Sehari setelah ditetapkannya surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terkait sejumlah larangan di bulan Ramadhan, aparat Satuan Kepolisian Pamong Praja (Pol PP) kota Tarakan langsung berbenah.
Kepada wartawan, Selasa (26/7/2011) di kantor Diskominfo Tarakan, tim Pol PP kota Tarakan yang diwakili Kasubag TU Umar, Kasi Penertiban dan Penyidikan Mezak, Kasi Pengamanan dan Pengawalan Waridi, dan Kasi Pembinaan Masyarakat dan Personil Satuan Harun, menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti aturan tersebut.
Menurut Kasubag TU Pol PP Tarakan Umar, pihaknya telah menetapkan 8 titik vital yang akan dijadikan target operasi penertiban di Tarakan.
Delapan titik tersebut yakni Pantai Amal, Pasar Tengkayu, Pasar Sebengkok, kawasan jalan Ladang Tarakan, komplek pertokoan THM, kawasan Ramayana jalan Jenderal Sudirman, kawasan pertokoan Markoni, dan simpang Balai Prajurit Gita Jalatama.
Operasi melibatkan personel gabungan dari Pol PP, Dishub kota Tarakan, dan Polres Tarakan. "H-2 kita sudah bergerak untuk memantau dan menertibkan kawasan tersebut. Ini juga sudah dikordinasikan dengan kepolisian dan Dishub," kata Umar.
Delapan titik operasi akan dijaga ketat selama sebulan penuh dengan sistem 24 jam. Dalam upaya tersebut Pol PP akan menugaskan 4 hingga 5 personel di tiap titik operasi secara bergantian.
Secara keseluruhan saat ini Pol PP menyiapkan sebanyak 189 personel untuk pengamanan dan penertiban di bulan Ramadhan.
Dikatakatan Kasi Penertiban dan Penyidikan Mezak, pihaknya tidak mentolerir pedagang yang tertangkap menujual petasan, demikian juga warga yang menyalakan petasan selama Ramadhan.
"Petasan eceran yang tidak memiliki izin dari Polda akan kita bawa ke kantor. Dan pelakunya langsung kita bawa ke sidang," tegasnya.
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Tribun Kaltim - Selasa, 26 Juli 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar