----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Minggu, 15 Mei 2011

SELIDIKI PEMILIK KTP GANDA



Ungkap Kemungkinan Ada Indikasi Pemalsuan

Sebanyak 28 orang terjadi razia KTP yang dilaksanakan tim gabungan kemarin (14/5). Mereka yang terjaring razia tersebut sebenarnya memiliki KTP Nasional dari daerah asal, namun beberapa yang tidak melapokan diri pada ketua RT setempat. Ada pula yang sudah melaporkan, tetapi belum mengurus kepindahannya dari daerah asal.

“Meskipun bersangkutan punya KTP Nasional dari daerah asal, namun saat berada di Tarakan dan menetap untuk bekerja, maka harus mengurus pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal untuk mengubah alamat domisili di KTP nasional itu,” kata Kasi Trantib Kantor Kecamatan Tarakan Barat, H.M. Syahril kepada Radar Tarakan kemarin.

Sekretaris Camat (Sekcam) Tarakan Barat, Sofyan SH menambahkan, dalam razia tersebut juga terjaring seorang wanita yang memiliki dua  KTP  yakni  KTP Tarakan dan KTP Manado.  Untuk  KTP Manado beralamatkan Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Sedangkan KTP Tarakan dengan nama yang sama dengan alamat Jl. Bhayangkara RT 54 Kelurahan Karang Anyar Tarakan Barat. Namun tinggalnya di RT 64 Kelurahan Karang Anyar  di salah satu kamar kontrakan.

“Berhubung karena yang bersangkutan mau meninggalkan Tarakan menuju ke Manado hari ini, KTP Tarakan kami tahan. Kami akan menyelidiki KTP Tarakan ini, apakah ada indikasi pemalsuan. Karena jika dilihat dari gambarnya, kok  bisa difoto menggunakan kaca mata,” beber Sofyan.

Syahril kembali menyampaikan, razia yang melihatkan pihak kelurahan dan kecamatan, Satpol PP dan Kepolisian Sektor Tarakan Barat itu merupakan program rutin kecamatan. Sasarannya rumah sewa atau kos-kosan yang sifatnya hanya sebatas pembinaan. Melalui kegiatan ini diharapkan, baik warga maupun pemilik rumah sewa atau kos-kosan sadar untuk melaporkan keberadaan diri maupun seseorang kepada ketua RT setempat, kelurahan, dan kecamatan.

“Untuk pemilik rumah sewa dan kos-kosan juga akan kami panggil untuk dilakukan sosialisasi,” kata Syahril lagi.

Sosialisasi dimaksudkan agar pemilik rumah sewa atau kos-kosan melaporkan kepada pihak terkait mengenai keberadaan seseorang  yang ditampung di rumahnya. Ditanya soal pengurusan KTP secara kolektif diakui Syahril memang sudah ada program yang disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tarakan. Hanya saja, pihak kecamatan sendiri hingga kemarin masih menunggu jadwal pelaksanaan dari instansi tersebut. “Memang setiap tahunnya ada crash program pengurusan KTP secara kolektif,” imbuhnya.(noi,*/sam)




Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Minggu, 15 Mei 2011

Sumber Gambar : Dokumentasi Tibdik PolPP Tarakan

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN