Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kebudayaan Pariwisata,Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Tata Kota Tarakan, mendatangi sejumlah hotel, restoran dan rumah makan untuk melakukan monitoring atau pengecekan izin kegiatan usaha.
Dalam kegiatan ini, tim gabungan menemukan beberapa hotel, restoran dan rumah makan, yang masa berlaku izin kegiatan usahanya telah habis Dengan ini tim gabungan meminta pemilik usaha untuk segera memperpanjang izin kegiatan usaha tersebut.
"Kegiatan usaha yang izin usahanya telah habis kami minta untuk diperpanjang kembali ke KPPT. Sebab ini juga untuk menambah income mereka. Jadi yang belum mengurus segera mengurus izin kegiatan usahanya," ucap Kepala DisbudparporaKota Tarakan, Muhammad Idrus, Selasa (7/6/2011).
Idrus mengatakan, apabila pemilik usaha tidak memperpanjang izin usahanya terpaksa pihaknya akan memberikan sanksi. Namun sebelum memberikan sanksi, pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga.
"Jika peringatan sampai ketiga juga tidak memperpanjang izin usahanya, yah terpaksa sanksi yang kami berikan itu harus menutup kegiatan usahannya. Tapi sejauh ini kami belum pernah menemukan kegiatan usaha yang tidak memperpanjang izin usahanya. Pastinya kegiatan usaha disini memperpanjang izin usahanya," ungkapnya.
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Tribun Kaltim - Selasa, 7 Juni 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar