison.
Soal penindakan, Dison memastikan hampir seluruh rangkaian peredaran dan penyaluran daging Tawau di Tarakan dilakukan secara terselubung oleh oknum tak bertanggungjawab. Cara ini dipilih karena, oknum tersebut takut akan ditindak dan disidangkan oleh aparat berwenang. “Biasanya, daging Tawau banyak masuk ke Tarakan pada saat Magrib, dengan cara dari kapal diangkut ke kendaraan dan langsung dilangsir ke rumah pembelinya. Juga pada waktu Subuh, dimana para petugas pengawasan dalam keadaan beristirahat dan tidak fokus pada pengawasan peredaran daging Tawau,” tandasnya.
Dikatakan, kesan tebang pilih tersebut muncul karena masyarakat melihat proses razia dan penindakan yang dilakukan Satpol PP hanya terjadi pada satu atau dua tersangka. “Dengan kata lain kami melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi dalam waktu lama. Tak bisa langsung razia maka dari itu, paling hanya dua atau tiga titik yang dirazia,” tukasnya.(ndy)
Sumber Kutipan :
Terbit Jumat, 29 Juli 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar