----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 18 Februari 2011

PENIMBUN BBM BISA DIPIDANAKAN



Kasus penimbunan BBM yang beberapa waktu lalu di lakukan oleh Freddy Kundrad, melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 Pasal 19 , tentang pengaturan pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi, dapat dipidanakan. Ini di ungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Sony Adhyaksa. Selain itu, ia menambahkan jika ditemukan bukti baru hasil dari pengembangan Satpol PP, maka Freddy bisa masuk ke ranah pidana, dan bukan hanya melanggar Perda.

Saat ini, Freddy sudah dikenai denda sebesar Rp. 2.000.000, sebagai pengganti sanksi subsider, yaitu kurungan selama 15 hari.

Barang bukti berupa 1200 liter bensin hasil tangkapan, sekarang sudah berada di Kejaksaan Negeri Tarakan. Rencananya barang bukti ini, akan segera di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tarakan, untuk kemudian di lelang. (AN)


SUMBER KUTIPAN :
Sabtu, 19 Februari 2011

SATPOL PP KOTA TARAKAN

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN