----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 15 Oktober 2010

PEMKOT BISA MENOLAK IZIN MIRAS SAAT DIPERPANJANG



Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto mengatakan, pedagang minuman keras (miras) yang sudah mengantongi izin, sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Dan izin peredaran miras itupun, memiliki kadaluarsa. Sehingga, Pemerintah mampu menolak pengajuan izin atau menyetujuinya.

“Izin peredaran miras itu, ada kadaluarsanya jadi Pemkot bisa menolak atau meneruskan izin miras jika yang bersangkutan mengajukan izin miras” jelasnya pada media ini.

Saat ini, pemberian izin miras dengan kadar alkohol rendah, hanya diberikan pada restaurant atau diskotek. Sementara, peredaran miras yang tidak sesuai golongan peredarannya, dipastikan tidak akan bertahan lama.

“Kita bisa evaluasi secara menyeluruh, jadi sebelum dikeluarkan izin maka di teliti dulu dengan baik” tuturnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Tarakan bekerja sama dengan TNI dan Polri. Hampir setiap malam, melakukan razia minuman keras disejumlah pemukiman warga dan beberapa lokasi, yang disinyalir tidak mengantongi izin peredaran. Puluhan botol miras pun, ikut disita. Bahkan miras golongan C dan B ikut terjaring.(yko – grass fm tarakan)


SUMBER KUTIPAN : GRASSFM.COM

Share |

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN