Sistem kependudukan terbaru berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik alias e-KTP, direncanakan sudah bisa diterapkan tahun mendatang di Kota Tarakan. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Hamsyah saat kegiatan jumpa pers di Media Center, Dinas Komunikasi dan Informasi, pagi kemarin. “Direncanakan sudah mulai berlaku tahun depan. Tapi kita masih menunggu kepastian dari pusat, karena ini program pusat,” kata Hamsyah.
Dalam perubahan kartu identitas kependudukan ini, nantinya tidak semua KTP yang dimiliki masyarakat langsung diganti. Melainkan jika kartu KTP tersebut sudah habis masa berlakunya. “Kalau sedang mengurus perpanjangan, baru diganti dengan e-KTP,” jelasnya.
Hingga saat ini, baru ada 5 kota di Indonesia yang sudah lebih dulu melaksanakan program pusat ini, yakni Jembrana di Bali, Makassar, Jogyakarta, Cirebon dan Padang. Dijelaskan Hamsyah, kelebihan e-KTP dibandingkan KTP biasa ini, yakni pada e-KTP kecil kemungkinan terjadi data penduduk dobel (ganda) serta sulit dipalsukan.
Hal itu karena e-KTP berbasis pada Nomor Induk Kependudukan secara nasional, rekaman elektronik atau chip serta sidik jari. Sedangkan KTP biasa mudah dipalsukan sehingga tak aneh bila seseorang dapat memiliki KTP lebih dari satu buah. “Chip ini mampu memuat data hingga 8 megabyte. Isinya tentang biodata, tandatangan, foto, dan juga sidik jari pemilik e-KTP. Jadi misalnya jika sudah memiliki e-KTP asal Tarakan, kemudian masih ingin mengurus identitas di daerah lain, sudah tidak bisa karena sudah terdata sebelumnya saat mengurus di Tarakan,” terang Hamsyah.
Sementara itu, jumlah penduduk Tarakan yang dikeluarkan Disdukcapil Tarakan hingga bulan ini sudah mencapai 224.047 jiwa. Jumlah penduduk tertinggi terletak di Kelurahan Karang Anyar, yang mencapai 28.820 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk paling kecil terdapat di Kelurahan Mamburungan Timur dengan jumlah penduduk 3.394 jiwa.
Dari jumlah keseluruhan penduduk Tarakan ini, Hamsyah berharap sudah dilengkapi dengan identitas diri. “Jujur kita tidak bisa memastikan apakah semuanya sudah masuk dalam data keluarga. Nah nanti dengan adanya pemutakhiran data bisa dilihat warga yang belum punya identitas. Yang pasti wajib KTP adalah sudah melewati 17 tahun atau dibawah 17 tahun yang sudah menikah atau pernah menikah,” imbuhnya. (ash)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
TERBIT RABU, 27 OKTOBER 2010
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar