Rumah Warga Masuk WKP Pertamina
Terkait keluhan Pertamina tentang masuknya beberapa rumah ke dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina di Kelurahan Kampung Satu/Skip Kecamatan Tarakan Tengah, Hendra Afandi Camat Tarakan Tengah membenarkan hal itu. Hendra mengatakan sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan pun sudah melakukan upaya guna menyelesaikan permasalahan lahan WKP ini dengan Pertamina mapun warga. Namun cara kekeluargaan yang di tempuh pun ternyata tidak membuahkan hasil.
“Kita sudah mempertemukan Pertamina dan warga tetapi tidak membuahkan hasil bahkan warga tetap bersikeras tetap membangun rumah dengan alasan sudah mengeluarkan uang untuk membeli tanah, dan tidak mengetahui kalau tanah yang dibelinya itu masuk ke dalam WKP,” ujarnya.
Hendra sendiri juga mengaku hingga saat ini pun Pemkot melalui Dinas Pertanahan tidak pernah menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Jadi seharusnya sudah ada upaya dari instansi yang menangani perijinan Perda yang menindak tegas hal itu.
“Upaya kekeluargaan gagal, terus kita juga sudah tidak menertibkan IMB-nya, jadi seharusnya SKPD lain yang memiliki wewenang untuk menutup rumah yang tidak memiliki ijin,” tegasnya.
Padahal di dalam Perda pun sudah diatur bahwa instansi yang memiliki wewenang untuk menertibkan rumah yang tidak memiliki ijin dalam hal ini adalah Satpol PP dan seharusnya Satpol PP menurut Hendra lagi bisa melakukan penertiban tersebut karena sudah jelas pembangunan rumah yang masuk kedalam WKP Pertamina tidak memiliki IMB.
“Kerja sama kan harus dibarengi dengan perbuatan, jadi jangan hanya mengutarakan akan melakukan penindakan penertiban tetapi tidak dilakukan juga. Nanti malah Pemkot yang dituding tidak bisa mengatasi masalah,” kata Hendra lagi.
Selain mengakui adanya kesulitan dengan warga yang tetap terus membangun di daerah WKP, Hendra juga mengakui ada sejumlah pejabat Pemkot yang memiliki tanah didalam wilayah WKP.
“Iya memang ada, dan kita juga punya datanya. Tetapi tidak dapat menyebutkan satu persatu, mereka juga sudah memiliki tanah tersebut sejak lama. Tetapi saya tegaskan, tidak ada yang kami berikan rekomendasi untuk penertiban ijinnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Hendra mengaku Pemkot akan kembali mengupayakan pertemuan dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan warga dan Pertamina, dan kali ini Hendra menuturkan akan mengundang semua instansi yang terkait seperti Satpol PP dan Dinas Pertanahan.
“Ini kan masalah utamanya adalah masyarakat sudah tinggal dan menetap disana bertahun-tahun. Apakah kita mampu membuat mereka membongkar rumahnya yang sudah dibangun permanen. Dengan dihadirkannya semua instansi yang terkait dengan perijinan lahan yaitu Dinas Pertanahan, dan Satpol PP bisa memberikan titik terang permasalahan ini,” ujarnya. (saf)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar