Pemerintah Kota Tarakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Selaku penegak perda, awal tahun 2011 ini mulai gencar melakukan penertiban terhadap bangunan liar alias tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Buktinya, kemarin ada 3 kasus pelanggaran Perda nomor 24 Tahun 2000 ini yang disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang tindak pidana ringan yang dipimpin oleh hakim Singgih Wibowo, SH dan dihadiri Kepala Satpol PP Dison, SH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketiga terdakwa yang disidangkan lantaran belum punya IMB masing - masing Asri dan Diana Astuti Keduanya warga RT.1 Kampung I. Menurut hakim, keduanya terbukti melakukan renovasi rumah di Perumahan Pertamina Kampung I tanpa IMB, sehingga masing - masing divonis denda Rp. 300 ribu. Jika tidak membayar denda maka digantikan dengan pidana kurungan masing - masing 7 hari, serta menghentikan sementara kegiatan pembangunan hingga adanya IMB. Sementara pemilik bangunan yang satunya adalah Derajad, yang divonis denda Rp. 500 ribu. "Untuk Derajad karena yang bersangkutan bekerja sebagai PNS di KTT, sehingga maka sidangnya bersifat bestek atau tanpa dihadiri yang bersangkutan dengan denda lebih tinggi," jelas Dison.
Untuk ketiga warga yang dinyatakan melanggar Perda nomor 24 tahun 2000, untuk sementara kegiatan fisik pembangunannya dihentikan sehingga adanya IMB baru bisa dilanjutkan. Selain pelanggaran bangunan tanpa IMB, ada pula pemilik minuman beralkohol bernama abdul, juga divonis denda Rp. 300 ribu, Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 7 hari. Warga Sebengkok tepatnya dibelakang SD 004 itu tertangkap tangan menjual minuman beralkohol jenis Mountain Chivas dan Golden tanpa memiliki izin. "Sesuai keterangan pemiliknya, minuman beralkohol asal Tawau Sabah Malaysia ini masuk melalui pelabuhan Malundung," jelas Dison mengutip pengakuan pemilik minuman. (noi)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
SKH. RADAR TARAKAN
TERBIT HARI JUM'AT, TANGGAL 14 JANUARI 2011
SATPOL PP KOTA TARAKAN
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar