Saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengantarkan surat panggilan persidangan, untuk kasus penangkapan 40 kilogram daging merek Alana milik RML, yang tertangkap Januari lalu. Selasa (08/02/2011) Satpol PP kembali menangkap basah RML, yang kedapatan menyimpan daging alana di kediamannya, Kelurahan Pamusian RT. 27.
Penyergapan yang berjalan alot ini, berlangsung kurang lebih satu jam, membuat petugas harus masuk paksa ke dalam rumah RML. RML berhasil mengelabui petugas, dengan menyuruh anak kecil untuk menutup pintu, dan menghilangkan barang bukti.
Usai masuk ke rumah melewati gang sempit, petugas tak lagi menemukan barang bukti, berupa 20 kilogram daging ilegal, yang awalnya di simpan di garasi rumah.
Setelah berada dalam rumah, petugas kembali menyisir untuk mencari barang bukti, namun hasilnya nihil. Satpol PP kemudian membuka paksa kamar tengah yang terkunci rapat, yang diduga pemilik rumah ada di dalam.
Setelah berhasil di dobrak, ditemukan seorang pemuda berusia 15 Tahun, dan langsung di introgasi petugas. Namun hal ini juga tak membuahkan hasil. Kecurigaan petugas kembali di uji saat pintu kamar kemudian kembali tertutup rapat, ternyata sang pemilik rumah, RML bersembunyi di kamar ini. Berbagai macam alibi dilontarkan RML, tak mengurungkan petugas, yang didampingi Lurah Pamusian menggiringnya ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan.
RML terancam dikenakan sanksi denda maksimal 5 juta rupiah, atau kurungan 3 bulan penjara, jika terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2004, Tentang Pemasukan, Peredaran Dan Penjualan Daging. Selain itu, akan dilakukan penyelidikan lanjutan karena diduga keras, telah menghilangkan barang bukti berupa 20 kilogram daging alana, yang awalnya ditemukan petugas di garasi rumah. (NS/HS)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustasi) :
Rabu, 09 Februari 2011
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar